Konten dan perspektif penulisan article ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (Agustus 2025) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
| Bagian dari seri |
| Pendidikan di Indonesia |
|---|
|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama Kementerian Sosial |
|
Pendidikan dasar (kelas 1–6) |
|
Pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Pascasarjana/Magister, Profesi, dan Spesialis) |
|
Pendidikan doktoral (Doktoral dan Pascadoktoral) |

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.[1]
Pendidikan informal memiliki ciri-ciri yang membedakan dari pendidikan formal. Ciri pendidikan informal antara lain: tidak terikat tempat dan waktu, berpusat pada keterlibatan aktif peserta didik, sumber pelajaran beragam, dan belajar sepanjang hayat.[2]
Aspek
Penyelenggaraan
- Keluarga merupakan tahapan pertama yang dilalui seorang anak dalam mengarungi pendidikan contohnya seperti pengenalan tentang tuhan, pengenalan yang baik dan mana yang tidak baik.
- Lingkungan masyarakat di mana anak berkembang.
Lihat Pula
Referensi
- ↑ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301).
- ↑ Mualif, Mualif ("2024-08-31"). "Dunia Pendidikan Informal: Ciri, Contoh, dan Pentingnya dalam Kehidupan". Universitas Islam An Nur Lampung. Diakses tanggal "2024-12-16".
{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam:|access-date=and|date= - ↑ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
Artikel bertopik pendidikan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |