Padan adalah ikrar janji atau perjanjian yang ditetapkan oleh marga-marga Batak tertentu. Ikrar tersebut menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.[1]
Penerapan
Tradisi padan ini dipegang teguh oleh marga-marga yang bersangkutan. Hal ini dapat dipicu oleh beberapa tragedi atau sejarah leluhur Batak pada masa lampau seperti pertukaran anak, balas budi, kutukan, bahkan permusuhan antara dua pihak, dan lain-lain. Dari beberapa hal tersebut akhirnya pihak pihak yang bersangkutan mengikat beberapa padan (janji) yang tidak boleh dilanggar,[2] dan barang siapa yang melanggar padan tersebut dipercaya akan ditimpa kutuk dan kemalangan.[3] Marga-marga yang bersangkutan tidak boleh menikah dan dinikahkan satu sama lain, seperti halnya larangan menikah dengan satu marga.[4]
Daftar marga yang menjalin Padan
Berikut adalah marga-marga yang menjalin padan.[5]
- Hutabarat dengan Silaban (termasuk Silaban yang menggunakan marga Sihombing)
- Hutapea (Laguboti) dengan Pangaribuan (termasuk Hutapea (Laguboti) ataupun Pangaribuan yang menggunakan marga Sarumpaet)
- Purba dengan Marbun Lumbanbatu (termasuk Purba yang menggunakan marga Simamora)
- Damanik dengan Pasaribu
- Saragih dengan marga-marga Parna
- Sitinjak dengan Pakpahan Lumbanbosi (termasuk Sitinjak ataupun Pakpahan Lumbanbosi yang menggunakan marga Samosir)
- Panjaitan dengan Sibuea, Sinambela, dan Simanullang (termasuk Sibuea yang menggunakan marga Sarumpaet)
- Sitorus dengan Hutahaean, Aruan, dan Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan, dan Hutajulu yang menggunakan marga Sarumpaet)
- Sitorus Pane dengan Nababan (termasuk Nababan yang menggunakan marga Sihombing)
- Naibaho dengan Sihombing Lumbantoruan
- Marbun dengan Sihotang dan Hasugian
- Manalu dengan Marbun Banjarnahor (termasuk Manalu yang menggunakan marga Simamora)
- Sinaga Bonor (Suhutnihuta) dengan Situmorang Suhutnihuta dan Pandiangan Suhutnihuta
- Naibaho dengan Marbun Banjarnahor (terutama untuk yang bermukim di Samosir)
- Simamora Debataraja dengan Marbun Lumbangaol
- Manurung dengan Simamora Debataraja
- Nainggolan dengan Siregar
- Tampubolon dengan Sitompul
- Nahampun dengan Situmorang (terutama untuk yang bermukim di Humbang dan Dairi)
- Hutasoit dengan Sihotang Simarsoit (termasuk Hutasoit yang menggunakan marga Sihombing)
- Butarbutar dengan Manalu Rumabutar (termasuk Manalu Rumabutar yang menggunakan marga Simamora)
- Tampubolon dengan Silalahi Parmahan (hanya diperuntukkan bagi Silalahi Parmahan, keturunan Raja Silahisabungan lainnya tidak berpadan dengan Tampubolon ataupun Tampubolon yang menggunakan marga Pohan)
- Silaen dengan Sitompul (termasuk Silaen yang menggunakan marga Tampubolon)
- Baringbing dengan Sitompul (termasuk Baringbing yang menggunakan marga Tampubolon)
- Pohan dengan Sitompul (terutama untuk yang bermukim di Barus, Tapanuli Tengah)
- Karokaro Barus dengan Sitompul
- Nainggolan Lumbanraja dengan Siboro, Girsang, Purba Sigulang Batu, dan Purba Tambak
- Karokaro Sitepu dengan Peranginangin Sebayang
- Hutagaol dengan Aruan (termasuk Aruan yang menggunakan marga Sarumpaet ataupun Hutagaol yang menggunakan marga Pohan)
- Manurung dengan Tamba (keturunan Tamba Tua yang menggunakan marga Tamba)
- Tumanggor dengan Bancin dan Boangmanalu
- Boangmanalu dengan Manalu Rumaijuk (termasuk Manalu Rumaijuk yang menggunakan marga Simamora)
Lihat pula
Referensi
- ↑ Sinaga, Raja Malo. "5 Perkawinan yang Dilarang dalam Adat Batak". detiksumut. Diakses tanggal 2023-06-10.
- ↑ "Padan (Ikatan Sakral yang Diingkari) - Kompasiana.com". www.kompasiana.com. Diakses tanggal 2023-06-10.
- ↑ honglimasimbolon (2021-03-27). "PADAN : SUMBER HUKUM TUA DARI MASYARAKAT BATAK - Menulis Dapat Uang". Menulis Dapat Uang. Diakses tanggal 2023-06-10.
- ↑ Siahaan, David Andrian H. (2016-07-20). "AKIBAT PERKAWINAN SEMARGA MRENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA". NOVUM : JURNAL HUKUM. 3 (3): 174–181. doi:10.2674/novum.v3i3.18439. ISSN 2442-4641.
- ↑ "Daftar Marga Batak Yang Memiliki Padan (Marpadan)" (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 2023-06-10.