Rabu, 23 September 2026
02:23 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara
Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

lembaga independen Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan
OJK
250px-OJK_Logo.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gambaran umum
SingkatanOJK
Didirikan22 November 2011;14 tahun lalu (2011-11-22)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
SifatIndependen
Struktur
Ketua Dewan KomisionerFriderica Widyasari Dewi
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggotaHernawan Bekti
Kantor pusat
Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710
Situs web
ojk.go.id
250px-OJK.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gedung Soemitro Djojohadikusumo di Jakarta, kantor pusat OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.[1] OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga mendapat tambahan kewenangan untuk Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, termasuk juga untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagian kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. OJK mendapat tambahan kewenangan di mana penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.[2]

Tujuan

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan humanis;
  2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan wewenang

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  1. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon;
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
  4. kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya;
  5. kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;
  6. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
  7. sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:

  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:
    1. izin usaha;
    2. izin orang perseorangan;
    3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
    4. surat tanda terdaftar;
    5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    6. pengesahan;
    7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner

Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 12 (dua belas) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

  1. seorang Ketua merangkap anggota;
  2. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota;
  5. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, merangkap anggota;
  6. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  7. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
  8. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
  9. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  10. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  11. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Daftar Dewan Komisioner

Dewan Komisioner OJK (2012–2017)
Jabatan Nama[3][4]
Ketua Dewan Komisioner
merangkap anggota
Muliaman Darmansyah Hadad, Ph.D.
Wakil Ketua Dewan Komisioner/
Ketua Komite Etik
merangkap anggota
Dr. Rahmat Waluyanto, M.B.A.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
merangkap anggota
Nelson Tampubolon, S.E., M.S.M.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
merangkap anggota
Ir. Nurhaida, M.B.A.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
merangkap anggota
Dr. Firdaus Djaelani, M.A.
Ketua Dewan Audit
merangkap anggota
Prof. Dr. Ilya Avianti, S.E., M,Si., Ak. CPA
Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dr. Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, S.H., LLM
Anggota Ex-Officio Kementerian Keuangan
Wakil Menteri Keuangan
Dr. Ir. Anny Ratnawati, M.Sc. (2012–2014)
Prof. Dr. H. Mardiasmo, MBA, PhD, Akt, QIA, CA, CFrA (2014–2017)
Anggota Ex-Officio Bank Indonesia
Deputi Gubernur Bank Indonesia
Dr. Halim Alamsyah, S.E., S.H., M.A. (2012–2015)
Mirza Adityaswara, SE, M.App. Fin. (2015–2017)
Dewan Komisioner OJK (2017–2022)
Jabatan Nama[5][6]
Ketua Dewan Komisioner
merangkap anggota
Prof. Wimboh Santoso, S.E., M.Sc., Ph.D
Wakil Ketua Dewan Komisioner/
Ketua Komite Etik
merangkap anggota
Ir. Nurhaida, M.B.A.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
merangkap anggota
Heru Kristiyana, S.H., M.M.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
merangkap anggota
Ir. Hoesen, M.M.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
merangkap anggota
Drs. Riswinandi
Ketua Dewan Audit
merangkap anggota
Drs. Ahmad Hidayat, Akt. C.A., M.B.A.
Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, S.E., M.B.A.
Anggota Ex-Officio Kementerian Keuangan
Wakil Menteri Keuangan
Prof. Dr. H. Mardiasmo, MBA, PhD, Akt, QIA, CA, CFrA (2017–2019)
Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D. (2019–2022)
Anggota Ex-Officio Bank Indonesia
Deputi Gubernur Bank Indonesia
Mirza Adityaswara, SE, M.App. Fin. (2017–2019)
Dody Budi Waluyo, S.E., M.B.A. (2019–2022)
Dewan Komisioner OJK (2022–2026)
Jabatan Nama[7]
Ketua Dewan Komisioner
merangkap anggota
Drs. Mahendra Siregar, M.Ec. (2022–2026)[a]
Dr. Friderica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A. (Plt., 2026–)
Wakil Ketua Dewan Komisioner/
Ketua Komite Etik
merangkap anggota
Mirza Adityaswara, SE, M.App. Fin. (2022–2026)[a]
Dr. Friderica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A. (Plt., 2026–)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
merangkap anggota
Dian Ediana Rae, LL.M., Ph.D.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

merangkap anggota
Drs. Inarno Djajadi (2022–2026)[a]
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun

merangkap anggota
Ir. Ogi Prastomiyono, M.B.A.
Kepala Eksekutif Pengawas
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan,
Edukasi dan Perlindungan Konsumen

merangkap anggota
Dr. Friderica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A.
Ketua Dewan Audit
merangkap anggota
Dra. Sophia Issabella Watimena, M.B.A.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

merangkap anggota
Drs. Agusman, M.B.A., Ph.D.
Kepala Eksekutif Pengawas
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan,
Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Hasan Fawzi, S.T., M.B.A., M.M.
Anggota Ex-Officio Kementerian Keuangan
Wakil Menteri Keuangan
Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D. (2022–2024)
Thomas Djiwandono, B.A., M.A. (2024–2026)
Anggota Ex-Officio Bank Indonesia
Deputi Gubernur Bank Indonesia
Doni Primanto Joewono, S.E., M.B.A. (2022–2025)
Ir. Juda Agung, MSSc., Ph.D. (2025–2026)
Dewan Komisioner OJK (2026–2031)
Jabatan[10] Nama
Ketua Dewan Komisioner & Ketua Dewan Audit
merangkap anggota
Friderica Widyasari Dewi
Wakil Ketua Dewan Komisioner/
Ketua Komite Etik
merangkap anggota
Hernawan Bekti
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
merangkap anggota
Dian Ediana Rae
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

merangkap anggota
Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun

merangkap anggota
Ogi Prastowiyono
Kepala Eksekutif Pengawas
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan,
Edukasi dan Perlindungan Konsumen

merangkap anggota
Dicky Kartikoyono
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral
dan Komoditas Strategis

merangkap anggota
Sarjito
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

merangkap anggota
Agusman
Kepala Eksekutif Pengawas
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan,
Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Adi Budiarso
Anggota Ex-Officio Kementerian Keuangan
Wakil Menteri Keuangan
Juda Agung
Anggota Ex-Officio Bank Indonesia
Deputi Gubernur Bank Indonesia
Thomas Djiwandono
Catatan
  1. 1 2 3 Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengudurkan diri setelah IHSG Anjlok[8][9]

Satgas PASTI

Dibentuk sebagai tindak lanjut amanat Pasal 247 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan tujuan untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.[11]

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) adalah sebuah satuan tugas yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan 15 kementerian dan lembaga negara lainnya.[12] Satgas ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, guna melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Pembentukan Satgas PASTI menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. "UU No. 22 Tahun 2011" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2023-04-24. Diakses tanggal 2023-04-24.
  2. "UU No. 4 Tahun 2023" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2023-04-24. Diakses tanggal 2023-04-24.
  3. "Anggota Dewan Komisioner 2012–2017". Otoritas Jasa Keuangan. Diakses tanggal 1 Februari 2026.
  4. "Ketua Mahkamah Agung RI Melantik Dan Mengambil Sumpah Jabatan 9 Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan". Badan Pengawasan – Mahkamah Agung Republik Indonesia. 23 Juli 2012. Diakses tanggal 1 Februari 2026.
  5. "Pelantikan Dewan Komisioner OJK Periode 2017–2022". Otoritas Jasa Keuangan. 20 Juli 2017. Diakses tanggal 1 Februari 2026.
  6. "Ketua MA Lantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017–2022". HukumOnline.com. 20 Juli 2017. Diakses tanggal 1 Februari 2026.
  7. "Inilah Jajaran Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 22 Juli 2022.
  8. Abdul Hamied Razak (31 Januari 2026). "Setelah Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Ikut Mengundurkan Diri". Harian Jogja. Diakses tanggal 2 Februari 2026.
  9. Agustina Melani (31 Januari 2026). "Ketua OJK Mundur, Efek Domino Kejatuhan Pasar Saham Indonesia". Liputan6.com. Diakses tanggal 2 Februari 2026.
  10. "Resmi Dilantik Jadi Bos Baru OJK, Friderica Widyasari Dewi Tekankan Stabilitas dan Pemulihan Kepercayaan Publik". investortrust.id. 25 Maret 2026.
  11. "Sosialisasi SATGAS PASTI, Kanwil Kemenkumham Kaltim Bersinergi dengan OJK Provinsi Kaltimtara". kaltim.kemenkum.go.id. Diakses tanggal 2025-03-14.
  12. Rizki, Mochamad Januar. "Satgas PASTI Komitmen Berantas Investasi Hingga Pinjol Ilegal". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-03-14.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)


120px-Flag_map_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Bidang Sains, Digital, dan Teknologi
Bidang Energi
Bidang Pembangunan
Bidang Ekonomi dan Keuangan
Bidang Olahrga
Bidang Industri dan Perdagangan
Bidang Penyiaran & Film
Bidang Sosial
Kehutanan & Lingkungan Hidup
Bidang Kesehatan
Bidang Hukum
Bidang Kawasan Khusus
Bidang Agama
Bidang Tenaga Kerja & Profesi
Bidang Pariwisata
Bidang Pertahanan dan Keamanan
Bidang Lain
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan