Kamis, 24 September 2026
08:01 WIB
TERKINI
Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN
Pasangan

Pasangan

250px-John_Deveney_and_family_-_DPLA_-_0829acbecf1394fbc243da45a26b51e3.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Suami dan istri, 1951
250px-Le_Mariage_de_la_Vierge_%28The_Marriage_of_the_Virgin%29_Mus%C3%A9e_des_Beaux-Arts_%28Cropped%29.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Pernikahan Perawan, sebuah lukisan periode Renaisans yang menggambarkan sebuah pernikahan

Pasangan nikah atau pasutri (pasangan suami istri) adalah orang terdekat dalam sebuah pernikahan.[1] Pasangan nikah perempuan disebut istri, sedangkan pasangan nikah laki-laki disebut suami.

Pernikahan

Informasi lebih lanjut: Coverture dan Kekuasaan marital

Status hukum seorang pasangan nikah, serta hak dan kewajiban spesifik yang terkait dengan status tersebut,[2] sangat bervariasi di berbagai yurisdiksi di dunia. Peraturan ini biasanya dijelaskan dalam undang-undang hukum keluarga. Namun, di banyak bagian dunia, di mana pernikahan sipil tidak begitu lazim, yang ada justru pernikahan adat, yang biasanya diatur secara informal oleh masyarakat. Di banyak belahan dunia, hak dan kewajiban suami istri berkaitan dengan pembayaran uang jemputan, mahar, atau dower. Secara historis, banyak masyarakat telah memberikan serangkaian hak dan kewajiban kepada mitra nikah laki-laki yang sangat berbeda dari serangkaian hak dan kewajiban yang diberikan kepada mitra nikah perempuan. Secara khusus, kontrol atas harta bersama, hak waris, dan hak untuk menentukan aktivitas anak-anak dalam pernikahan biasanya diberikan kepada pihak suami. Namun, praktik ini sangat dibatasi di banyak negara pada abad kedua puluh, dan undang-undang yang lebih modern cenderung mendefinisikan hak dan kewajiban pasangan nikah tanpa referensi gender.[3][4] Di antara negara-negara Eropa terakhir yang menetapkan kesetaraan gender penuh dalam pernikahan adalah Swiss. Pada tahun 1985, sebuah referendum menjamin kesetaraan hukum perempuan dengan laki-laki dalam pernikahan.[5][6] Reformasi baru mulai berlaku pada Januari 1988.[7] Meskipun perempuan yang sudah menikah di Prancis memperoleh hak untuk bekerja tanpa izin suami mereka pada tahun 1965,[8] dan otoritas paternal seorang pria atas keluarganya diakhiri pada tahun 1970 (sebelumnya, tanggung jawab orang tua hanya milik ayah, yang membuat semua keputusan hukum mengenai anak-anak), baru pada tahun 1985 reformasi hukum menghapuskan ketentuan bahwa suami memiliki kekuatan tunggal untuk mengelola harta anak-anak.[9] Dalam berbagai hukum perkawinan di seluruh dunia, suami terus memiliki otoritas; misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Iran menyatakan pada Pasal 1105: "Dalam hubungan antara suami dan istri; posisi kepala keluarga adalah hak eksklusif suami".[10]

Tergantung pada yurisdiksi, penolakan atau ketidakmampuan pasangan untuk melaksanakan kewajiban perkawinan dapat menjadi alasan perceraian, perpisahan hukum, atau pembatalan nikah. Dua opsi terakhir lebih lazim di negara-negara yang agama dominannya adalah Katolik Roma, yang beberapa di antaranya baru memperkenalkan perceraian baru-baru ini (yaitu, Italia pada 1970, Portugal pada 1975, Brasil pada 1977, Spanyol pada 1981, Argentina pada 1987,[11] Paraguay pada 1991,[12] Kolombia pada 1991,[12][13] Irlandia pada 1996, Chili pada 2004[14] dan Malta pada 2011). Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara Barat telah mengadopsi perceraian tanpa kesalahan. Di beberapa bagian dunia, pembubaran formal pernikahan dipersulit oleh pembayaran dan barang yang telah dipertukarkan antar keluarga (ini lazim di mana pernikahan diatur). Hal ini sering membuat sulit untuk meninggalkan pernikahan, terutama bagi perempuan: di beberapa bagian Afrika, setelah uang jemputan dibayarkan, istri dianggap milik suami dan keluarganya; jika dia ingin pergi, suami mungkin menuntut kembali uang jemputan yang telah dibayarkannya kepada keluarga gadis tersebut. Keluarga gadis tersebut sering kali tidak dapat atau tidak ingin membayarnya kembali.[15][16][17]

Terlepas dari undang-undang, hubungan pribadi antara suami istri juga dapat dipengaruhi oleh budaya dan agama setempat.[18]

Usia minimum

Sering kali terdapat usia layak nikah minimum yang diatur secara hukum. Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan sebagai berikut:[19]

"Pada tahun 2010, 158 negara melaporkan bahwa 18 tahun adalah usia minimum legal untuk menikah bagi perempuan tanpa persetujuan orang tua atau persetujuan dari otoritas yang berwenang. Namun, di 146 negara, hukum negara atau hukum adat mengizinkan anak perempuan yang lebih muda dari 18 tahun untuk menikah dengan persetujuan orang tua atau otoritas lainnya; di 52 negara, anak perempuan di bawah usia 15 tahun dapat menikah dengan persetujuan orang tua. Sebaliknya, 18 tahun adalah usia legal untuk menikah tanpa persetujuan bagi laki-laki di 180 negara. Selain itu, di 105 negara, anak laki-laki dapat menikah dengan persetujuan orang tua atau otoritas yang berwenang, dan di 23 negara, anak laki-laki di bawah usia 15 tahun dapat menikah dengan persetujuan orang tua."

Anak-anak

Di negara-negara Barat, pasangan terkadang memilih untuk tidak memiliki anak. Di beberapa bagian dunia, terdapat harapan yang lebih besar agar pasangan heteroseksual untuk bereproduksi, seperti yang terjadi di Ghana utara. Sebagai contoh, pembayaran uang jemputan menandakan kewajiban seorang wanita untuk melahirkan anak, dan wanita yang menggunakan kontrasepsi berisiko menghadapi ancaman serta paksaan.[20]

Pemilihan pasangan nikah

Terdapat banyak cara dalam memilih pasangan nikah, yang bervariasi di seluruh dunia dan mencakup pernikahan karena cinta, pernikahan yang diatur, dan pernikahan paksa. Pernikahan paksa, dalam beberapa yurisdiksi, merupakan pernikahan batal demi hukum atau pernikahan yang dapat dibatalkan. Memaksa seseorang untuk menikah juga merupakan tindak pidana di beberapa negara.[21]

Lihat pula

Referensi

  1. "Definition of SPOUSE". www.merriam-webster.com (dalam bahasa Inggris). 2024-03-07. Diakses tanggal 2024-03-15.
  2. "Marriage and Family Code Chapter 5: Rights and Obligations of the Spouses". LII / Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-03-18.
  3. In 1983, legislation was passed guaranteeing equality between spouses, abolishing dowry, and ending legal discrimination against illegitimate children Demos, Vasilikie. (2007) “The Intersection of Gender, Class and Nationality and the Agency of Kytherian Greek Women.” Paper presented at the annual meeting of the American Sociological Association. August 11.
  4. In 1981, Spain abolished the requirement that married women must have their husbands’ permission to initiate judicial proceedings "Archived copy" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2014-08-24. Diakses tanggal 2014-08-25.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Salinan terarsip sebagai judul (link)
  5. "Switzerland profile - Timeline". BBC News. Mei 22, 2018.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  6. "The Long Way to Women's Right to Vote in Switzerland: a Chronology". history-switzerland.geschichte-schweiz.ch.
  7. Shreir, Sally, ed. (1988). Women's Movements of the World : an international directory and reference guide. Longman Group UK. hlm. 254. ISBN 978-0-89774-508-6.
  8. "Women in France" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2016-03-04.
  9. "Los 7 mejores ejercicios para la TERAPIA DE PAREJA ¡Descúbrelos!". Terapia de Pareja Web.
  10. "The civil code of the islamic Republic of Iran" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2017-03-11. Diakses tanggal 2017-10-23.
  11. "Divorce Is Now Legal in Argentina but, So Far, Few Couples Have Taken the Break". Los Angeles Times. 12 Juli 1987.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  12. 1 2 Sex and the State: Abortion, Divorce, and the Family Under Latin. American Dictatorships and Democracies, by Mala Htun, pp 102
  13. note: divorce between 1976-1991 was allowed for non-Catholics
  14. "Chile introduces right to divorce". BBC News. BBC. November 18, 2004. Diakses tanggal 2013-11-01.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  15. "Protecting the Girl Child: Using the Law to End Child, Early and Forced Marriage and Related Human Rights Violations" (PDF). equalitynow.org. 2018-05-29. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-03-03.
  16. "Child Protection in the Somali Region of Ethiopia" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 2015-03-11.
  17. Stange, Mary Zeiss, and Carol K. Oyster, Jane E. Sloan (2011). Encyclopedia of Women in Today's World, Volume 1. SAGE. hlm. 496. ISBN 9781412976855.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  18. "Marriage and Cultures:marriage and culture". www.bizymoms.com. Diakses tanggal 2020-04-02.
  19. United Nations Population Fund UNFPA (2012). "Marrying Too Young - End Child Marriage" (PDF). www.unfpa.org.
  20. Bawah, Ayaga Agula; Akweongo, Patricia; Simmons, Ruth; Phillips, James F. (1999). "Women's fears and men's anxieties: the impact of family planning on gender relations in Northern Ghana". Studies in Family Planning. 30 (1). Wiley on behalf of the Population Council: 54–66. doi:10.1111/j.1728-4465.1999.00054.x. hdl:2027.42/73927. PMID 10216896. Diarsipkan dari asli tanggal 2019-11-23. Diakses tanggal 2017-12-23. Pdf.
  21. "Anti-social Behaviour, Crime and Policing Act 2014". legislation.gov.uk.

Pranala luar

Lihat entri spouse di kamus bebas Wikikamus.
  • Media terkait Spouses di Wikimedia Commons
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan