Selasa, 22 September 2026
09:43 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara

Padan

Padan adalah ikrar janji atau perjanjian yang ditetapkan oleh marga-marga Batak tertentu. Ikrar tersebut menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.[1]

Penerapan

Tradisi padan ini dipegang teguh oleh marga-marga yang bersangkutan. Hal ini dapat dipicu oleh beberapa tragedi atau sejarah leluhur Batak pada masa lampau seperti pertukaran anak, balas budi, kutukan, bahkan permusuhan antara dua pihak, dan lain-lain. Dari beberapa hal tersebut akhirnya pihak pihak yang bersangkutan mengikat beberapa padan (janji) yang tidak boleh dilanggar,[2] dan barang siapa yang melanggar padan tersebut dipercaya akan ditimpa kutuk dan kemalangan.[3] Marga-marga yang bersangkutan tidak boleh menikah dan dinikahkan satu sama lain, seperti halnya larangan menikah dengan satu marga.[4]

Daftar marga yang menjalin Padan

Berikut adalah marga-marga yang menjalin padan.[5]

  1. Hutabarat dengan Silaban (termasuk Silaban yang menggunakan marga Sihombing)
  2. Hutapea (Laguboti) dengan Pangaribuan (termasuk Hutapea (Laguboti) ataupun Pangaribuan yang menggunakan marga Sarumpaet)
  3. Purba dengan Marbun Lumbanbatu (termasuk Purba yang menggunakan marga Simamora)
  4. Damanik dengan Pasaribu
  5. Saragih dengan marga-marga Parna
  6. Sitinjak dengan Pakpahan Lumbanbosi (termasuk Sitinjak ataupun Pakpahan Lumbanbosi yang menggunakan marga Samosir)
  7. Panjaitan dengan Sibuea, Sinambela, dan Simanullang (termasuk Sibuea yang menggunakan marga Sarumpaet)
  8. Sitorus dengan Hutahaean, Aruan, dan Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan, dan Hutajulu yang menggunakan marga Sarumpaet)
  9. Sitorus Pane dengan Nababan (termasuk Nababan yang menggunakan marga Sihombing)
  10. Naibaho dengan Sihombing Lumbantoruan
  11. Marbun dengan Sihotang dan Hasugian
  12. Manalu dengan Marbun Banjarnahor (termasuk Manalu yang menggunakan marga Simamora)
  13. Sinaga Bonor (Suhutnihuta) dengan Situmorang Suhutnihuta dan Pandiangan Suhutnihuta
  14. Naibaho dengan Marbun Banjarnahor (terutama untuk yang bermukim di Samosir)
  15. Simamora Debataraja dengan Marbun Lumbangaol
  16. Manurung dengan Simamora Debataraja
  17. Nainggolan dengan Siregar
  18. Tampubolon dengan Sitompul
  19. Nahampun dengan Situmorang (terutama untuk yang bermukim di Humbang dan Dairi)
  20. Hutasoit dengan Sihotang Simarsoit (termasuk Hutasoit yang menggunakan marga Sihombing)
  21. Butarbutar dengan Manalu Rumabutar (termasuk Manalu Rumabutar yang menggunakan marga Simamora)
  22. Tampubolon dengan Silalahi Parmahan (hanya diperuntukkan bagi Silalahi Parmahan, keturunan Raja Silahisabungan lainnya tidak berpadan dengan Tampubolon ataupun Tampubolon yang menggunakan marga Pohan)
  23. Silaen dengan Sitompul (termasuk Silaen yang menggunakan marga Tampubolon)
  24. Baringbing dengan Sitompul (termasuk Baringbing yang menggunakan marga Tampubolon)
  25. Pohan dengan Sitompul (terutama untuk yang bermukim di Barus, Tapanuli Tengah)
  26. Karokaro Barus dengan Sitompul
  27. Nainggolan Lumbanraja dengan Siboro, Girsang, Purba Sigulang Batu, dan Purba Tambak
  28. Karokaro Sitepu dengan Peranginangin Sebayang
  29. Hutagaol dengan Aruan (termasuk Aruan yang menggunakan marga Sarumpaet ataupun Hutagaol yang menggunakan marga Pohan)
  30. Manurung dengan Tamba (keturunan Tamba Tua yang menggunakan marga Tamba)
  31. Tumanggor dengan Bancin dan Boangmanalu
  32. Boangmanalu dengan Manalu Rumaijuk (termasuk Manalu Rumaijuk yang menggunakan marga Simamora)

Lihat pula

Referensi

  1. Sinaga, Raja Malo. "5 Perkawinan yang Dilarang dalam Adat Batak". detiksumut. Diakses tanggal 2023-06-10.
  2. "Padan (Ikatan Sakral yang Diingkari) - Kompasiana.com". www.kompasiana.com. Diakses tanggal 2023-06-10.
  3. honglimasimbolon (2021-03-27). "PADAN : SUMBER HUKUM TUA DARI MASYARAKAT BATAK - Menulis Dapat Uang". Menulis Dapat Uang. Diakses tanggal 2023-06-10.
  4. Siahaan, David Andrian H. (2016-07-20). "AKIBAT PERKAWINAN SEMARGA MRENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA". NOVUM : JURNAL HUKUM. 3 (3): 174–181. doi:10.2674/novum.v3i3.18439. ISSN 2442-4641.
  5. "Daftar Marga Batak Yang Memiliki Padan (Marpadan)" (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 2023-06-10.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan