Senin, 28 September 2026
11:31 WIB
TERKINI
Regional Flyover Ciroyom Bandung Rampung, Solusi Baru Atasi Kemacetan Kota Regional Informasi Persiapan Vihara Jelang Imlek Belum Tersedia Regional Wujudkan Rumah Impian: Pendaftaran KPR Kini dalam Genggaman dengan BTN Mobile Prelude Mengungkap Akal-akalan Aturan Pemilu Melalui Lensa Pareto Hukum Sorotan Tajam: Hunian Mewah di Area Asimilasi Lapas Cibinong Jadi Perdebatan Kolom Mahkamah Konstitusi Kubur Ambang Batas Pilpres, Desakan Tak Menghidupkan Kembali Bola Lampard Gemilang dengan Coventry: Dari Championship ke Liga Primer, Dipuji Rekan Edukasi Moreno Sidharta: Otodidak Raih Medali Emas Olimpiade Matematika Internasional Bola Mantan Bintang Spanyol Dorong Haaland ke Barcelona: Cocok Gaya Main Flick Lampung Maulid Arbain Lampung Sembilan Tahun: Penguatan Akhlak dan SDM Jadi Prioritas Regional Flyover Ciroyom Bandung Rampung, Solusi Baru Atasi Kemacetan Kota Regional Informasi Persiapan Vihara Jelang Imlek Belum Tersedia Regional Wujudkan Rumah Impian: Pendaftaran KPR Kini dalam Genggaman dengan BTN Mobile Prelude Mengungkap Akal-akalan Aturan Pemilu Melalui Lensa Pareto Hukum Sorotan Tajam: Hunian Mewah di Area Asimilasi Lapas Cibinong Jadi Perdebatan Kolom Mahkamah Konstitusi Kubur Ambang Batas Pilpres, Desakan Tak Menghidupkan Kembali Bola Lampard Gemilang dengan Coventry: Dari Championship ke Liga Primer, Dipuji Rekan Edukasi Moreno Sidharta: Otodidak Raih Medali Emas Olimpiade Matematika Internasional Bola Mantan Bintang Spanyol Dorong Haaland ke Barcelona: Cocok Gaya Main Flick Lampung Maulid Arbain Lampung Sembilan Tahun: Penguatan Akhlak dan SDM Jadi Prioritas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Lembaga nasional hak asasi manusia Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM
250px-KOMNAS_HAM_RI_Logo-01.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gambaran umum
SingkatanKomnas HAM
DidirikanJuni 7, 1993;33 tahun lalu (1993-06-07)
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
Alokasi APBNRp160,52 miliar (2025)
Rp59,95 miliar (Efisiensi)
Rp100,57 miliar (APBN 2025)[1]
Struktur
KetuaAnis Hidayah
Wakil Ketua EksternalPutu Elvina, S.Psi., M.M.
Wakil Ketua Internal & Komisioner PengaduanDr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM & Komisioner MediasiPramono Ubaid Tanthowi, S.Ag., M.A.
Komisioner Pemantauan & PenyelidikanSaurlin P. Siagian, S.Sos., M.A.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAMAtnike Nova Sigiro
Komisioner Pendidikan dan PenyuluhanDr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M.
Komisioner Pengkajian dan PenelitianDr. Uli Parulian Sihombing, S.H., M.H.
Sekretaris JenderalDr. Henry Silka Innah, S.Hut., M.T.
Kantor pusat

osm-intl,15,a,a,323x200.png?lang=id&domain=id.wikipedia.org&title=Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia&revid=29281807&groups=_7c457fb537219251d54c821debbc8d74d71ddeb0&parser=parsoidKoordinat: 6°12′15.79946″S 106°50′7.68584″E / 6.2043887389°S 106.8354682889°E / -6.2043887389; 106.8354682889


Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Situs web
www.komnasham.go.id
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
120px-National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Hukum
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Daerah
Politik Praktis
Kebijakan luar negeri

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tujuan

Landasan hukum

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.

Instrumen Nasional

  1. UUD 1945 beserta amendemennya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.

Instrumen Internasional

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  5. Instrumen HAM internasional lainnya.

Anggota Komnas HAM

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

  • Kantor Komnas HAM di Jakarta
    Kantor Komnas HAM di Jakarta

Kantor perwakilan

Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:

  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
Logo lama Komnas HAM

Referensi

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan