Minggu, 20 September 2026
15:08 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Lembaga independen Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAI
250px-Logo_Komisi_Perlindungan_Anak_Indonesia.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gambaran umum
SingkatanKPAI
DidirikanOktober 20, 2002;23 tahun lalu (2002-10-20)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
SifatIndependen
Struktur
KetuaMargaret Aliyatul Maimunah
Wakil KetuaJasra Putra
AnggotaAi Maryati Solihah
Dian Sasmita
Sylvana Maria Apituley
Aris Adi Leksono
Ai Rahmayanti
Diyah Puspitarini
Kawiyan
Kantor pusat
Jalan Teuku Umar No. 10, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia
Situs web
kpai.go.id

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau disingkat KPAI adalah sebuah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengawasi, melindungi, dan memastikan bahwa semua hak anak-anak di Indonesia dipenuhi dan tidak dilanggar. KPAI tidak berada di bawah kementerian mana pun, sehingga bisa bekerja secara mandiri tanpa campur tangan pihak lain.

Lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas undang-undang sebelumnya. Sejak berdiri, KPAI berperan penting dalam menangani berbagai masalah anak, mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga pelanggaran hak pendidikan dan kesehatan.

Sejarah

KPAI dibentuk secara resmi pada tanggal 20 Oktober 2002 oleh Pemerintah Indonesia sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap anak-anak. Sebelumnya, perlindungan anak lebih banyak ditangani oleh berbagai kementerian dan lembaga sosial secara terpisah-pisah, sehingga tidak terkoordinasi dengan baik. Oleh karena itu, KPAI lahir sebagai lembaga pengawas yang khusus menangani persoalan anak secara menyeluruh dan menyatukan upaya perlindungan anak di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum pembentukan dan tugas KPAI antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak[1]
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)[2]
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia[3]
  • Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana[4]
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Anggota KPAI

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Undang-Undang, tugas dan wewenang KPAI meliputi:

  • Mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di seluruh Indonesia.
  • Memberikan masukan dan saran terhadap kebijakan pemerintah terkait anak.
  • Menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran hak anak.
  • Melakukan investigasi terhadap kasus yang dilaporkan.
  • Mengadvokasi dan menyuarakan perlindungan anak di tingkat nasional dan internasional.
  • Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.

Struktur Organisasi

KPAI terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa Komisioner yang membidangi urusan-urusan berikut:

  • Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak
  • Bidang Pendidikan dan Pengasuhan Anak
  • Bidang Kesehatan dan NAPZA
  • Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
  • Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi
  • Bidang Anak dan Pornografi
  • Bidang Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi
  • Bidang Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)
  • Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Publik

Komisioner KPAI

Komisioner KPAI diangkat oleh Presiden Indonesia setelah melalui proses seleksi oleh tim independen.

KPAI 2017–2022
Jabatan Nama[5][6] Unsur
Ketua
merangkap Anggota
Susanto Tokoh Agama
Wakil Ketua
merangkap Anggota
Rita Pranawati Organisasi Masyarakat
Anggota Ai Maryatih Solihah Pemerintah
Jasra Putra Masyarakat Peduli Anak
Margaret Aliyatul Maimunah Organisasi Masyarakat
Putu Elvina Masyarakat Peduli Anak
Retno Listyarti Pemerintah
Sitti Hikmawati Dunia Usaha
Susianah Tokoh Masyarakat
Masa Bakti: 8 Juni 2017 – 17 November 2022

Referensi

  1. "Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 22 Oktober 2002. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  2. "Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 17 Oktober 2014. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  3. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 14 Juli 2016. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  4. "Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 2 Januari 2023. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  5. "DPR Lantik 9 Anggota KPAI Periode 2017–2022". CNN Indonesia. 8 Juni 2017. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  6. "Duet Susanto dan Rita Pimpin KPAI". Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 8 Agustus 2017. Diakses tanggal 19 Maret 2026.

Lihat pula

Pranala luar

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
120px-Flag_map_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Bidang Sains, Digital, dan Teknologi
Bidang Energi
Bidang Pembangunan
Bidang Ekonomi dan Keuangan
Bidang Olahrga
Bidang Industri dan Perdagangan
Bidang Penyiaran & Film
Bidang Sosial
Kehutanan & Lingkungan Hidup
Bidang Kesehatan
Bidang Hukum
Bidang Kawasan Khusus
Bidang Agama
Bidang Tenaga Kerja & Profesi
Bidang Pariwisata
Bidang Pertahanan dan Keamanan
Bidang Lain
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan