Kamis, 24 September 2026
07:51 WIB
TERKINI
Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN
Ultimatum

Ultimatum

330px-The_army_worm._-_Luther_D._Bradley.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Karikatur politik Amerika Serikat tahun 1914 karya Luther D. Bradley yang menggambarkan ancaman Perang Dunia I jika Serbia tidak memenuhi ultimatum dari Austria-Hungaria.

Ultimatum[1] adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya diminta dalam jangka waktu tertentu dan disertai ancaman tindakan paksa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Ultimatum umumnya merupakan tuntutan terakhir dari serangkaian permintaan. Oleh karena itu, tenggat waktu yang diberikan biasanya singkat dan permintaan tersebut dipahami tidak lagi membuka ruang bagi negosiasi lanjutan. Ancaman yang menyertai suatu ultimatum dapat bervariasi, bergantung pada tuntutan yang dimaksud serta kondisi lain yang melatarbelakanginya.

Istilah ini digunakan dalam diplomasi untuk menandai syarat-syarat akhir yang diajukan oleh salah satu pihak dalam negosiasi demi menyelesaikan suatu perselisihan. Ultimatum ini disertai dengan penegasan mengenai bagaimana penolakan atasnya akan disikapi. Diplomasi Inggris telah merancang klausa pemesanan yang cerdik bahwa penolakan akan dianggap sebagai "tindakan tidak bersahabat", sebuah frasa yang berfungsi sebagai peringatan bahwa konsekuensi dari putusnya negosiasi akan dipertimbangkan dari sudut pandang pemaksaan penyelesaian. Hal ini membuka berbagai kemungkinan tindakan, seperti jasa baik (good offices), mediasi, pembentukan komisi penyelidik, arbitrase, reprisal, hingga perang.[a]

Penangkalan

Tidak seperti keadaan dalam ultimatum, skenario penangkalan (deterrence) tidak terikat oleh batasan waktu, tempat, atau tindakan tertentu, dan meskipun ancaman mungkin ada, tidak ada jaminan formal bahwa ancaman tersebut pasti dilaksanakan. Skenario penangkalan nuklir (khususnya antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang Dingin) merupakan contoh tepat dari konsep ini: meskipun kedua negara memiliki simpanan senjata nuklir dalam jumlah besar yang saling diarahkan satu sama lain, tujuannya adalah mencegah terjadinya konflik terbuka, serta tidak ada kondisi formal yang ditetapkan untuk memulai konflik, kecuali sebagai bentuk balasan atas serangan pihak lawan. Dalam situasi ultimatum, seperti pada Krisis Rudal Kuba, salah satu negara akan mengancam akan menggunakan senjata nuklir jika tuntutan atau batasan tertentu tidak dipenuhi—terlepas dari kemampuan pembalasan tersebut—yang memiliki titik penentu akhir yang pasti: pemenuhan tuntutan atau perang.

Syarat tindakan militer

Ultimatum juga dapat berfungsi untuk memberikan legitimasi bagi tindakan militer. Selama Krisis Juli, Austria-Hungaria mengirimkan ultimatum sepuluh poin kepada Serbia sebagai tanggapan atas pembunuhan Adipati Agung Franz Ferdinand, dengan poin paling kontroversial adalah agar Serbia "Menerima perwakilan dari pemerintah Austria-Hungaria untuk menumpas gerakan subversif". Ultimatum tersebut memicu kontroversi di antara kekuatan-kekuatan Eropa lainnya, hingga Menteri Luar Negeri Rusia menyatakan bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat menerima tuntutan semacam itu tanpa "melakukan bunuh diri." Serbia menolak untuk menerima kesepuluh tuntutan tersebut, dan pada 28 Juli 1914, Austria-Hungaria menyatakan perang terhadap Serbia, yang menjadi awal dimulainya Perang Dunia I.[2]

Hukum internasional

Konvensi Den Haag mengenai Permulaan Permusuhan tanggal 18 Oktober 1907 mengatur sebagai berikut:

"Menimbang bahwa demi menjamin terpeliharanya hubungan damai, tindakan permusuhan tidak boleh dimulai tanpa peringatan sebelumnya," Negara-Negara Pihak menyepakati untuk "mengakui bahwa tindakan permusuhan di antara mereka tidak boleh dimulai tanpa peringatan yang tegas dan jelas sebelumnya, baik berupa pernyataan perang beserta alasannya, maupun berupa ultimatum dengan pernyataan perang bersyarat."

Karena alasan-alasan dalam pernyataan perang pada hakikatnya bersifat ultimatum, ultimatum kini dapat dianggap sebagai formalitas wajib yang mendahului pecahnya tindakan permusuhan.

Konvensi Den Haag lainnya pada tanggal yang sama mengenai pembatasan penggunaan kekuatan untuk penagihan utang kontrak mengatur sebagai berikut:

"Didorong oleh keinginan untuk mencegah konflik bersenjata antarnegara yang berasal dari perselisihan keuangan mengenai utang kontrak yang dituntut oleh pemerintah suatu negara kepada pemerintah negara lain atas nama warga negaranya," Negara-Negara Pihak sepakat "tidak akan menggunakan kekuatan bersenjata untuk menagih utang kontrak yang dituntut oleh pemerintah suatu negara dari pemerintah negara lain sebagai kewajiban terhadap warga negaranya."

