| Sekuritas |
|---|
|
Obligasi berdasarkan penerbit |

| Keuangan |
|---|
| bagian dari Ekonomi |
Saham adalah sebuah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan. Kata saham sendiri diambil dari bahasa Arab. Dalam literatur fikih, saham diambil dari istilah musahamah yang berasal dari kata sahm (bahasa Arab:سهم) bentuk jamaknya ashum atau suhmah yang artinya bagian, bagian kepemilikan.[1] Artinya pemilik saham adalah pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliki, maka semakin besar kekuasaannya di perusahaan tersebut.[2][3] Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai.[4] Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi.[4] Saham dijual melalui pasar primer atau pasar sekunder.[5] Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih oleh para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).[6]
Sebuah saham hanya bisa naik secara wajar jika perusahaan yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang positif, seperti labar bersih yang besar dan bertumbuh.[7]
Etimologi
Saham memiliki banyak makna secara etimologi. Asal kata saham berasal dari bahasa Arab yaitu sahm yang berarti anak panah. Kata sahm juga dapat berarti bagian atau bejana yang digunakan untuk pengundian dan perjudian.[8]
Jenis
Ada beberapa tipe saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.[9] Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki ciri-ciri hampir sama dengan saham biasa.[10] Pada umumnya, saham biasa hanya memiliki satu jenis, tetapi dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu, tergantung dari kebutuhan perusahaan.[9] Saham biasa memiliki beberapa jenis, seperti kelas A, kelas B, kelas C, dan lainnya.[9] Masing-masing kelas dengan keuntungan dan kerugiannya masing-masing dan simbol huruf tidak memiliki arti apa-apa.[9]
Saham preferen
Saham preferen memiliki ciri-ciri sebagai berikut:[10][11]
- Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan ciri-ciri yang berbeda
- Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
- Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
- Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
Pemegang saham preferen mempunyai hak sebagai berikut ini:[12]
- Didahulukan dalam hal pembayaran dividen dibandingkan dengan pembayaran dividen saham biasa.
- Biasanya mempunyai hak dividen kumulatif yaitu jika dividen belum dibayarkan (disebut dengan dividend in arrear) pada suatu periode akan dibayarkan kumulatif dengan dividen periode selanjutnya.
- Dalam hal likuidasi, investor saham preferen dibayar setelah pembayaran kepada investor obligasi, tetapi sebelum pembayaran kepada investor saham biasa.
Saham biasa
Memiliki ciri-ciri sebagai berikut:[10]
- Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
- Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
- Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
Saham repo
Saham repo adalah saham yang dijadikan jaminan pihak pemilik saham kepada pihak pemberi pinjaman untuk mendapatkan dana pinjaman dengan perjanjian akan melakukan pembelian kembali saham pada harga dan waktu yang telah disepakati. Dana yang didapatkan oleh pihak pemilik saham biasanya hanya 50% dari harga saham saat saham itu repo kepada pihak kedua.[13] Saham repo memiliki kemungkinan bahaya gagal bayar, seperti yang terjadi pada saham PT Trada Maritime Tbk (TRAM) pada tahun 2014 lalu.[14]
Kategori
Bila ditinjau dari kinerja perdagangan, saham dapat dikelompokkan menjadi:[3]
- Blue chip stocks, saham biasa yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin dalam industrinya, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen. Biasanya masuk dalam indeks saham LQ45 dan IDX30.
- Income stocks, saham suatu emiten dengan kemampuan membayarkan dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya
- Growth stocks, terdiri dari well-known dan lesser-known
- Speculative stocks, saham secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi pada masa mendatang, tetapi belum pasti
- Cyclical stocks, saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum
- Emerging Growth Stocks, saham yang dikeluarkan oleh emiten yang relatif kecil dan stabil meskipun dalam kondisi ekonomi yang kurang mendukung
- Defensive Stocks, saham yang tetap stabil dari suatu periode atau kondisi yang tidak menentu dan resesi.
Aplikasi
Penawaran saham perusahaan kepada masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), sedangkan jika sudah terdaftar (listing) dan perusahaan ingin menambah saham beredar dengan memberikan hak terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membelinya dinamakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dikenal juga dengan sebutan Right Issue.
Beberapa perusahaan di Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham bisa naik ataupun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Seperti saat krisis moneter pada tanggal 15 September 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai 292,12 poin.[15] Pada bulan September lalu, IHSG mencapai nilai terendah yaitu 254 poin.[15] Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value.[15] Dalam periode 2002-2007, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor. Contohnya pada tahun 2006 dan tahun 2007 IHSG memosisikan dirinya sebagai salah satu indeks yang memiliki kinerja terbaik dunia (peringkat 2 setelah China, mencapai level 2.745,826 poin).[16] Pada tanggal 11 Desember 2007, IHSG mencapai level 2.810,262 poin sekaligus menorehkan sejarah sebagai level indeks tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.[16] Selain itu, IHSG mengalami peningkatan rata-rata tahunan sebesar 42,18% sebagai pergerakan indeks tertinggi dibandingkan dengan peningkatan indeks lainnya di Asia.[16]
Tempat perdagangan
Tempat lain untuk membeli saham selain IDX/Indonesia Stock Exchange (Indonesia), yaitu Nasdaq/Nasdaq Stock Market (Amerika Serikat), NYSE/New York Stock Exchange (New York), SEAQ/Stock Exchange Automated Quotations ( London), Euronext (merger pasar saham antara negara Paris, Amsterdam, dan Brussels), TSE/Tokyo Stock Exchange ( Tokyo), SGX/Singapore Exchange (Singapura) dan tempat perdagangan lainnya (terdapat kurang lebih 69 tempat perdagangan/bursa saham di seluruh dunia).[17][18]
Jual kosong
Biasanya, hal pertama yang dilakukan oleh investor adalah membeli saham dan kemudian menjualnya.[19] Dengan jual kosong (short selling), yang terjadi adalah kebalikannya.[19] Pertama, saham dijual kemudian dibeli kembali.[19] Cara ini memungkinkan investor mendapatkan keuntungan dari penurunan harga saham.[19] Dilakukan dengan cara, investor meminjam suatu saham dari broker dan menjualnya.[19] Selanjutnya, short-seller harus membeli saham yang sama untuk menggantikan saham yang telah dipinjam.[19] Kegiatan ini disebut mengganti posisi kosong.[19]
Penerapan
Indonesia
Di Indonesia, perseroan terbatas adalah badan hukum persekutuan modal yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.[20]: Lampiran, Pasal 109 angka 1 (Pasal 1 angka 1) Ketentuan pokok mengenai saham terdapat dalam Pasal 48 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).[21]: Pasal 48–62
Bentuk dan nilai
Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Anggaran dasar dapat menetapkan persyaratan kepemilikan saham dengan memperhatikan persyaratan instansi yang berwenang.[21]: Pasal 48 ayat (1)–(2) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, dan saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[21]: Pasal 49 Direksi wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, dan pemegang saham diberi bukti pemilikan saham.[21]: Pasal 50–51
Mekanisme
Langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu investor harus menjadi nasabah pada perusahaan efek dahulu.[22] Dalam hal ini dikenal dengan nama atau istilah perusahaan sekuritas, yakni perusahaan yang menjadi perantara atau broker antara investor dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan transaksi jual beli saham.
Pada tanggal 31 Maret 2018, terdapat 108 perusahaan sekuritas yang telah terdaftar sebagai Anggota Bursa di BEI maupun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan setiap investor berhak memilih perusahaan sekuritas mana saja yang menjadi partnernya dalam berinvestasi di pasar saham.
Dan adapun mengenai jenisnya, di pasar saham dikenal dua istilah, yaitu:
- Perusahaan Sekuritas 'Plat Merah atau BUMN'
- Perusahaan Sekuritas Swasta
Khusus untuk jenis yang pertama adalah nama lain dari perusahaan sekuritas yang dikelola oleh perusahaan pemerintah atau BUMN. Sedangkan yang kedua adalah yang didirikan dan dikelola oleh perusahaan yang diluar dari usaha pemerintah.
Menurut situs Bursa Efek Indonesia pada tahun 2010, investor umumnya membuka rekening dengan membayarkan deposit sejumlah Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.[22] Jumlah yang disetorkan bervariasi.[22] Pada dasarnya,batasan minimal atau jumlah nominal membeli saham tidak ada tetapi di Bursa Efek Indonesia pembelian minimal 100 lembar atau 1 (satu) lot, misalnya harga saham perusahaan XYZ senilai Rp100,00 maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot sama dengan Rp10.000,00 (100 lembar dikali Rp100,00).[22] Transaksi penjualan atau pembelian dapat dilakukan pada hari bursa.[22]
Pembelian
Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 100 lembar atau disebut juga dengan 1 lot.[23] Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek dengan melalui broker. Saham pecahan (tidak bulat 100 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter.[23] Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:[3]
- Meningkatkan nilai kapital.
- Mendapatkan dividen.
Hak pemegang saham
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang. Hak tersebut berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.[21]: Pasal 52 ayat (1)–(2) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.[21]: Pasal 84 ayat (1)
Setiap pemegang saham berhak meminta perseroan membeli sahamnya dengan harga yang wajar apabila ia tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang nilainya lebih dari 50 persen kekayaan bersih, atau penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.[21]: Pasal 62 ayat (1) Setiap pemegang saham juga berhak menggugat perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, direksi, dan/atau dewan komisaris.[21]: Pasal 61 ayat (1)
Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.[21]: Pasal 3 ayat (1) Ketentuan ini tidak berlaku apabila persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi; pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan sehingga kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utangnya.[21]: Pasal 3 ayat (2)
Klasifikasi
Anggaran dasar menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih. Apabila terdapat lebih dari satu klasifikasi, anggaran dasar menetapkan salah satunya sebagai saham biasa.[21]: Pasal 53 ayat (1)–(3) Klasifikasi saham antara lain meliputi saham dengan hak suara atau tanpa hak suara; saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris; saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain; saham yang memberikan hak menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain, secara kumulatif atau nonkumulatif; dan saham yang memberikan hak menerima lebih dahulu sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.[21]: Pasal 53 ayat (4)
Pemindahan hak dan jaminan
Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak, yang menurut penjelasan undang-undang dapat berupa akta notaris maupun akta di bawah tangan. Direksi wajib mencatat pemindahan tersebut dalam daftar pemegang saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan.[21]: Pasal 56 dan penjelasan ayat (1) Anggaran dasar dapat mensyaratkan pemindahan hak atas saham ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain, disetujui terlebih dahulu oleh organ perseroan, dan/atau disetujui instansi yang berwenang. Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi peralihan hak karena hukum, kecuali persetujuan instansi berwenang yang berkenaan dengan kewarisan.[21]: Pasal 57
Saham merupakan benda bergerak dan dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia, sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.[21]: Pasal 60 ayat (1)–(2) Pencatatan perubahan pemegang saham di Sistem Administrasi Badan Hukum dapat diblokir atas permohonan pemegang saham terhadap sahamnya sendiri, ahli warisnya, atau instansi pemerintah yang berwenang, dengan melampirkan penetapan atau putusan pengadilan.[24]: Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1)–(3)
Larangan kepemilikan silang
Perseroan dilarang mengeluarkan saham, baik untuk dimiliki sendiri maupun untuk dimiliki oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan tersebut. Larangan ini tidak berlaku terhadap saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat, tetapi saham tersebut harus dialihkan kepada pihak lain dalam waktu satu tahun.[21]: Pasal 36 ayat (1)–(3) Dewi berpendapat bahwa jual beli saham yang menimbulkan kepemilikan saham silang yang dilarang Pasal 36 ayat (1) tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu kausa yang halal menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga akta jual beli saham tersebut batal demi hukum.[25]: 417
Dalam putusan pengadilan
Pengalihan saham yang sedang digadaikan melalui RUPS luar biasa, padahal wanprestasi pemberi gadai belum terbukti, dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1580 K/Pdt/2018. Wibowo mencatat bahwa pembatalan RUPS itu membuat RUPS-RUPS berikutnya ikut tidak berlaku dan mengembalikan susunan kepemilikan saham ke keadaan sebelum RUPS yang dibatalkan.[26]
Lihat pula
- Pemegang saham
- Perseroan terbatas
- Rapat umum pemegang saham
- Bursa saham
- Pasar saham
- Intraday
- Investasi
- Indeks Harga Saham Gabungan IHSG
- Investasi asing langsung di Indonesia
Referensi
- ↑ Abdul Azis Dahlan (et al), Ensiklopedia Hukum Islam, cetakan pertama, (Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve,1996) hal.1244
- ↑ Permata, Citra Puspa; Ghoni, Muhammad Abdul (2009). "Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara Indonesia". Jurnal AkunStie. 5 (2): 56–58.
- 1 2 3 Darmadji, Tjiptono; Hendy, M, Fakhruddin. Pasar Modal di Indonesia. 2001. Indonesia. Salemba Empat. hal 8.
- 1 2 (Inggris) Dalton, M John. How The Stock Market Works. 3rd edition. 2001. United States of America. NYIF. Hal 1.
- ↑ (Inggris)Brealey, A Richard; Stewart, C Myers; dan Alan, J Marcus. Fundamentals of Corporate Finance. 5th ed. 2007. McGraw-Hill. Hal 144
- ↑ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2020-05-12. Diakses tanggal 2020-05-16.
- ↑ Hidayat, Teguh (Maret 2017). Value Investing: Beat The Market in Five Minutes!. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo. hlm. 83. ISBN 978-602-04-0180-5.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Idris, A. F. M., dkk. (2017). Aldizar, A., dkk. (ed.). Sains dalam Perspektif Islam Jilid 7. Lintas Media. hlm. 4. ISBN 978-602-73203-8-3.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - 1 2 3 4 (Inggris)Eugene, F Brigham; Louis, C Gapenski. Intermediate Financial Management. 5th ed. 1996. United States of America. Dryden Press. hal 483
- 1 2 3 (Inggris) Keown, J Arthur; et all. Financial Management. 10th edition. 2005. United States of America. Pearson Internation Education. hal 256-267
- ↑ (Inggris)Eugene, F Brigham; Louis, C Gapenski. Intermediate Financial Management. 5th ed. 1996. United States of America. Dryden Press. hal 495-496.
- ↑ Hartono, Jogiyanto (2020). Teori Portofolio dan Analisis Investasi (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ "Pengertian, Tujuan dan Kenyataan tentang Saham Repo - Semua yang kita Tahu". Diakses tanggal 2021-08-29.
- ↑ Hasniawati, Amailia Putri (2014-09-03). Cicilia, Sanny (ed.). "Suspensi saham TRAM seret sejumlah sekuritas". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2021-08-29.
- 1 2 3 Situs Seasite: Reformasi Krisis Ekonomi Diarsipkan 2010-05-28 di Wayback Machine. diakses pada tanggal 23 Mei 2010
- 1 2 3 Situs Analis: Analisis Apa Itu Pengertian Saham dan Jenisnya serta IHSG. diakses pada tanggal 31 Maret 2018
- ↑ (Inggris)Bodies Zvi. Alex Kane.and Alan J. Marcus.Investments.7th ed.2008.Singapore: McGraw Hill.hal 74-76
- ↑ Situs Dmoz: Stocks and Bonds Exchanges Diarsipkan 2010-04-03 di Wayback Machine.diakses pada tanggal 28 Mei 2010
- 1 2 3 4 5 6 7 (Inggris) Bodies, Zvi; Alex, Kane; Alan, J Marcus. Investments. 7th ed. 2008. Singapore. McGraw Hill. hal 84
- ↑ "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 "Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- 1 2 3 4 5 Situs IDX: Mekanisme Perdagangan Diarsipkan 2010-05-23 di Wayback Machine.diakses pada tanggal 28 Mei 2010
- 1 2 Situs IDX Pranala usang diarsipkan 2008-04-16 di archive.today.diakses pada tangal 22 Mei 2010
- ↑ "Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum" (PDF). peraturan.go.id. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- ↑ Dewi, Shinta Hendraningrum Kesuma (2022). "Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Jual Beli Kepemilikan Saham Silang Berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 1397/PDT.P/2020/PN.SBY". Indonesian Notary. 4 (1). Artikel 19.
- ↑ Wibowo, Sofen Evin Roeshadi (2021). "Analisis Yuridis Pembatalan Peralihan Saham Suatu Perusahaan yang Disebabkan oleh Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang Cacat Hukum (Studi Kasus: Putusan Kasasi Nomor 1580 K/Pdt/2018)". Visi Sosial Humaniora. 2 (2): 305–319. ISSN 2723-1275.
Pranala luar
- Oldest Share - The oldest share in the world (Voc 1606)
- Martin Whitman, Third Avenue Value Fund Diarsipkan 2005-04-17 di Wayback Machine, in Third Avenue Funds Letters to Our Shareholders, Q4, 2004.
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |