| Bagian dari seri |
| Pendidikan di Indonesia |
|---|
|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama Kementerian Sosial |
|
Pendidikan dasar (kelas 1–6) |
|
Pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Pascasarjana/Magister, Profesi, dan Spesialis) |
|
Pendidikan doktoral (Doktoral dan Pascadoktoral) |
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.[1]
Lihat Pula
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
- Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
- Pendidikan Nonformal
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301)