Akan tetapi, kesepakatan ini tidak berlaku apabila negara debitur menolak atau mengabaikan tawaran arbitrase atau, "setelah menerima tawaran tersebut, membuat penyelesaian kompromi menjadi tidak mungkin dilakukan, atau, setelah arbitrase dilaksanakan, gagal mematuhi putusan arbitrase tersebut."

Berdasarkan konvensi ini, dalam kasus-kasus yang bersangkutan, alternatif dari ultimatum secara ipso facto adalah arbitrase, dan hanya ketika ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut diabaikan barulah tindakan-tindakan lain dapat diterapkan.[3]

Pasca-Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak hanya melarang penggunaan kekuatan, tetapi juga ancaman penggunaan kekuatan tersebut. Kendati demikian, terdapat perdebatan mengenai apakah larangan ini hanya berlaku untuk ancaman yang (secara militer) kredibel, apakah (atau kapan) ancaman penggunaan kekuatan demi membela diri diizinkan, serta tindakan-tindakan apa saja (yang tidak selalu disertai ancaman verbal) yang dapat dikategorikan sebagai suatu ancaman.[4]

Mahkamah Internasional telah memberikan panduan mengenai keabsahan penggunaan ancaman: secara umum, apabila penggunaan kekuatan itu sah menurut hukum, maka ancaman penggunaan kekuatan tersebut juga sah, dan jika penggunaan kekuatan yang terjadi di kemudian hari terbukti sah, maka ancaman yang mendahuluinya juga dianggap sah menurut hukum.[4]

Keuntungan dan kerugian

Pihak yang mengajukan ultimatum kepada pihak lain harus bersiap untuk merealisasikan ancamannya, misalnya melancarkan tindakan militer, jika pihak lawan tidak memenuhi tuntutannya.[5]

Terdapat sejumlah risiko jika pihak yang diancam memutuskan untuk tidak mematuhinya. Di satu sisi, jika pihak yang mengajukan ultimatum tidak bersedia melaksanakan tindakan yang diancamkan, pihak lawan dapat "menantang gertakan" tersebut, sehingga menghadapkan pemberi ultimatum pada pilihan antara mundur secara memalukan atau menghadapi hasil yang tidak diinginkan (seperti perang).

Di sisi lain, pihak lawan dapat menanggapi ultimatum tersebut secara serius dan mengambil tindakan penanggulangan.[6]

Ultimatum juga dapat mendorong pihak lawan untuk tetap bersikap gigih agar tidak terlihat lemah.[6]

Salah satu risiko dalam hal ini adalah bahwa pihak lawan mungkin mengaku menerima ultimatum tersebut, yang kemungkinan disertai syarat-syarat tertentu, sehingga memperlemah kredibilitas pihak yang mengeluarkan ultimatum.[6]

Risiko lainnya adalah pihak pembuat ultimatum mungkin terus bernegosiasi dengan pihak lawan ketika tenggat waktu yang ditentukan telah berakhir, yang semakin memperlemah posisi pembuat ultimatum tersebut.[7]

Teori dan strategi di balik diplomasi koersif

Strategi di balik ultimatum dan diplomasi koersif adalah bahwa, ketika dihadapkan pada tekanan besar dan ancaman yang kian membayangi, pihak lawan akan terdesak untuk memberikan konsesi akibat timbulnya rasa urgensi. [8]

Catatan

  1. Selain hal-hal tersebut, dapat ditambahkan pula suatu metode tidak resmi baru yang dirancang oleh pihak Utsmaniyah dalam menangani perselisihan Austria-Utsmaniyah terkait aneksasi Bosnia-Herzegovina, yaitu pemboikotan barang dan kapal milik warga dari negara yang berselisih. Ini merupakan metode yang terbuka bagi negara yang lebih lemah terhadap negara yang lebih kuat, yang dapat memberikan dampak pemaksaan yang serius dan bahkan rumit di bawah pengaruh lembaga-lembaga demokratis.

Referensi

  1. ultimatum (Latin untuk 'yang terakhir'; jamak:: ultimatum atau ultimata)
  2. "TWE Remembers: Austria-Hungary Issues an Ultimatum to Serbia". Council on Foreign Relations (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-11-18.
  3. 20px-Wikisource-logo.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail Chisholm, Hugh, ed. (1911). "Ultimatum" . Encyclopædia Britannica (Edisi 11). Cambridge University Press.
  4. 1 2 Grimal 2012, Introduction.
  5. George 2003, hlm. xi.
  6. 1 2 3 George 2003, hlm. xi–xii.
  7. "TAIPEI-MANILA ROW: Premier 'sorry' over delayed measures". Taipei Times. Mei 16, 2013.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  8. Glaser, Tanya (2016-10-03). "Summary of "The General Theory and Logic of Coercive Diplomacy"". Beyond Intractability (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-05.

Sumber

Peran
Gelar
kepala
diplomatik
Multilateral
Bilateral-nasional
Bilateral-subnasional
Bilateral-insuler
Menurut portofolio (Atase)
Peran lain
Klasifikasi
Kantor
Jenis
Topik
Dokumen
Topik lain
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan