Kamis, 05 November 2026
07:38 WIB
TERKINI
Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan

Christus Dominus

Bagikan:
Neraca Keadilan
Bagian dari seri tentang
Hukum Kanonik
Gereja Katolik
icon PortalKatolik

Christus Dominus atau Dekret tentang Tugas Pastoral Para Uskup dalam Gereja adalah salah satu dekret dari Konsili Vatikan Kedua. Dekret ini disetujui para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.319 berbanding 2, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 28 Oktober 1965.

Sebagaimana biasanya dokumen Gereja Katolik, nama dokumen Christus Dominus atau Kristus Tuhan diambil dari baris pertama dokumen tersebut.

Terutama pada zaman sekarang ini para Uskup tidak jarang tidak dapat menunaikan tugas mereka dengan baik dan berhasil, tanpa bersama Uskup-Uskup lainnya menjalin kesepakatan yang semakin utuh dan mengerahkan usaha secara makin terpadu. Konferensi-Konferensi Uskup, yang telah dibentuk di berbagai bangsa, menyajikan bukti-bukti yang cemerlang berupa kerasulan yang lebih subur. Maka Konsili suci ini memandang sangat berguna, bahwa di mana-mana para Uskup sebangsa atau sedaerah membentuk suatu himpunan, dan pada waktu-waktu tertentu berkumpul, untuk saling berbagi buah pancaran kebijaksanaan serta pengalaman mereka. Dengan demikian pertemuan gagasan-gagasan akan menumbuhkan perpaduan tenaga demi kesejahteraan umum Gereja-Gereja. (CD 37)

Daftar isi Dokumen

Dokumen Christus Dominus memiliki 1 Bab Pendahuluan, 3 Bab Dokumen, dan 1 Bab Ketetapan Umum sebagai berikut (nomor-nomor dalam tanda kurung adalah nomor-nomor sub-bab):

  1. Pendahuluan (1-3)
  2. Para Uskup dan Gereja Semesta (4-10)
    1. Peranan para Uskup terhadap Gereja Semesta (4-7)
    2. Para Uskup dan Tahta suci (8-10)
  3. Para Uskup dan Gereja-Gereja Khusus atau Keuskupan-Keuskupan (11-35)
    1. Para Uskup Diosesan (11-21)
    2. Penentuan Batas-Batas Keuskupan (22-24)
    3. Para Rekan Sekerja Uskup Diosesan dalam Reksa Pastoral (25-35)
      1. Para Uskup Koajutor dan Auksilier (25-26)
      2. Kuria dan Panitia-Panitia Keuskupan (27)
      3. Klerus Diosesan (28-32)
      4. Para Religius (33-35)
  4. Kerja Sama Para Uskup demi Kesejahteraan Umum Berbagai Gereja (36-43)
    1. Sinode, Konsili, dan Khususnya Konferensi Uskup (36-38)
    2. Penentuan Batas-Batas Provinsi-Provinsi Gerejawi dan Penetapan Kawasan-Kawasan Gerejawi (39-41)
    3. Para Uskup yang Menjalankan Tugas Antar Keuskupan (42-43)
  5. Ketetapan Umum (44)

Pranala luar

Konstitusi [4]
Dekrit [9]
Pernyataan [3]
Catatan: Nomor dalam tanda kurung () di akhir nama setiap dokumen adalah urutan peresmian dokumen selama Konsili.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan