Sugianto Sabran | |
|---|---|
| Gubernur Kalimantan Tengahke-10 | |
| Masa jabatan 25 Mei 2016 –20 Februari 2025 | |
| Pendahulu | Agustin Teras Narang Hadi Prabowo (pj.) |
| Pengganti | Agustiar Sabran |
| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
| Komisi | Komisi IV |
| Pendahulu | Agustin Teras Narang |
| Pengganti | Asdy Narang |
| Daerah pemilihan | Kalimantan Tengah |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 5 Juli 1973 (umur 53) |
| Partai politik | PDI-P |
| Suami/istri |
|
| Anak | 2 |
| Kerabat | Agustiar Sabran (kakak) |
| Pendidikan | Universitas Terbuka (2022) |
| Profesi | |
Sugianto Sabran atau dikenal juga dengan nama Yusuf Sugianto (lahir 5 Juli 1973) adalah politikus Indonesia yang Gubernur Kalimantan Tengah sejak 25 Mei 2016 hingga 20 Februari 2025.
Sugianto menggantikan penjabat gubernur Hadi Prabowo dan gubernur sebelumnya, Agustin Teras Narang setelah terpilih dalam pemilihan umum tahun 2016, dan berpasangan dengan Wakil Gubernur Habib Said Ismail.[1]
Kehidupan awal
Sugianto Sabran lahir di Sampit, 5 Juli 1973 dan berdarah Dayak Ot Danum.[2] Di Kotawaringin, Sugianto dikenal sebagai pengusaha lokal yang sukses dan pernah tersandung kasus penyiksaan aktivis serta pembalakan liar di Kalimantan Tengah.[3]
Sugianto adalah politikus PDIP yang pernah menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014. Di DPR, Sugianto duduk di Komisi IV DPR yang mengurusi masalah kehutanan, pertanian, dan pangan.
Pada 2010, Sugianto maju di Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berpasangan dengan Eko Soemarno. Hanya ada dua pasang calon di pemilukada itu. Lawan Sugianto saat itu adalah Bupati petahana Ujang Iskandar yang berpasangan dengan Bambang Purwanto.
Sugianto memenangkan pemungutan suara Bupati Kotawaringin pada Juni 2010. Namun kemenangannya digugat oleh Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ujang menggandeng Bambang Widjojanto sebagai pengacara.
Setelah melalui proses pengadilan, MK lalu menganulir kemenangan Sugianto dan memenangkan Ujang. Setelah proses pengadilan di MK selesai, kubu Sugianto melaporkan seorang saksi bernama Ratna atas tuduhan keterangan palsu. Ratna divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipenjara selama 5 bulan.
Kelanjutan kasus Ratna itulah yang dijadikan dasar oleh Polri untuk menangkap Bambang Widjojanto. Bambang dianggap mengarahkan Ratna untuk memberi kesaksian palsu.
Kontroversi
Sugianto sempat viral karena melakukan aksi lempar botol plastik air mineral pada saat pertandingan sepakbola Liga 1 antara Persib Bandung dengan Kalteng Putra. Disinyalir Sugianto tidak menerima keputusan wasit yang dianggapnya tidak adil pada laga tersebut. Sugianto juga sempat bersitegang dengan Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar akibat aksinya yang dianggap bisa membangkitkan emosi dari suporter Kalteng Putra.[4][5]
Referensi
- ↑ Jhon K. "Mengenal Lebih Dekat Sosok H. Sugianto Sabran". mediaintegritas.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2016-03-23. Diakses tanggal 15 Maret 2016.
- ↑ "Cagub Kalteng Sugianto Janji Tak ke MK". beritasatu.com. Diakses tanggal 15 Maret 2016.
- ↑ "Kontroversi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran". Tempo.co. TEMPO. 29 Januari 2018. Diakses tanggal 13 September 2020.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Sosok Gubernur Kalteng yang viral karena lempar botol di stadion". Tribunnews.com. tribunnews.com. Diakses tanggal 4 November 2019.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Sugianto Sabran Dilantik di Istana Media Kalteng.co
Pranala luar
- (Indonesia) Instagram Sugianto Sabran
| Jabatan politik | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: Agustin Teras Narang |
Gubernur Kalimantan Tengah 2016–2025 |
Petahana |
| ||
| Kabupaten | ||
| Kota | ||
| Topik | ||
Terakhir diperbarui: 8 Oktober 2025 (Pj.) = Penjabat; (Plt.) = Pelaksana Tugas; (Plh.) = Pelaksana Harian; (Pjs.) = Pejabat Sementara. |
Artikel bertopik biografi politikus Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |