Kamis, 05 November 2026
17:22 WIB
TERKINI
Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan

DVB-T

Bagikan:
Daftar standar penyiaran televisi digital
Standar DVB (negara)
Standar ATSC (negara)
Standar ISDB (negara)
Standar DTMB (negara)
Standar DMB (negara)
Codec
Frekuensi

Penyiaran Video Digital - Terestrial (bahasa Inggris:Digital Video Broadcasting - Terestrial, disingkat DVB–T) adalah teknologi standar penyiaran televisi digital yang saat ini banyak digunakan di seluruh dunia untuk transmisi televisi terestrial.[1] Pada tahun 2007, teknologi DVB-T ditetapkan sebagai Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 7 tahun 2007.[2] Walaupun demikian, operasional DVB-T sendiri akhirnya digantikan oleh versinya yang lebih modern, DVB-T2 di Indonesia sejak 2012.

Latar belakang

DVB-T pertama kali dipublikasikan pada tahun 1997 dan sejak saat itu menjadi format atau standar penyiaran digital yang paling banyak dipakai diseluruh dunia.[1] Pada tahun 2008, DVB-T telah digunakan di lebih dari 35 negara di dunia.[1] DVB-T merupakan standar teknis yang dikembangkan oleh Proyek DVB dan diadopsi oleh the European Telecommunication Standardization Institute (ETSI) sebagai standar ETSI ETS300744.[3] Standar ini menetapkan struktur framing, channel coding, dan modulasi untuk penyiaran televisi digital terestrial[3]

Keunggulan

DVB-T memiliki beberapa keunggulan yaitu dapat mengirimkan sejumlah besar data pada kecepatan tinggi secara point-to-multipoint.[4] Sistem DVB-T, merupakan sistem penyiaran langsung dari pemancar bumi (terrestrial) ke pemirsa di rumah.[4] Fungsi pemancar bumi adalah untuk mentransmisikan data digital MPEG-2 yang telah dimodulasi menjadi gelombang VHF/UHF untuk dipancarkan menggunakan antena pemancar.[4] Sistem modulasi digital yang dipakai dalam sistem DVB-T adalah modulasi OFDM (orthogonal frequency division multiplex) dengan pilihan tipe modulasi QPSK, 16QAM atau 64QAM.[4] Dengan menggunakan sistem ini, bandwidth yang digunakan (sekitar 6 hingga 8 MHz) dapat menjadi efisien sehingga memungkinkan pemakaian satu kanal untuk beberapa konten.[4] Pada unit penerima, dibutuhkan sistem penerima digital yang berupa set-top-box (STB) yang fungsinya menerima sinyal modulasi DVB-T dan mengolahnya sehingga siarannya dapat ditonton melalui televisi biasa.[4]

Referensi

  1. 1 2 3 (Inggris) Radio Electronics. "Digital Video Broadcasting". Diakses tanggal 19-Februari-2015.{{cite journal}}: Kutipan journal memerlukan |journal=; Periksa nilai tanggal dalam: |access-date=
  2. ↑ (Indonesia) Menteri Komunikasi dan Informatika. "Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak Nomor: 07/P/M. KOMINFO/3/2007" (PDF). Diakses tanggal 18-Februari-2015.{{cite journal}}: Kutipan journal memerlukan |journal=; Periksa nilai tanggal dalam: |access-date=
  3. 1 2 (Inggris) Sisvel. "About DVB-T". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-02-19. Diakses tanggal 19-Februari-2015.{{cite journal}}: Kutipan journal memerlukan |journal=; Periksa nilai tanggal dalam: |access-date=
  4. 1 2 3 4 5 6 (Indonesia) Teguh Arfianto (2012). "Optimasi Parameter Transmisi OFDM pada DVB-T untuk Penerimaan Tetap dan Bergerak" (PDF). 3. Mercubuana University: 113–114. Diakses tanggal 19-Februari-2015.{{cite journal}}: Kutipan journal memerlukan |journal=; Periksa nilai tanggal dalam: |access-date=
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan