Negara satu-partai, sistem satu partai, sistem monopartai, atau sistem partai tunggal adalah jenis pemerintahan sistem partai di mana hanya terdapat satu partai politik yang memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan. Dalam sistem negara partai tunggal, pemerintah melarang pendirian partai politik lain dan membuat aturan-aturan yang memperkuat pelarangan itu.
Negara satu partai
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia