Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi. Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia. (September 2024) |
| Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia | |
|---|---|
| Dewan Negara Belanda | |
Judul lengkap
| |
| Kutipan | Stb. 1915, 732. |
| Jangkauan wilayah | Hindia Belanda dan kemudian Indonesia |
| Ditetapkan oleh | Volksraad |
| Disahkan oleh kerajaan | 15 Oktober 1915[1] |
| Dimulai | 1 Januari 1918 |
| Tanggal dicabut | Januari 2, 2026;8 bulan lalu (2026-01-02) |
| Amandemen | |
| |
| Diamandemen oleh | |
| Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
| Dicabut oleh | |
| Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 | |
| UU terkait | |
| |
| Status: Dicabut | |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Belanda: Wetboek van Strafrecht, WvS) lazim dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP, adalah undang-undang dan peraturan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dengan menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 2 tanggal 10 Oktober 1945, ditetapkan bahwa peraturan hukum pidana yang berlaku adalah peraturan hukum pidana Belanda yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.[2] Saat ini, Republik Indonesia memiliki KUHP sendiri, yang mulai berlaku pada tahun 2026.[3]
Sejarah
KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah Indonesia merdeka, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak relevan lagi. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial pada masa kemerdekaan.[4]
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Isi
Isi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, yaitu:
- Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
- Bab I - Aturan Umum
- Bab II - Pidana
- Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
- Bab IV - Percobaan
- Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
- Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
- Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
- Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang
- Aturan Penutup
- Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
- Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
- Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
- Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- Bab VI - Perkelahian Tanding
- Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
- Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
- Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
- Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
- Bab XII - Pemalsuan Surat
- Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
- Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
- Bab XVI - Penghinaan
- Bab XVII - Membuka Rahasia
- Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
- Bab XX - Penganiayaan
- Bab XXI - Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
- Bab XXII - Pencurian
- Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
- Bab XXIV - Penggelapan
- Bab XXV - Perbuatan Curang
- Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
- Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
- Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
- Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
- Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
- Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
- Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
- Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
- Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
- Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
- Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
- Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
- Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
- Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
- Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
- Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
- Bab IX - Pelanggaran Pelayaran.[5]
Pembaruan dan Pemberlakuan KUHP Nasional
Setelah berlaku selama lebih dari satu abad, ketentuan hukum pidana Indonesia yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië akhirnya digantikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional. Pembaruan tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang ini diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku tiga tahun kemudian, yaitu pada 2 Januari 2026. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, sejumlah ketentuan dan undang-undang yang sebelumnya menjadi dasar KUHP lama dicabut atau disesuaikan.[6]
Pembentukan KUHP nasional merupakan bagian dari usaha pembaruan hukum pidana yang telah berlangsung selama beberapa dasawarsa. Kebutuhan pembaruan terutama didasarkan pada kenyataan bahwa KUHP lama merupakan produk hukum kolonial yang dibentuk untuk kebutuhan masyarakat dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, ketentuan tersebut tetap dipertahankan berdasarkan ketentuan peralihan UUD 1945 dan kemudian disesuaikan melalui berbagai undang-undang. Namun, penyesuaian secara bertahap tersebut tidak mengubah kenyataan bahwa struktur dasar hukum pidana Indonesia masih bersumber dari hukum pidana kolonial.[7] Hal ini pula yang menyebabkan pembentukan KUHP nasional dipandang sebagai bagian dari proses dekolonisasi hukum Indonesia.
Penyusunan hukum pidana nasional telah dirancang sejak dekade 1960-an dan mengalami berbagai tahap perumusan. Dalam proses tersebut muncul berbagai rancangan dan pendekatan, termasuk gagasan untuk melakukan rekodifikasi hukum pidana agar ketentuan pidana yang tersebar dalam berbagai peraturan dapat disusun secara lebih sistematis. Setelah melalui proses yang panjang dan sejumlah perubahan rancangan, pembaruan tersebut akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pada 6 Desember 2022 dan diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2023. Badan Pembinaan Hukum Nasional menyebut pembaruan tersebut sebagai bagian dari upaya dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi dan rekodifikasi, adaptasi serta harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana.[8]
Dasar pemikiran KUHP nasional tidak hanya mengganti sumber hukum kolonial, tetapi juga membangun sistem hukum pidana yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam abstrak UU No. 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa hukum pidana nasional diperlukan untuk menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda dan disusun berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.[7]
Salah satu perubahan mendasar adalah sistem pidana yang lebih beragam. KUHP nasional mempertahankan pidana penjara, tetapi sekaligus memberikan tempat yang lebih jelas bagi pidana alternatif, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, serta tindakan tertentu. Sistem denda juga disusun berdasarkan kategori sehingga nilainya dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi tanpa harus mengubah seluruh ketentuan pidana setiap kali terjadi perubahan nilai uang. Sistem tersebut kemudian menjadi salah satu alasan dilakukannya penyesuaian terhadap berbagai ketentuan pidana di luar KUHP.[9]
Pidana mati juga mengalami perubahan kedudukan yang cukup mendasar. Dalam KUHP nasional, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus dan tidak lagi diposisikan dengan cara yang sama seperti sistem pidana dalam KUHP lama. Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat diperlakukan sebagai pidana yang bersifat khusus dengan masa percobaan, sehingga terdapat kemungkinan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu apabila persyaratan yang ditentukan undang-undang terpenuhi.[10] Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan yang semata-mata represif menuju sistem pemidanaan yang memberikan ruang bagi pertimbangan mengenai perilaku terpidana dan tujuan pemasyarakatan.
Perubahan lain yang berpotensi langsung dirasakan masyarakat adalah pengaturan mengenai tindak pidana kesusilaan. KUHP nasional mengatur persetubuhan di luar perkawinan sebagai tindak pidana dalam Pasal 411 dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dalam Pasal 412.[11] Namun, kedua ketentuan tersebut bukan delik yang dapat dituntut tanpa adanya pengaduan. Pengaturan demikian membatasi siapa yang dapat mengajukan pengaduan dan membedakannya dari tindak pidana yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum tanpa pengaduan pihak tertentu. Perubahan ini menjadikan persoalan hubungan pribadi dan kehidupan keluarga sebagai salah satu bidang yang memperoleh perhatian lebih besar dalam KUHP nasional.
KUHP nasional juga melakukan rekodifikasi terhadap berbagai ketentuan pidana yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah undang-undang. Hal ini menyebabkan perubahan tidak hanya terjadi pada pasal-pasal KUHP lama, tetapi juga pada hubungan antara KUHP dan berbagai undang-undang pidana khusus. UU No. 1 Tahun 2023 mencabut, antara lain, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 73 Tahun 1958, UU No. 1 Tahun 1960, Perppu No. 16 Tahun 1960, Perppu No. 18 Tahun 1960, UU No. 7 Tahun 1974, UU No. 4 Tahun 1976, dan UU No. 27 Tahun 1999, serta menyesuaikan sejumlah ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang lainnya.
Bersamaan dengan pemberlakuan tersebut, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan pidana di luar KUHP. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana disusun untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah dengan Buku Kesatu KUHP nasional.[12] Penyesuaian tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya perbedaan sistem pemidanaan, duplikasi pengaturan, dan ketidakpastian hukum setelah KUHP nasional berlaku. Dengan demikian, pemberlakuan KUHP 2023 tidak hanya merupakan penggantian satu kitab undang-undang, tetapi juga merupakan perubahan terhadap sistem hukum pidana secara lebih luas.
Peraturan terkait
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1951
- Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 1960
- PERPU No. 16 Tahun 1960
- PERPU No. 18 Tahun 1960
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1961
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974
- Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976
- Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999
Bacaan lanjutan
- Prayudi, Guse (2012). Panduan Lengkap Hukum Pidana & Perdata. Yogyakarta: Tora Book Yogyakarta. ISBN 978-602-99724-4-3
- Soesilo, R (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lengkap. Bogor: Politea.
Referensi
- ↑ Prihadi, Nihki. "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022". Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022.
- ↑ "UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id.
- ↑ Karmini, Niniek (2 Januari 2026). "Indonesia's new penal code takes effect, marking historic break with colonial law" (dalam bahasa Inggris). AP News. Diakses tanggal 2 Januari 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/03/delik-penghasutan-dalam-pasal-160-kuhp/
- ↑ https://kumparan.com/berita-terkini/bunyi-dan-makna-pasal-363-kuhp-tentang-pencurian-1xYWYQGgDcQ/1
- ↑ "Baru Berlaku Langsung Diubah, Berikut Pasal KUHP Baru Yang Disesuaikan!". www.dandapala.com. 2026-01-07. Diakses tanggal 2026-09-12.
- 1 2 Asih, Nyuciek (2026-07-11). "Prof Dr Barda Nawawi Arief: Tak Cukup Menguasai Hukum Berlaku, Butuh Ilmu Memperbarui Sistem Pidana | beritajatim.com". Diakses tanggal 2026-09-12.
- ↑ Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional. "Penyuluhan Hukum tentang KUHP: Perkuat Kualitas Hukum Indonesia dalam Semarak Hari Lahir Kemenkumham ke-78". Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses tanggal 2026-09-13.
- ↑ Codingest. "Pidana Kerja Sosial: Pembinaan Diri dan Penumbuhan Rasa Penyesalan". Ditjenpas (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2026-09-12.
- ↑ Afrida, Dea Tri. "Pidana Mati Bersyarat KUHP Nasional: Humanisme Hukum dan Kompleksitas Eksekusi". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2026-09-12.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) - ↑ "Pasal 411 KUHP 2023". Diakses tanggal 2026-09-12.
- ↑ Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kementerian (2026-03-06). "Selaraskan Aturan dengan KUHP Baru, Dirjenpas dan Dirjen PP Kemenkum Sosialisasikan UU Penyesuaian Pidana". Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-09-13.