Kamis, 29 Oktober 2026
12:08 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Presbyterorum ordinis

Bagikan:
Neraca Keadilan
Bagian dari seri tentang
Hukum Kanonik
Gereja Katolik
icon PortalKatolik

Presbyterorum ordinis atau Dekret tentang Pelayanan dan Kehidupan Para Imam adalah salah satu dokumen dari Konsili Vatikan Kedua. Dekret ini disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara dengan hasil sebanyak 2.390 berbanding 4 (2.390 : 4), dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 7 Desember 1965.

Judul Presbyterorum ordinis atau Tingkat Para Imam (dalam Bahasa Inggris "Order of Priests") ini diambil dari baris pertama dari dalam dekret tersebut sebagaimana umumnya dokumen Gereja Katolik dinamai.

Daftar Isi Dokumen

Dokumen Presbyterorum ordinis memiliki susunan sebagai berikut (nomor-nomor dalam tanda kurung adalah nomor-nomor sub-bab yang merupakan pasal referensi yang biasa digunakan sewaktu mengutip dokumen ini):

  1. Pendahuluan (1)
  2. Imamat dalam Perutusan Gereja(2-3)
  3. Pelayanan Para Imam (4-11)
    1. Fungsi Para Imam (4-6)
    2. Hubungan Para Imam dengan Sesama (7-9)
    3. Penyebaran Para Imam dan Panggilan-Panggilan Imam (10-11)
  4. Kehidupan Para Imam (12-21)
    1. Panggilan Para Imam untuk Kesempurnaan (12-14)
    2. Tuntutan-Tuntutan Rohani yang Khas dalam Kehidupan Imam (15-17)
    3. Upaya-Upaya yang Mendukung Kehidupan Para Imam (18-21)
  5. Kata Penutup dan Ajakan (22)

Pranala luar

Konstitusi [4]
Dekrit [9]
Pernyataan [3]
Catatan: Nomor dalam tanda kurung () di akhir nama setiap dokumen adalah urutan peresmian dokumen selama Konsili.
Ikon rintisan

Artikel bertopik Katolik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan