Kamis, 15 Oktober 2026
09:19 WIB
TERKINI
Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: Satpol PP Cek STNK Kendaraan Besar di SPBU Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Merosot Rp20 Ribu, Cek Rincian Lengkap per Gram Hari Ini Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 14 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan di Tanggamus Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: Satpol PP Cek STNK Kendaraan Besar di SPBU Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Merosot Rp20 Ribu, Cek Rincian Lengkap per Gram Hari Ini Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 14 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan di Tanggamus
Uang jemputan

Uang jemputan

Bagikan:
250px-Minangkabau_wedding_2.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Mempelai pria dan wanita dalam pernikahan Minangkabau.

Uang jemputan (bahasa Minang: uang japuik) adalah uang yang diberikan oleh pihak perempuan ketika meminang laki-laki dengan jumlah yang disepakati antara kedua belah pihak. Tradisi uang jemputan terdapat dalam pernikahan Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.[1][2]

Dahulu, uang jemputan diberikan kepada orang yang terpandang dalam masyarakat, yaitu bangsawan yang ditandai dengan gelar bagindo, sidi, atau sutan. Status sosial laki-laki menentukan besarnya uang jemputan. Namun, dalam perkembangannya, tradisi uang jemputan menjadi umum di tengah masyarakat.[3]

Uang jemputan biasanya diserahkan kepada pihak keluarga laki-laki pada waktu upacara manjapuik marapulai (menjemput mempelai pria). Setelah itu, pihak keluarga laki-laki akan membalas uang jemputan pada waktu mempelai perempuan datang majalang mintuo (menemui mertua). Balasan tersebut berupa barang-barang hadiah dengan nilai yang lebih besar.[3]

Referensi

  1. ↑ Wanita dan adat: sari karangan. Proyek Sistem Informasi Iptek Nasional Guna Menunjang Pembangunan dan Pusat Informasi Wanita dalam Pembangunan PDII-LIPI. 1997.
  2. ↑ https://majalah.tempo.co/read/perilaku/16444/bila-wanita-menjaring-bibit-unggul
  3. 1 2 Adat dan upacara perkawinan daerah Sumatera Barat. Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1978.

Lihat juga

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan