Tari Selapanan adalah salah satu tarian tradisional masyarakat Lampung yang berkembang di lingkungan adat Keratuan Darah Putih, sebuah komunitas adat yang berpusat di Desa Kuripan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Tarian ini merupakan bagian dari rangkaian upacara adat dan berfungsi sebagai hiburan, ungkapan rasa syukur, serta sarana mempererat hubungan sosial antarmasyarakat adat. Dalam konteks upacara adat, Tari Selapanan berkaitan dengan pernikahan dan pemberian adok (gelar adat) dalam lingkungan Keratuan Darah Putih.[1][2]
Tari Selapanan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2019 dalam domain Seni Pertunjukan. Penetapan tersebut tercatat melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 362/M/2019, dengan nomor registrasi karya budaya 201900902 dan Kabupaten Lampung Selatan sebagai wilayah asal.[3][4]
Sejarah dan perkembangan
Tari Selapanan berkembang dalam lingkungan adat Keratuan Darah Putih di wilayah Penengahan, Lampung Selatan. Sejumlah penelitian mengenai kebudayaan Keratuan Darah Putih menempatkan Desa Kuripan sebagai salah satu pusat kehidupan masyarakat adat tersebut. Dalam tradisi sejarah setempat, Keratuan Darah Putih dikaitkan dengan perkembangan Islam dan sejarah masyarakat Lampung Selatan.[5][6]
Asal-usul Tari Selapanan dalam tradisi masyarakat setempat berkaitan erat dengan pelaksanaan upacara adat di Keratuan Darah Putih. Penelitian mengenai tari ini menunjukkan bahwa Selapanan pada mulanya ditampilkan dalam upacara adat Nyambai, terutama dalam rangkaian perayaan perkawinan dan pemberian gelar adat. Karena keterkaitannya dengan upacara adat tertentu, tarian ini tidak dipentaskan secara rutin seperti tari pertunjukan pada umumnya.[2][7]
Dalam dokumentasi pemerintah mengenai Warisan Budaya Takbenda, Tari Selapanan disebut ditampilkan kurang lebih setiap 30 tahun sekali, khususnya dalam perkawinan keturunan laki-laki pertama dari pihak keratuan dan pada acara-acara besar Keratuan Darah Putih. Salah satu penampilan yang terdokumentasi adalah pada rangkaian pengangkatan gelar Radin Inten II sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 1987.[1][8]
Tari Selapanan juga tercatat sebagai bagian dari sejumlah warisan budaya yang berkembang di lingkungan Keratuan Darah Putih. Sumber pendidikan sejarah lokal mencatat Tari Selapanan bersama sejumlah kesenian lain sebagai bagian dari peninggalan budaya yang berkaitan dengan masyarakat Keratuan Darah Putih dan sejarah Radin Inten II.[9]
Pelaksanaan pertunjukan
Tari Selapanan merupakan tari berpasangan yang secara umum dibawakan oleh empat orang penari, terdiri atas dua penari laki-laki dan dua penari perempuan. Para penari merupakan perwakilan muli dan mekhanai dari para penyimbang adat di lingkungan Keratuan Darah Putih. Setiap penyimbang adat dapat mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pertunjukan tersebut.[1][8]
Pertunjukan biasanya berlangsung dalam rangkaian acara Ruwah atau syukuran, yang dilaksanakan menjelang berakhirnya rangkaian upacara adat. Pertunjukan berlangsung di Bebakhung dan disaksikan oleh para penyimbang adat, pimpinan Keratuan Darah Putih, serta masyarakat. Dokumentasi kebudayaan mencatat bahwa pertunjukan secara tradisional dapat dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan berlangsung hingga rangkaian pertunjukan dianggap selesai oleh para penyimbang adat.[1]
Dalam pertunjukan, penari perempuan menggunakan kipas sebagai properti tari. Sementara itu, penari laki-laki menampilkan gerak samber yang menjadi bagian penting dari karakter pertunjukan. Pada bagian tersebut, para penari laki-laki berusaha mempertahankan sekaligus menjatuhkan kikat yang dikenakan oleh lawan sebagai bentuk unjuk ketangkasan. Apabila kikat salah satu penari laki-laki terjatuh, pasangan tersebut menghentikan pertunjukannya dan kemudian dilanjutkan oleh pasangan berikutnya.[1][8]
Penelitian mengenai koreografi Tari Selapanan menunjukkan adanya sejumlah ragam gerak yang menjadi bagian dari tarian tersebut. Sumber dokumentasi pemerintah menyebut empat ragam gerak, yaitu Sembah, Kenui Melayang, Samber, dan Piccak. Penelitian koreografi yang dilakukan pada 2023 juga mengidentifikasi struktur gerak perempuan dan laki-laki secara berbeda serta penggunaan kipas oleh penari perempuan.[1][2]
Busana dan perlengkapan
Busana Tari Selapanan menggunakan pakaian adat yang berkaitan dengan busana pengantin Keratuan Darah Putih. Perbedaan tertentu terdapat pada aksesori yang dikenakan, termasuk jumlah gelang Kano dan kalung Buah Jukung.[1]
Kipas merupakan properti utama yang digunakan oleh penari perempuan. Sementara itu, kikat yang dikenakan oleh penari laki-laki menjadi bagian penting dari interaksi koreografis pada gerak samber. Penggunaan busana dan perlengkapan tersebut memperlihatkan hubungan Tari Selapanan dengan konteks upacara adat dan identitas budaya masyarakat Keratuan Darah Putih.[2][8]
Fungsi dan makna
Tari Selapanan memiliki fungsi sosial dalam pelaksanaan upacara adat. Penelitian Adila, Narawati, dan Supriatna menunjukkan bahwa tarian ini berfungsi sebagai hiburan sekaligus sarana mempererat hubungan sosial dalam masyarakat. Tari tersebut juga digunakan untuk merayakan perkawinan dan pemberian adok dalam upacara adat Nyambai di Keratuan Darah Putih.[2]
Selain fungsi hiburan, Tari Selapanan berkaitan dengan penghormatan terhadap leluhur dan ungkapan rasa syukur. Dalam konteks kehidupan masyarakat Keratuan Darah Putih, pertunjukan tari menjadi bagian dari rangkaian kegiatan adat yang melibatkan penyimbang, muli, mekhanai, dan masyarakat secara lebih luas.[1][8]
Gerak kompetitif antara penari laki-laki dalam mempertahankan kikat juga mempunyai makna simbolis. Penelitian mengenai fungsi Tari Selapanan mengaitkan pertunjukan tersebut dengan nilai Piil Pesenggiri, yaitu falsafah hidup masyarakat Lampung yang berkaitan dengan martabat, kehormatan, dan tata perilaku dalam kehidupan sosial.[2][10]
Piil Pesenggiri sendiri merupakan salah satu konsep penting dalam kebudayaan Lampung dan telah dikaji dalam berbagai penelitian sebagai falsafah atau pedoman kehidupan sosial masyarakat Lampung. Kajian mengenai masyarakat Lampung menghubungkan konsep tersebut dengan nilai kehormatan, harga diri, hubungan sosial, serta perilaku bermasyarakat.[11][12]
Pewarisan dan pelestarian
Pewarisan Tari Selapanan berlangsung melalui lingkungan keluarga dan komunitas adat. Penelitian Universitas Lampung menunjukkan bahwa proses pewarisan secara tradisional berlangsung terutama melalui keluarga atau transmisi antargenerasi. Dalam perkembangannya, proses pembelajaran kemudian didukung oleh lembaga nonformal seperti Sanggar Intan di Desa Kuripan.[13]
Penelitian mengenai pembelajaran Tari Selapanan di Sanggar Intan juga menunjukkan adanya proses pembelajaran yang dilakukan secara terstruktur melalui latihan, observasi, wawancara, dokumentasi, dan praktik tari. Sanggar tersebut menjadi salah satu ruang pembelajaran dan regenerasi penari di luar pewarisan keluarga secara langsung.[7]
Studi mengenai eksistensi Tari Selapanan di Desa Kuripan yang dilakukan pada 2022 juga menempatkan keberlanjutan tarian sebagai bagian dari persoalan pelestarian warisan budaya. Penelitian tersebut dilakukan di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai salah satu wilayah utama masyarakat Keratuan Darah Putih.[14]
Kajian terbaru mengenai transmisi Tari Selapanan menunjukkan bahwa pewarisan langsung dalam keluarga masih memiliki peran penting, sementara Sanggar Intan berfungsi sebagai ruang pembelajaran yang membantu proses regenerasi penari. Penelitian tersebut juga mencatat adanya penyesuaian pada aspek tata rias dan busana, sementara struktur gerak tari dipertahankan dari generasi sebelumnya.[13]
Warisan Budaya Takbenda
Tari Selapanan secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2019 dengan nomor SK 362/M/2019. Dalam basis data resmi pemerintah, karya budaya ini tercatat berasal dari Provinsi Lampung, dengan wilayah kabupaten/kota Kabupaten Lampung Selatan, dan termasuk dalam domain Seni Pertunjukan.[3][4]
Penetapan tersebut memberikan pengakuan resmi terhadap Tari Selapanan sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia dan mendukung upaya dokumentasi serta pelestariannya. Dokumentasi pemerintah juga menekankan pentingnya regenerasi penari agar pengetahuan mengenai ragam gerak, pola lantai, busana, dan tata pelaksanaan Tari Selapanan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.[1]
Lihat pula
- Tari Melinting
- Tari Kiamat
- Keratuan Darah Putih
- Radin Inten II
- Piil Pesenggiri
- Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Referensi
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 "Tari Selapanan". Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2019-09-11. Diakses tanggal 2026-09-20.
- 1 2 3 4 5 6 Adila, Heni Julia; Narawati, Tati; Supriatna, Agus (2023-09-21). "Fungsi Tari Selapanan pada Upacara Adat Nyambai". Ringkang: Kajian Seni Tari dan Pendidikan Seni Tari. 3 (2): 268–276. doi:10.17509/ringkang.v3i02.36555. ISSN 2776-4788.
- 1 2 "Tari Selapanan". Referensi Data Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-09-20.
- 1 2 "Tari Selapanan". Data Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Diakses tanggal 2026-09-20.
- ↑ "Tinjauan Historis Masuk dan Berkembangnya Islam". Jurnal Pendidikan dan Sejarah. Universitas Lampung. Diakses tanggal 2026-09-20.
- ↑ Polii, Jiliani (2022). Mitos Tupping pada Masyarakat Desa Kuripan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Tesis). Universitas Lampung. Diakses tanggal 2026-09-20.
- 1 2 Levina, Anggun Suri; Hidayatullah, Riyan; Habsary, Dwiyana (2021). "Pembelajaran Tari Selapanan di Sanggar Intan Desa Kuripan Kabupaten Lampung Selatan". Jurnal Seni dan Pembelajaran. 9 (2). Universitas Lampung. Diakses tanggal 2026-09-20.
- 1 2 3 4 5 "Tari Selapanan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019". Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat. 2019-08-22. Diakses tanggal 2026-09-20.
- ↑ "Modul Biografi Raden Inten II". Diakses tanggal 2026-09-20.
- ↑ Fakhrurozi, Jafar; Puspita, Dian (2021-04-19). "Konsep Piil Pesenggiri dalam Sastra Lisan Wawancan Lampung Saibatin". Jurnal Pesona. 7 (1). doi:10.52657/jp.v7i1.1376. Diakses tanggal 2026-09-20.
- ↑ Sinaga, Risma Margaretha (2014). "Revitalisasi Tradisi: Strategi Mengubah Stigma Kajian Piil Pesenggiri dalam Budaya Lampung". Masyarakat Indonesia. 40 (1): 109–126. doi:10.14203/jmi.v40i1.109. Diakses tanggal 2026-09-20.
- ↑ Kurniawan, Robi Cahyadi (2017). "Piil Pesenggiri: A Concept of Political Power in Lampung Culture". Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (dalam bahasa Inggris). 21 (1). doi:10.22146/jsp.28702. Diakses tanggal 2026-09-20.
- 1 2 Sanjaya, I Romi (2025). Transmisi Tari Selapanan dalam Masyarakat Keratuan Darah Putih (Tesis). Universitas Lampung. Diakses tanggal 2026-09-20.
- ↑ Nataliya, Ni Komang (2022). Eksistensi Tari Selapanan sebagai Warisan Budaya di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Tesis). Universitas Lampung. Diakses tanggal 2026-09-20.