Sabtu, 07 November 2026
03:37 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Hukum pidana

hukum pidana

Bagikan:
60px-Ambox_current_red.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi. Alasannya: status berlaku sebagian undang-undang tindak pidana khusus yang disebut dalam bagian Sumber-Sumber Hukum Pidana belum diperbarui. Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia. (Mei 2026)

Hukum Pidana atau Hukum Kriminal (bahasa Belanda:Strafrecht) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan terlarang termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda, yang selanjutnya disebut KUHP lama, berlaku sampai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.[1]: Menimbang huruf a dan Pasal 624  Sejak tanggal yang sama, hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.[2][3]

Dalam hukum pidana materiil dikenal yang namanya tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana adalah suatu tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan dan atas perbuatannya tersebut diancam dengan sanksi tertentu. Tindak pidana dibagi menjadi dua, yaitu tindak pidana materiil (delik materiil) dan tindak pidana formil (delik formil). Yang dimaksud dengan delik materiil adalah delik yang hanya menyebutkan akibat yang terjadi, misalnya di dalam Pasal 338 KUHP lama (pembunuhan biasa (doodslag)) yang menyebutkan hilangnya nyawa orang lain (akibat). Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang menyebutkan cara-cara tindak pidana dilakukan, misalnya di dalam Pasal 362 KUHP lama (pencurian) yang menyebutkan cara-cara mencuri yaitu dengan cara diam-diam mengambil barang orang lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain (cara mencuri).[4]

Hukum pidana di Indonesia

Artikel utama: Hukum pidana Indonesia

KUHP 2023 disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.[1]: bagian penutup  Saat KUHP 2023 mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[1]: Pasal 622 ayat (1) huruf a dan Pasal 624 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2026, menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang lain dan dalam peraturan daerah dengan Buku Kesatu KUHP 2023. Undang-undang itu juga mengubah sejumlah ketentuan KUHP 2023.[5]: Menimbang huruf c dan Pasal VII  Ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP 2023 dihapus, kecuali dalam undang-undang tentang tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.[5]: Pasal I  Ancaman pidana kurungan tunggal dalam undang-undang tersebut diubah menjadi pidana denda, yaitu paling banyak kategori I untuk kurungan kurang dari enam bulan dan paling banyak kategori II untuk kurungan enam bulan atau lebih.[5]: Pasal II ayat (1)  Ketentuan yang sama berlaku untuk ancaman pidana kurungan tunggal dalam peraturan daerah.[5]: Pasal IV ayat (1) 

Menurut ketentuan peralihan dalam Pasal 361 KUHAP 2025, perkara yang pada saat undang-undang itu mulai berlaku sedang dalam tahap penyidikan atau penuntutan diselesaikan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Perkara yang terjadi sebelum tanggal itu tetapi penyidikan atau penuntutannya belum dimulai diproses menurut KUHAP 2025.[6]

Sumber-Sumber Hukum Pidana

Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.[7]

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[8] Selama Indonesia belum memiliki kitab undang-undang hukum pidana nasional, yang diberlakukan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.[7] Kitab itu kemudian digantikan KUHP 2023.[1]: Menimbang huruf a dan Pasal 624  Adapun sistematika KUHP lama antara lain:[8]

  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).[8]
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).[8]
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).[8]

KUHP 2023 hanya terdiri atas dua buku, yaitu Buku Kesatu tentang Aturan Umum (Pasal 1–187) dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana (mulai Pasal 188).[1]: Pasal 187, Pasal 188, dan Penjelasan Umum angka 4 

Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain:[7]

  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi.[7]
  2. UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.[7]
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pasal 6 dan Pasal 7 undang-undang itu dicabut oleh KUHP 2023.[1]: Pasal 622 ayat (1) huruf o 

Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.[7] Undang-undang hak cipta tahun 2002 itu kemudian dicabut oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.[9]: Pasal 124  Hal tersebut dimungkinkan karena adanya pasal jembatan yakni Pasal 103 KUHP lama.[10]: Pasal 103  Dalam KUHP 2023, Pasal 187 menentukan bahwa ketentuan Bab I sampai Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali undang-undang menentukan lain.[1]: Pasal 187 

Asas-Asas Hukum Pidana

  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP lama).[11] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP lama)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld). Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[8]
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 2 KUHP lama), termasuk tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia di luar wilayah Indonesia (pasal 3 KUHP lama).[10]: Pasal 2 dan Pasal 3 
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang di luar Indonesia melakukan kejahatan tertentu, atau melakukan perbuatan yang menurut hukum Indonesia merupakan kejahatan dan diancam pidana di negara tempat perbuatan itu dilakukan (pasal 5 KUHP lama).[10]: Pasal 5 ayat (1) 
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan kejahatan tertentu terhadap kepentingan negara, misalnya kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan mengenai mata uang yang dikeluarkan negara atau bank (pasal 4 KUHP lama).[10]: Pasal 4 

KUHP 2023 memuat asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) dan melarang penggunaan analogi untuk menetapkan adanya tindak pidana.[1]: Pasal 1  Asas itu tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat, sepanjang hukum itu tidak diatur dalam KUHP 2023 dan sesuai dengan nilai-nilai yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2).[1]: Pasal 2 ayat (1) dan (2)  Berlakunya hukum pidana menurut tempat diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 9, antara lain asas wilayah, asas pelindungan dan asas nasional pasif, asas universal, dan asas nasional aktif.[1]: Pasal 4–9 

Macam-Macam Pembagian Delik

Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam:[12]

  1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP lama) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP lama).[12]
  2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan 378 KUHP lama) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.[12]
  3. Kejahatan (Buku II KUHP lama), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.[12]
  4. pelanggaran (Buku III KUHP lama), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.[12]

KUHP 2023 tidak lagi membedakan kejahatan dan pelanggaran, dan memakai istilah tindak pidana untuk keduanya. Buku Ketiga tentang pelanggaran ditiadakan, tetapi substansinya ditampung secara selektif dalam Buku Kedua. Menurut penjelasan undang-undang itu, pembedaan kejahatan sebagai rechtsdelict dan pelanggaran sebagai wetsdelict ternyata tidak dapat dipertahankan secara konsisten.[1]: Penjelasan Umum angka 4 

Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP lama ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:

Hukuman-Hukuman Pokok

  1. Hukuman mati
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.[12] Hukuman penjara sementara paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun. Dalam hal tertentu hukuman itu dapat dijatuhkan sampai dua puluh tahun, tetapi tidak boleh melebihi dua puluh tahun.[10]: Pasal 12 ayat (2)–(4)  Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai hak pistole.[8]
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[13] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan, dengan biaya sendiri, boleh meringankan nasibnya (hak pistole), sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.[12][10]: Pasal 23 [14]
  4. Hukuman denda. Bila denda tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan kurungan pengganti.[10]: Pasal 30 ayat (2)  Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.[8] Bila pidana denda diperberat karena perbarengan, pengulangan, atau ketentuan Pasal 52, kurungan pengganti paling lama delapan bulan.[10]: Pasal 30 ayat (3), (5), dan (6) 
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.[12] Hukuman tutupan ini merupakan penambahan pidana ke dalam KUHP berdasarkan ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.[15]

Dalam KUHP 2023, pidana terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu.[1]: Pasal 64  Pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Urutannya menentukan berat ringannya pidana.[1]: Pasal 65  Pidana kurungan tidak lagi termasuk di dalamnya. Pidana mati menjadi pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.[1]: Pasal 67 

Hukuman Tambahan

Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain:

  1. Pencabutan hak-hak tertentu.[12]
  2. Perampasan barang-barang tertentu.[12]
  3. Pengumuman keputusan hakim.[12]

Selain tiga jenis itu, KUHP 2023 mengenal pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.[1]: Pasal 66 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan bahwa pemenuhan kewajiban adat setempat merupakan pidana pokok untuk tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah.[5]: Pasal VII angka 6 

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". JDIH BPK. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2023-01-02. Diakses tanggal 2026-10-27.
  2. ↑ "Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana". JDIH BPK. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2025-12-17. Diakses tanggal 2026-10-26.
  3. ↑ Pakpahan, Novritsar H. (2026-01-01). "Hari Jumat ini Berlaku KUHAP 2025!". Dandapala. Diakses tanggal 2026-11-05.
  4. ↑ https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_polhuk&pemidanaan.pdf
  5. 1 2 3 4 5 "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana". JDIH BPK. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2026-01-02. Diakses tanggal 2026-10-27.
  6. ↑ Prayudi, Guse (2026-01-07). "Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?". Dandapala. Diakses tanggal 2026-11-05.
  7. 1 2 3 4 5 6 Pengantar Ilmu Hukum, Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H, Hal. 216-217
  8. 1 2 3 4 5 6 7 8 Pengantar Hukum Indonesia, Fully Handayani, S.H., M.Kn, Hal. 59-61
  9. ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. 2014-10-16.
  10. 1 2 3 4 5 6 7 8 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Biro Hukum dan Humas, Badan Urusan Administrasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  11. ↑ https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/asas-teritorial-dalam-pemberlakuan-hukum-pidana/#:~:text=Mengenai%20keberlakuan%20suatu%20hukum%20pidana,dan%20asas%20universalitas%20(persamaan).
  12. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Pengantar Ilmu hukum, Subandi AL Marsudi, S.H., M.H., Hal. 146-154
  13. ↑ http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/1485/1400#:~:text=Pidana%20Pokok%3A%201.%20Pidana%20Mati,%3B%203.%20Pengumuman%20Keputusan%20Hakim Diarsipkan 2022-09-23 di Wayback Machine.
  14. ↑ Hadi, Ilman (2012-10-23). "Tentang Hak Pistole". Klinik Hukumonline. Diakses tanggal 2026-11-05.
  15. ↑ "Mengenai Hukuman Tutupan". hukumonline.com/klinik (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-02-10.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)

Lihat pula

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan