Sabtu, 24 Oktober 2026
08:55 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada

Perusahaan terbuka

jenis perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh tiga ratus pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah

Bagikan:
Artikel ini bukan mengenai perusahaan umum.

Perusahaan terbuka atau Tbk (bahasa Inggris:public company) adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh tiga ratus pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pengawasan

Menyibak tirai perusahaan

Tiap perusahaan umumnya melakukan kegiatan menyibak tirai perusahaan untuk melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan sewenang-wenang para pemegang saham mayoritas. Kegiatan menyibak tirai perusahaan umumnya dilakukan selama masa pembagian laba perusahaan ke perusahaan induk maupun ke anak perusahaan. Sebagian besar kegiatan menyibak tirai perusahaan berpusat pada perusahaan induk. Sasaran utama dari kegiatan menyibak tirai perusahaan ialah para pemegang saham. Status pemegang saham terlebih dahulu harus diketahui termasuk badan hukum atau bukan badan hukum. Pada perusahaan terbuka, kegiatan menyibak tirai perusahaan sulit dilakukan kepada investor. Dalam perusahaan terbuka, pemegang saham hanya berperan sebagai investor saja dan bukan sebagai pemilik perusahaan secara utuh. Kondisi ini membuat kaitan antara saham di dalam perusahaan terbuka dengan investor tidak bersifat kuat, sehingga kegiatan menyibak perusahaan dianggap tidak memberikan perlindungan yang kuat meski dalam penyelidikan saham.[1]

Delegasi

Delegasi dalam perusahaan publik dapat dilakukan dengan menerapkan desentralisasi. Proses delegasi dilakukan dengan memisahkan biaya produksi dan distribusi dari pembiayaan konsumen dalam pelayanan publik oleh perusahaan publik. Tugas pengelolaan sumber daya produksi dan distribusi diberikan kepada organisasi lain yang diatur melalui kontrak kerja sama. Organisasi ini meliputi agen publik, badan usaha milik negara, perusahaan swasta atau lembaga swadaya masyarakat. Dalam kontrak, perusahaan publik memberikan sebagain hak otonomi kepada organisasi yang menjalin kontrak. Isi kontrak umumnya berupa tugas khusus berkaitan dengan pelayanan publik. Organisasi yang menerima kontrak kerja sama kemudian menjadi organisasi semi-otonom. Pemerintah pusat selaku pengendali dan pengawas dari perusahaan publik memberikan delegasi kepada organisasi semi-otonom. Organisasi ini tidak dikendalikan oleh pemerintah, sehingga kekuasaan dalam pengambilan keputusan dan manajemen perusahaan diatur secara mandiri sesuai dengan kontrak yang berlaku. Secara umum, jenis delegasi meliputi bidang angkutan cepat atau pelaksanaan proyek pembangunan. Delegasi perusahaan publik umum dilakukan pada kawasan perdesaan yang sedang melakukan proses pembangunan.[2]

Acuan

Perusahaan publik merupakan salah satu faktor penentu di dalam keberlangsungan sistem perekonomian suatu negara. Berbagai negara di dunia menggunakan acuan awal untuk mengatur perusahaan publik. Tujuan penetapan acuan ialah mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi di suatu negara. Perusahaan publik umumnya termasuk dalam perusahaan skala nasional. Tata kelola yang buruk dapat mengakibatkan terjadinya kebangkrutan terhadap perusahaan publik akibat adanya krisis kepercayaan dari para investor publik. Acuan yang umum digunakan oleh perusahaan publik dalam tata kelola perusahaan yang baik ialah Undang-Undang Sarbanes-Oxley yang ditetapkan pada tahun 2002 di Amerika Serikat. Di dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai cara penataan ulang terhadap akuntansi perusahaan publik, tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan terhadap investor publik. Undang-undang ini digunakan karena mampu mengatasi krisis ekonomi di Amerika Serikat yang dimulai pada tahun 2000.[3]

Persaingan

Emiten

Berbeda dengan perusahaan publik, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat. Emiten dapat menawarkan efek keuangan yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada otoritas pasar modal untuk melakukan penawaran umum dan perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik. Dengan demikian, emiten sudah pasti sekaligus sebagai perusahaan publik sebaliknya perusahaan publik belum tentu sebagai emiten.

Tambahan singkatan

Di Indonesia, perusahaan seperti ini biasanya mempunyai tambahan singkatan Tbk. di belakang nama perusahaannya. Di berbagai negara di dunia, perusahaan publik pada umumnya diberi tambahan singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa perusahaan publik di Indonesia, antara lain:[4]

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ Hirman, dkk. (2017). Farkhani (ed.). Hukum Perseroan Terbatas (PDF). Solo: Pustaka Iltizam. hlm. 103.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ↑ Noor, Muhammad (2012). Memahami Desentralisasi Indonesia (PDF). Yogyakarta: Interpena. hlm. 26. ISBN 979-1740-25-9.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ↑ Kusmayadi, dkk. Good Corporate Governance (PDF). Tasikmalaya: LPPM Universitas Siliwangi. hlm. 4. ISBN 978-602-71896-1-4.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ↑ "Profil Perusahaan Tercatat". Bursa Efek Indonesia. Diarsipkan dari asli tanggal 2019-05-28. Diakses tanggal 23 Mei 2019.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan