Minggu, 20 September 2026
14:03 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Badan Anggaran

Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Alat kelengkapan DPR yang bertujuan membahas dan menetapkan rancangan bagi alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pimpinan
Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Komposisi
Partai & kursi
Situs web
Badan Anggaran DPR RI
L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi

Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Tugas

  • membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
  • menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
  • membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
  • melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
  • membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
  • membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.

Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi. Badan Anggaran

Daftar Ketua dan Wakil Ketua

Periode 2014-2019

NamaFraksiJabatan
Kahar MuzakirPartai Golongan KaryaKetua
Said AbdullahPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganWakil Ketua
Djoko UjiyantoPartai DemokratWakil Ketua
Jamaluddin JafarPartai Amanat NasionalWakil Ketua
Jazuli FawaidPartai Kebangkitan BangsaWakil Ketua

Periode 2019-2024[1]

NA Nama Jabatan Fraksi Dapil Keterangan
224 M.H. Said Abdullah Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur XI
340 H. Muhidin Mohamad Said, S.E., M.B.A. Wakil Ketua Partai Golongan Karya Sulawesi Tengah
398 Rusdi Masse Mappasessu Wakil Ketua Partai NasDem Sulawesi Selatan III
9 H. Cucun Ahmasd Syamsurijal, S.Ag. Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat II
554 Edhie Baskoro Yudhoyono, M.Sc. Wakil Ketua Partai Demokrat Jawa Timur VII

Periode 2024-2029[2]

NA Nama Jabatan Fraksi Dapil Keterangan
M.H. Said Abdullah Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur XI
Wihadi Wijanto, S.H., M.H. Wakil Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Timur IX
H. Muhidin Mohamad Said, S.E., M.B.A. Wakil Ketua Partai Golongan Karya Sulawesi Tengah
Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A. Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur X
H. Syarief Abdullah Alkadrie, S.H. Wakil Ketua Partai NasDem Kalimantan Barat I

Tantangan dan Masalah

Meskipun terdapat upaya untuk mengoptimalkan dana transfer pemerintah pusat dalam bentuk belanja modal, Badan Anggaran DPR RI menghadapi sejumlah tantangan dan masalah yang menghambat efektivitas kebijakan tersebut.[3] Pertama, ketidakpatuhan daerah terhadap porsi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu faktor utama.[4] Sebagai contoh, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2017 mengungkapkan bahwa minimal 20 persen penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembangunan infrastruktur atau belanja modal belum dipenuhi oleh 302 daerah.[5]


Kedua, kapasitas birokrat di daerah yang belum memadai untuk merealisasikan dana transfer juga menjadi kendala.[6] Hal ini menyebabkan dana transfer pemerintah pusat mengendap di deposito bank,[7] karena pejabat daerah cenderung memilih untuk "main aman" akibat kekhawatiran berurusan dengan hukum.[8] Ketiga, terdapat permasalahan dalam pertanggungjawaban belanja daerah yang dibiayai dari dana transfer,[9] yang sering kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.[10]


Selain itu, rasio belanja pegawai terhadap total belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menunjukkan tren penurunan, sementara rasio belanja modal masih fluktuatif dan belum mencapai target nasional. Rendahnya rasio belanja modal ini berkontribusi pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, meskipun belanja modal memiliki multiplier effect yang signifikan terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.[11]


Pemerintah pusat telah mengambil langkah untuk mendisiplinkan perilaku pemerintah daerah dengan mewajibkan 25% dari DAU digunakan untuk belanja modal/infrastruktur. [12]Namun, diperlukan langkah-langkah konkrit lebih lanjut untuk mengubah pola pikir pemerintah daerah agar realisasi belanja modal dapat meningkat dan berkualitas.

Referensi

  1. RI, Setjen DPR. "Lima Pimpinan Banggar Telah Ditetapkan". www.dpr.go.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2019-10-30. Diakses tanggal 2019-11-11.
  2. RI, Media DPR. "Said Abdullah Kembali Pimpin Badan Anggaran DPR untuk Periode 2024–2029". www.emedia.dpr.go.id. Diakses tanggal 2024-11-06.
  3. "Optimalisasi Dana Transfer Pemerintah Pusat Dalam Bentuk Belanja Modal Untuk Mendorong Pertumbuhan Yang Berkualitas" (PDF). Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI.{{cite journal}}: line feed karakter dalam |title= pada posisi 44
  4. M.H, Nafiatul Munawaroh, S. H. (2023-05-29). "Pengertian, Fungsi, dan Tujuan APBN | Klinik Hukumonline". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2025-01-24.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  5. "Bagaimana kebijakan penggunaan DAU untuk belanja".
  6. "Analisis Realisasi Dana Transfer dan Dampaknya".
  7. "Sri Mulyani Sindir Pemda yang Endapkan Dana Daerah di Bank karena Hambat Stimulus Perekonomian".
  8. "PRINCIPAL-AGENT DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR (STUDI KASUS: PROGRAM ANAK TIDAK SEKOLAH)" (PDF).{{cite web}}: line feed karakter dalam |title= pada posisi 45
  9. "Analisis Realisasi Dana Transfer dan Dampaknya pada Pertumbuhan Daerah".
  10. Oktorita, Meri (2022-10-05). "TEMUAN BPK RI, Ada Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 17 T | BPK RI Perwakilan Propinsi Provinsi SUMATERA BARAT" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-01-24.
  11. "Pengaruh Belanja Modal terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia".
  12. "Bagaimana kebijakan penggunaan DAU untuk belanja".

Pranala luar

Fungsi
Logo Resmi DPR RI
Tugas dan wewenang
Hak
Alat kelengkapan
Periode
Anggota
Program Legislasi Nasional
Kode Etik dan Tata tertib
  • Kode etik
  • Tata tertib
Sekretariat Jenderal
Fraksi aktif
Fraksi non aktif
  • Reformasi
  • KKI
  • PDU
  • PDKB
  • PBB
  • TNI/Polri
  • BPD
  • PBR
  • PDS
  • PPP
  • Hanura
Media
Topik Indonesia
Sejarah Nusantara
(pra-Indonesia)
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Budaya
Simbol
Flora dan fauna
Lainnya
120px-Flag_map_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Ikon rintisan

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan