Minggu, 20 September 2026
15:47 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak
Pengelompokan jalan

Pengelompokan jalan

artikel daftar Wikimedia

Globe icon.
Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
250px-Roadsign_streetcategory.JPG?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Rambu klasifikasi jalan berdasarkan beban sumbu (Gol. IIIc)

Pengelompokan jalan atau hierarki jalan adalah pengelompokan jalan berdasarkan fungsi jalan, berdasarkan administrasi pemerintahan dan berdasarkan muatan sumbu yang menyangkut dimensi dan berat kendaraan. Penentuan klasifikasi jalan terkait dengan besarnya volume lalu lintas yang menggunakan jalan tersebut, besarnya kapasitas jalan, keekonomian dari jalan tersebut serta pembiayaan pembangunan dan perawatan jalan.

Klasifikasi berdasarkan fungsi jalan

Jalan umum menurut fungsinya di Indonesia dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Klasifikasi fungsional seperti ini diangkat dari klasifikasi di Amerika Serikat [1] dan Canada.[2] Di atas arteri masih ada Freeway dan Highway.

Klasifikasi jalan fungsional di Indonesia berdasarkan peraturan perundangan[3][4] yang berlaku adalah:

  1. Jalan arteri, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk (akses) dibatasi secara berdaya guna.
  2. Jalan kolektor, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
  3. Jalan lokal, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
  4. Jalan lingkungan, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

Indonesia

Di Indonesia pengelompokan jalan diatur di UU No. 22 Tahun 2009.

Klasifikasi berdasarkan administrasi pemerintahan

Pengelompokan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

  1. Jalan nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
  2. Jalan provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
  3. Jalan kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
  4. Jalan kota, adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
  5. Jalan desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Klasifikasi berdasarkan beban muatan sumbu

250px-MST.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Distribusi beban muatan sumbu ke badan jalan

Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan. Pengelompokkan jalan[5] menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari:

  1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton;
  2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas;
  3. Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
  4. Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
  5. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Lihat pula

Referensi

  1. http://www.fhwa.dot.gov/environment/flex/ch03.htm|Functional Classification
  2. http://www.cher.ubc.ca/UBCBAQS/SSL05-014-TRAFFIC.pdf Diarsipkan 2006-10-10 di Wayback Machine. |Road Classification Schemes
  3. "Undang-undang Republik Indonesia no 38 tahun 2004 tentang jalan". Diarsipkan dari asli tanggal 2011-10-10. Diakses tanggal 2012-08-08.
  4. "Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2012-02-16. Diakses tanggal 2012-08-08.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan