Minggu, 20 September 2026
22:40 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak

Kolusi

perjanjian antara dua perusahan atau lebih untuk mempengaruhi pasar, biasanya bersifat rahasia dan melanggar hukum

Kolusi atau persekongkolan adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji.[1]

Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, saat keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan memengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.

Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu (gratifikasi) sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu yang umumnya dilakukan pemerintah.

Ciri-ciri

Ciri-ciri kolusi ini adalah:

  • Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
  • Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.

Jadi secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan Negara.

Cara pencegahannya perusahaan (atau negara) membuat perjanjian kerja sama yang sehat dengan perusahaan (atau negara) lain yang dianggap tidak merugikan orang banyak untuk mencegah kolusi.

Referensi

Bacaan lanjutan

  • Vives, X. (1999) Oligopoly pricing, MIT Press, Cambridge MA (readable; suitable for advanced undergraduates.)
  • Tirole, J. (1988) The Theory of Industrial Organization, MIT Press, Cambridge MA (An organized introduction to industrial organization)
  • Tirole, J. (1986), "Hierarchies and Bureaucracies", Journal of Law Economics and Organization, vol. 2, pp. 181–214.
  • Tirole, J. (1992), "Collusion and the Theory of Organizations", Advances in Economic Theory: Proceedings of the Sixth World Congress of the Econometric Society, ed by J.-J. Laffont. Cambridge: Cambridge University Press, vol.2:151-206.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan