Senin, 02 November 2026
04:03 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Lembaga keuangan

Lembaga keuangan

lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya

Bagikan:
250px-Banca_Monte_dei_Paschi_di_Siena_in_Pisa.JPG?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gedung Banca Monte dei Paschi di Siena di kota Pisa, Italia. Bank ini merupakan bagian dari sektor perbankan, salah satu bentuk lembaga keuangan yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).[1]

Definisi

Lembaga keuangan dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan maupun tagihan-tagihan yang dapat berupa saham, obligasi dan pinjaman, daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan dan bahan baku Secara umum, lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena fungsinya sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan, lembaga keuangan diberi batasan sebagai lembaga yang bergerak di bidang keuangan yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat terutama guna investasi perusahaan. Selain itu, lembaga keuangan juga menawarkan jasa keuangan lain seperti asuransi, transfer dana, dan penyimpanan barang-barang berharga.[2]

Fungsi

Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, di mana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

  1. Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
  2. Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu:
    • Lembaga keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah).
    • Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
  3. Memberikan jaminan. Lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  4. Menciptakan dan memberikan likuiditas. Lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu jatuh tempo.

Tujuan

Tujuan dari didirikannya lembaga keuangan, yaitu:[3]

  1. Bank menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga sehingga dana masyarakat lebih aman.
  2. Bank menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun tersebut dan digunakan untuk pembangunan di bidang ekonomi atau pembangunan.
  3. Bank memberikan kredit kepada masyarakat atau perusahaan sebagai modal usaha.
  4. Pegadaian memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang atau surat berharga.
  5. Koperasi memberikan jasa simpan pinjam kepada para anggotanya agar pinjaman tersebut dapat digunakan secara produktif dan terbebas dari rentenir.

Jenis

Lembaga keuangan bukan bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Proses penyaluran dalpat terjadi secara langsung ataupun tidak langsung. Lembaga keuangan bukan bank bertujuan untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Pendirian lembaga keuangan bukan bank mulai dirintis pada tahun 1972. Keberadaan lembaga keuangan bukan bank merupakan bagian dari pengembangan pasar uang dan pasar modal. Sasaran lembaga keuangan bukan bank adalah perusahaan-perusahaan dengan golongan ekonomi lemah dalam permodalan. Lembaga keuangan bukan bank berfungsi sebagai pendorong pasar modal serta membantu permodalan usaha mikro kecil dan menengah.[4] Lembaga keuangan bukan bank menjadi perantara dalam penerbitan dan penjualan surat-surat berharga dari perusahaan ke masyarakat.[5]

Beberapa jenis lembaga keuangan bukan bank di antaranya ialah asuransi, modal ventura, lembaga pembiayaan, dana pensiun dan pasar modal. Selain pasar modal. Lembaga keuangan bukan bank tidak menghasilkan produk keuangan berupa tabungan, deposito dan giro. Lembaga keuangan bukan bank umumnya mengumpulkan dana secara tidak langsung. Bentuk pengumpulan dananya berupa premi asuransi, cicilan sewa guna usaha, simpanan hari tua, gadai barang dan pembelian saham.[6] Lembaga keuangan bukan bank tidak mengadakan suatu investasi untuk memperoleh keuntungan. Ciri ini teramati pada jenis dana pensiun dan asuransi. Sebaliknya, lembaga keuangan bukan bank tidak memberikan modal kerja kepada nasabah untuk memperoleh keuntungan. Lembaga keuangan bukan bank juga tidak memberikan pembiayaan konsumsi bagi nasabah. Dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan pembayaran biaya operasional. Selain itu, dana dipakai pada berbagai instrumen investasi lain sebagai suatu investasi pula. Lembaga keuangan dengan ciri ini adalah sewa guna usaha dan pegadaian. Keuntungan hanya diperoleh dari suku bunga tertentu melalui selisih modal dan pengembalian dana dari masyarakat. Dana di lembaga keuangan bukan bank cenderung hanya sebagai investasi jangka menengah dan jangka panjang. Jangka menengah minimal dari lembaga keuangan bukan bank adalah lebih dari satu tahun.[7]

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang kegiatannya dilandasi atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi dibentuk organisasi guna pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya. Tujuan koperasi adalah meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya. Secara tidak langsung, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan penggerak perekonomian negara. Koperasi dibentuk oleh pihak-pihak yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama. Prinsip yang dianut dalam koperasi adalah saling percaya, saling membantu, keadilan, persamaan, dan de-mokrasi. Seluruh pendapatan dan pengeluaran koperasi dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan bersama oleh para anggotanya. Kelebihan keuntungan dalam koperasi disimpan sebagai cadangan keuangan atau digunakan bagi masyarakat umum yang tidak termasuk anggota.[8]

Referensi

  1. ↑ Jamal Wiwoho (2014). "Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat". Masalah-Masalah Hukum. 43 (1). Fakulas Hukum Universtitas Diponegoro: 90. ISSN 2086-2695.
  2. ↑ Bustari Muktar, Rose Rahmidani, Menik Kurnia Siwi (2016). Bank dan lembaga Keuangan Lain. Penerbit Kencana. hlm. 23-24. ISBN 978-602-422-110-2.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  3. ↑ Agus Prawoto (2021). Penilaian Bank, Asuransi dan Aset Tidak Berwujud: Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia & Praktik Penilaian Indonesia. Penerbit Andi & BPFE. hlm. 5. ISBN 978-623-01-1112-9.
  4. ↑ Prima Andreas Siregar, dkk. (2021). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yayasan Kita Menulis. hlm. 195. ISBN 978-623-6840-24-5.
  5. ↑ Abdullah, T., dan Sintha Wahjusaputri (2018). Bank dan Lembaga Keuangan (PDF) (Edisi 2). Jakarta: Mitra Wacana Media. hlm. 10–11.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  6. ↑ Ardhansyah Putra, Dwi Saraswati (2020). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakad Media Publishing. hlm. 8-14. ISBN 978-623-7681-19-9.
  7. ↑ Raharjo, A.W.B,, dan Tety Elida (2015). Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia (PDF). Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press). hlm. 63–64. ISBN 978-979-456-613-8.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  8. ↑ Suryaningsum, dkk. (2017). Revitalisasi Koperasi (PDF). Yogyakarta: LPPM UPNVY Press. hlm. 7–8. ISBN 978-602-60245-9-6.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Lihat pula

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan