Sabtu, 03 Oktober 2026
04:50 WIB
TERKINI
Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Regional Penyaluran Bantuan Logistik Mendesak untuk Korban Banjir di Kalimantan Selatan Regional Antusiasme Warga Banjarmasin Tinggi, Sentra Vaksinasi Covid-19 Ramai Berita Tangki Motor Bocor Picu Kebakaran Hebat Bengkel di Cilincing, Kerugian Capai Rp 75 Juta Berita DPR Tugaskan Komisi III Uji Kelayakan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Regional Penyaluran Bantuan Logistik Mendesak untuk Korban Banjir di Kalimantan Selatan Regional Antusiasme Warga Banjarmasin Tinggi, Sentra Vaksinasi Covid-19 Ramai Berita Tangki Motor Bocor Picu Kebakaran Hebat Bengkel di Cilincing, Kerugian Capai Rp 75 Juta Berita DPR Tugaskan Komisi III Uji Kelayakan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri
Cultuurstelsel

Cultuurstelsel

peraturan pemerintah Hindia-Belanda pada abad ke-19 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor

Bagikan:
Artikel ini membutuhkan lebih banyak rujukan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Cultuurstelsel" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Januari 2022)
Bagian dari seri mengenai
Sejarah Indonesia
250px-Nicolaes_Visscher_Indiae_Orientalis.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Kerajaan Kutai 400–1635
Tarumanagara 450–900
Kerajaan Kalingga 500–782
Kerajaan Melayu 671–1347
Sriwijaya 671–1028
Kerajaan Sunda 662–1579
Kerajaan Galuh 669–1482
Kerajaan Bima 709–1621
Mataram Kuno 716–1016
Kerajaan Bali 914–1908
Kerajaan Kahuripan 1019–1046
Kerajaan Janggala 1042–1135
Kerajaan Kadiri 1042–1222
Kerajaan Singasari 1222–1292
Majapahit 1293–1478
Kesultanan Peureulak 840–1292
Kerajaan Haru 1225–1613
Kesultanan Ternate 1257–1914
Kesultanan Samudera Pasai 1267–1521
Kesultanan Bone 1300–1905
Kerajaan Kaimana 1309–1963
Kesultanan Gowa 1320–1957
Kesultanan Limboto 1330–1863
Kerajaan Pagaruyung 1347–1833
Kesultanan Brunei 1368–1888, sekarang Brunei
Kesultanan Gorontalo 1385–1878
Kesultanan Melaka 1405–1511
Kesultanan Sulu 1405–1851
Kesultanan Cirebon 1445–1677
Kesultanan Demak 1475–1554
Kerajaan Giri 1481–1680
Kesultanan Bolango 1482–1862
Kesultanan Aceh 1496–1903
Kerajaan Balanipa 1511–sekarang
Kesultanan Banten 1526–1813
Kesultanan Banjar 1526–sekarang
Kerajaan Kalinyamat 1527–1599
Kesultanan Johor 1528–1877
Kesultanan Pajang 1568–1586
Kesultanan Mataram 1586–1755
Kerajaan Fatagar 1600–1963
Kesultanan Jambi 1615–1904
Kesultanan Bima 1620–1958
Kesultanan Palembang 1659–1823
Kesultanan Sumbawa 1674–1958
Kesultanan Kasepuhan 1679–1815
Kesultanan Kanoman 1679–1815
Kesultanan Siak 1723–1945
Kesunanan Surakarta 1745–sekarang
Kesultanan Yogyakarta 1755–sekarang
Kesultanan Kacirebonan 1808–1815
Kesultanan Deli 1814–1946
Kesultanan Lingga 1824–1911
Awal Kemerdekaan 1945–1949
Republik Indonesia Serikat 1949–1950
Demokrasi Liberal 1950–1959
Demokrasi Terpimpin 1959–1965
Transisi 1965–1966
Orde Baru 1966–1998
Reformasi 1998–sekarang
Garis waktu
20px-Flag_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail PortalIndonesia
250px-Raden_Sarief_Bastaman_Saleh_-_Johannes_Graaf_van_den_Bosch.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Graaf Johannes van den Bosch, pelopor kebijakan Cultuurstelsel.

Cultuurstelsel (harfiah: Sistem Kultivasi atau Sistem Budidaya) adalah sistem kerja paksa yang digunakan untuk menanam tanaman komersial guna membayar pajak dan untuk diekspor. Sistem ini merupakan kebijakan pemerintah Belanda dari tahun 1830 hingga 1870 di koloni Hindia Belanda (kini Indonesia). Sistem ini diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch (1780–1844) sebagai upaya meningkatkan produksi tanaman ekspor dan pendapatan pemerintah kolonial.[1] Para sejarawan Indonesia menyebutnya sebagai tanam paksa.

Kebijakan tersebut membawa kekayaan besar bagi Belanda melalui pertumbuhan ekspor, yang rata-rata mencapai sekitar 14%. Kebijakan ini menyelamatkan Belanda dari ambang kebangkrutan dan membuat Hindia Belanda menjadi mandiri dan menguntungkan dengan sangat cepat. Sejak tahun 1831, kebijakan ini memungkinkan anggaran Hindia Belanda menjadi seimbang, dengan menggunakan surplus pendapatan untuk melunasi utang dari rezim VOC yang telah bubar. Sistem pertanian ini terkait dengan kelaparan dan epidemi pada tahun 1840-an, pertama di Cirebon dan kemudian di Jawa Tengah, karena tanaman komersial seperti indigo dan gula harus ditanam menggantikan padi.[2]

Aturan

Berikut adalah isi dari aturan tanam paksa:

  • Tuntutan kepada setiap rakyat Pribumi agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
  • Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
  • Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
  • Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
  • Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat
  • Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan ditanggung pemerintah Belanda
  • Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa

Tanaman Wajib dan Penggunaan Lahan

Dalam pelaksanaannya, cultuurstelsel mewajibkan setiap desa menyediakan sekitar 20 persen tanahnya untuk tanaman wajib, terutama kopi, tebu, dan tarum atau nila, yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial sebagai komoditas ekspor. Hasil panen dari tanaman tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah kolonial sebagai bagian dari kewajiban penduduk.[1]

Lahan yang digunakan untuk tanaman komoditas pada masa cultuurstelsel sebagian merupakan lahan pertanian yang sebelumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan, termasuk sawah. Selain kopi, tebu, dan nila, penduduk juga diwajibkan menanam tanaman lain dalam skala kecil, seperti tembakau, lada, teh, dan kayu manis. Pada awalnya, tanaman wajib tersebut ditanam pada sekitar seperlima bagian tanah penduduk. Namun, dalam praktiknya, penggunaan lahan untuk tanaman wajib dapat meluas hingga mencakup hampir seluruh lahan pertanian.[1]

Kebijakan ini juga berlaku bagi penduduk desa yang tidak memiliki tanah. Mereka diwajibkan bekerja di perkebunan milik pemerintah kolonial sebagai bentuk kewajiban kerja. Kopi umumnya ditanam di lahan yang belum digarap sehingga membutuhkan pengerahan tenaga penduduk untuk membuka dan mengolah lahan. Dengan demikian, cultuurstelsel tidak hanya mengatur penggunaan tanah, tetapi juga melibatkan pengerahan tenaga penduduk untuk mendukung kegiatan produksi pertanian dan perkebunan, seperti membuka lahan, membangun dan memperbaiki jalan, membuat saluran irigasi, mengangkut hasil produksi, serta melaksanakan pekerjaan lainnya. [1]

Kritik

Wolter_Robert_van_Ho%C3%ABvell.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail_unscaled
Wolter Robert baron van Hoëvell, pejuang Politik Etis

Menurut sebuah catatan seorang Eropa yang jadi inspektur Tanam Paksa, yaitu L. Vitalis menyebut laporan dari awal 1835, di Priangan. Mayat para petani bergelimpangan karena keletihan dan kelaparan, di sepanjang Tasikmalaya dan Garut. Manakala mereka dibiarkan saja, tak dikubur, itu karena alasan Bupati yang seolah tak peduli: "Di waktu malam harimau akan menyeret mereka."[3] Serangan-serangan dari orang-orang non-pemerintah mulai menggencar akibat terjadinya kelaparan dan kemiskinan yang terjadi menjelang akhir 1840-an di Grobogan, Demak, Cirebon. Gejala kelaparan ini diangkat ke permukaan dan dijadikan isu bahwa pemerintah telah melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadap bumiputra Jawa. Muncullah orang-orang humanis maupun praktisi Liberal menyusun serangan-serangan strategisnya. Dari bidang sastra muncul Multatuli (Eduard Douwes Dekker), di lapangan jurnalistik muncul E.S.W. Roorda van Eisinga, dan di bidang politik dipimpin oleh Baron van Hoevell. Dari sinilah muncul gagasan politik etis.

Kritik kaum liberal

Usaha kaum liberal di negeri Belanda agar Tanam Paksa dihapuskan telah berhasil pada tahun 1870, dengan diberlakukannya UU Agraria, Agrarische Wet. Namun, tujuan yang hendak dicapai oleh kaum liberal tidak hanya terbatas pada penghapusan Tanam Paksa. Mereka mempunyai tujuan lebih lanjut.

Gerakan liberal di negeri Belanda dipelopori oleh para pengusaha swasta. Oleh karena itu kebebasan yang mereka perjuangkan terutama kebebasan di bidang ekonomi. Kaum liberal di negeri Belanda berpendapat bahwa seharusnya pemerintah jangan ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi. Mereka menghendaki agar kegiatan ekonomi ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah bertindak sebagai pelindung warga negara, menyediakan prasarana, menegakkan hukuman dan menjamin keamanan serta ketertiban.

UU ini memperbolehkan perusahaan-perusahaan perkebunan swasta menyewa lahan-lahan yang luas dengan jangka waktu paling lama 75 tahun, untuk ditanami tanaman keras seperti karet, teh, kopi, kelapa sawit, tarum (nila), atau untuk tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dalam bentuk sewa jangka pendek.

Kritik kaum humanis

Kondisi kemiskinan dan penindasan sejak tanam paksa dan UU Agraria ini mendapat kritik dari para kaum humanis Belanda. Seorang Asisten Residen di Lebak, Banten, Eduard Douwes Dekker mengarang buku Max Havelaar (1860). Dalam bukunya Douwes Dekker menggunakan nama samaran Multatuli. Dalam buku itu diceritakan kondisi masyarakat petani yang menderita akibat tekanan pejabat Hindia Belanda.

Seorang anggota Raad van Indie, C. Th van Deventer membuat tulisan berjudul Een Eereschuld, yang membeberkan kemiskinan di tanah jajahan Hindia Belanda. Tulisan ini dimuat dalam majalah De Gids yang terbit tahun 1899. Van Deventer dalam bukunya mengimbau kepada Pemerintah Belanda, agar memperhatikan penghidupan rakyat di tanah jajahannya. Dasar pemikiran van Deventer ini kemudian berkembang menjadi Politik Etis.

Dampak

Dalam bidang pertanian

Cultuurstelsel menandai dimulainya penanaman tanaman komoditas pendatang di Indonesia secara luas. Kopi dan teh, yang semula hanya ditanam untuk kepentingan keindahan taman mulai dikembangkan secara luas. Tebu, yang merupakan tanaman asli, menjadi populer pula setelah sebelumnya, pada masa VOC, perkebunan hanya berkisar pada tanaman "tradisional" penghasil rempah-rempah seperti lada, pala, dan cengkih. Kepentingan peningkatan hasil dan kelaparan yang melanda Jawa akibat merosotnya produksi beras meningkatkan kesadaran pemerintah koloni akan perlunya penelitian untuk meningkatkan hasil komoditas pertanian, dan secara umum peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian. Walaupun demikian, baru setelah pelaksanaan UU Agraria 1870 kegiatan penelitian pertanian dilakukan secara serius.

Dalam bidang sosial

Dalam bidang sosial, khususnya dalam struktur agraris tidak mengakibatkan adanya perbedaan antara majikan dan petani kecil penggarap sebagai budak, melainkan terjadinya homogenitas sosial dan ekonomi yang berprinsip pada pemerataan dalam pembagian tanah. Ikatan antara penduduk dan desanya semakin kuat hal ini malahan menghambat perkembangan desa itu sendiri. Hal ini terjadi karena penduduk lebih senang tinggal di desanya, mengakibatkan terjadinya keterbelakangan dan kurangnya wawasan untuk perkembangan kehidupan penduduknya.

Dalam bidang ekonomi

Dengan adanya tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem kerja sama dan gotong royong terutama tampak di kota-kota pelabuhan maupun di pabrik-pabrik gula. Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport, sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport bertambah,mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut menguasai pertanian di Indonesia di kemudian hari.

Akibat lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “kerja rodi” yaitu suatu kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk, rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng untuk tentara kolonial. Di samping itu, penduduk desa se tempat diwajibkan memelihara dan mengurus gedung-gedung pemerintah, mengangkut surat-surat, barang-barang dan sebagainya. Dengan demikian penduduk dikerahkan melakukan berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai kolonial dan kepala-kepala desa itu sendiri.

Referensi

  1. 1 2 3 4 Arif, Ahmad (2021). Masyarakat adat & kedaulatan pangan. Seri pangan Nusantara (Edisi Cetakan pertama). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. ISBN 978-602-481-480-9.
  2. ↑ Van Schendel 2016, hlm. 31. sfn error: tanpa target: CITEREFVan_Schendel2016 (bantuan)
  3. ↑ Mohamad, Goenawan (2006, cet.6). Catatan Pinggir. 1:430 –431. Jakarta: Grafiti Pers. ISBN 979-96724-3-0.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan