Sabtu, 26 September 2026
16:12 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG

Harta sesan

harta yang diberikan oleh mempelai perempuan atau keluarganya kepada mempelai laki-laki atau keluarganya pada saat dilangsungkannya perkawinan

Harta sesan (bahasa Inggris:dowry) adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) kepada pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) pada saat dilangsungkannya perkawinan. Harta sesan tidak sama dengan mahar atau maskawin karena mahar dibayarkan dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan.[1]

Harta sesan telah menjadi tradisi sejak lama dan hingga kini masih menjadi syarat perkawinan di berbagai tempat di Asia, Afrika Utara, dan Balkan. Di beberapa negara Asia, perselisihan terkait harta sesan kadang-kadang mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan, termasuk tindakan pembunuhan dan penyerangan dengan menggunakan asam.[2][3][4] Tradisi harta sesan biasanya ditemui di kebudayaan yang sangat patrilineal dan mengharuskan wanita untuk tinggal di (atau di dekat) rumah keluarga suaminya (patrilokalitas).[5]

India

250px-Say_no_to_dowry.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Say No To Dowry

Di India, tradisi harta sesan tidak hanya dipraktikkan oleh orang Hindu (yang menyebutnya dengan istilah dahez dalam bahasa Hindi). Umat Muslim juga memberikan harta sesan pada saat perkawinan, dan mereka menyebutnya jahez (berasal dari bahasa Arab, jahez-e-fatimi).[6] Praktik pemberian harta sesan sudah dilarang oleh Undang-Undang Pelarangan Harta Sesan 1961 dan kemudian oleh Pasal 304B dan 498a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India.

Walaupun sudah dilarang, undang-undang pelarangan harta sesan dianggap tidak berhasil menghapuskan praktik tersebut.[7] Tindakan kekerasan dan pembunuhan yang terkait dengan perselisihan harta sesan terus berlangsung di berbagai tempat di India.[8] Istri telah menjadi korban pembunuhan karena dianggap tidak membawa cukup harta ke dalam perkawinan.[9]

Lihat juga

Referensi

  1. ↑ Goody, Jack (1976). Production and Reproduction: A Comparative Study of the Domestic Domain. Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 8.
  2. ↑ "BBC NEWS – Programmes – Crossing Continents – India's dowry deaths". 16 Juli 2003. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 7 April 2016. Diakses tanggal 20 April 2016.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ "Understanding and addressing violence against women" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2016-03-07.
  4. ↑ "Combating Acid Violence in Bangladesh, India, and Cambodia" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2012-12-24.
  5. ↑ "dowry | marriage custom". Encyclopædia Britannica. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2015-10-16. Diakses tanggal 2015-10-14.
  6. ↑ Waheed, Abdul (Februari 2009). "Dowry among Indian muslims: ideals and practices". Indian Journal of Gender Studies. 16 (1). Sage: 47–75. doi:10.1177/097152150801600103. S2CID 142943653.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  7. ↑ Manchandia, Purna (2005). "Practical Steps towards Eliminating Dowry and Bride-Burning in India". Tul. J. Int'l & Comp. L. 13: 305–319.
  8. ↑ Spatz, Melissa (1991). "A 'Lesser' Crime: A Comparative Study of Legal Defenses for Men Who Kill Their Wives". Colum. J. L. & Soc. Probs. 24: 597, 612.
  9. ↑ Rudd, Jane (2001). "Dowry-murder: An example of violence against women". Women's Studies International Forum. 24 (5): 513–522. doi:10.1016/S0277-5395(01)00196-0. PMID 17508454.


Ikon rintisan

Artikel bertopik budaya ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan