Minggu, 20 September 2026
17:58 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak
Walayah Fikih

Walayah Fikih

Walayah Fikih (bahasa Persia:ولایت فقیه, translit. Velâyat-e Faqih; bahasa Arab:وِلاَيَةُ ٱلْفَقِيهِ, translit. Wilāyat al-Faqīh) adalah teori dalam fikih Syiah yang menyatakan sistem politik yang sah selama tidak adanya (Ghaybah) Imam Masum. Sistem Republik Islam Iran didasarkan pada teori ini.[1]

250px-Wilayat_al-Faqih.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Kaligrafi Velâyat-e Faqih

Salah satu interpretasi – Perwalian Terbatas fakih - menyatakan bahwa perwalian harus dibatasi pada hal-hal non-perkara (al-omour al-hesbiah) termasuk wakaf agama (Wakaf), masalah yudisial, dan properti di mana tidak ada orang tertentu yang bertanggung jawab.[2][3] Lainnya – Perwalian Mutlak fakih – menyatakan bahwa Perwalian harus mencakup semua masalah yang menjadi tanggung jawab penguasa tanpa adanya Imam, termasuk pemerintahan negara.

Gagasan perwalian sebagai aturan dikemukakan oleh Ayatollah Ruhollah Khomeini dalam serangkaian kuliah pada tahun 1970 dan sekarang menjadi dasar Konstitusi Republik Islam Iran. Konstitusi Iran menyerukan seorang faqih, atau Vali-ye faqih, untuk menjabat sebagai Pemimpin Tertinggi pemerintah.[4][5]

Referensi

  1. نظام سیاسی و دولت در اسلام. ص ۲۴۳
  2. "Archived copy". Diarsipkan dari asli tanggal 22 Juli 2011. Diakses tanggal 8 Desember 2006.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Salinan terarsip sebagai judul (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. Interview: Hamid al-Bayati (May 2003) Diarsipkan 9 December 2006 di Wayback Machine.
  4. Taking Stock of a Quarter Century of the Islamic Republic of Iran Diarsipkan 27 February 2008 di Wayback Machine., Wilfried Buchta, Harvard Law School, June 2005, p.5–6
  5. Constitution of the Islamic Republic of Iran, section 8 Diarsipkan 23 November 2010 di Wayback Machine. Article 109 states an essential qualification of "the Leader" is "scholarship, as required for performing the functions of mufti in different fields of fiqh"
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan