Senin, 09 November 2026
01:16 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Peraturan perundang-undangan Indonesia

peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara

Bagikan:
Untuk penerapan peraturan perundang-undangan Indonesia, lihat Hukum di Indonesia.
Ada usul agar Hierarki perundang-undangan Indonesia digabungkan ke artikel ini. (Diskusikan) Diusulkan sejak November 2026.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[1]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 2)  Pembentukannya mencakup tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.[1]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 1) 

Pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang itu telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dan Pasal 15-nya diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[2][3]: Pasal V 

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.[2]: Pasal 2  Penjelasannya menyatakan bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.[2]: Penjelasan Pasal 2 

Asas

Asas pembentukan

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi:[2]: Pasal 5 

  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  4. dapat dilaksanakan;
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan; dan
  7. keterbukaan.

Sejak tahun 2022, asas keterbukaan diartikan sebagai pemberian akses kepada publik yang berkepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan pembentukan, secara lisan dan/atau tertulis, baik daring maupun luring.[4]: Penjelasan Pasal 5 huruf g 

Asas materi muatan

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Peraturan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukumnya. Penjelasannya memberi contoh asas legalitas dan asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana, serta asas kebebasan berkontrak dan itikad baik dalam hukum perjanjian.[2]: Pasal 6 beserta penjelasannya 

Asas penyelesaian pertentangan norma

Hierarki peraturan perundang-undangan didasarkan pada asas bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.[2]: Penjelasan Pasal 7 ayat (2)  Asas ini dikenal dalam doktrin sebagai lex superior derogat legi inferiori. Doktrin juga mengenal lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan khusus mengesampingkan aturan umum, dan lex posterior derogat legi priori, yaitu peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lama.[5] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 menyebut asas lex specialis secara tegas. Perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain.[6]: Pasal 125 ayat (2) beserta penjelasannya 

Jenis dan hierarki

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:[2]: Pasal 7 ayat (1) 

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi;[a] dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[b]

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki itu.[2]: Pasal 7 ayat (2) 

Selain jenis dalam hierarki, terdapat peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, serta badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau oleh pemerintah atas perintah undang-undang. Termasuk pula peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota, dan kepala desa atau yang setingkat. Peraturan itu diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[2]: Pasal 8 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, tetapi penempatan itu tidak merupakan dasar pemberlakuannya.[2]: Pasal 3 

Perubahan Keempat UUD 1945 menyatakan bahwa UUD 1945 sebagaimana diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959, serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.[7]

Perubahan itu dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam empat tahap. Perubahan pertama diputuskan dalam Sidang Umum dan ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999.[8] Perubahan kedua diputuskan dalam Sidang Tahunan dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000.[9][7] Perubahan ketiga dihasilkan dalam Sidang Tahunan tahun 2001,[10] dan perubahan keempat diputuskan dalam Sidang Tahunan dan ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002.[7]

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) yang dimaksud dalam hierarki adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.[2]: Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b  Setelah perubahan UUD 1945, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.[11]: Pasal 3 

Undang-Undang

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.[1]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 3)  Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi:[2]: Pasal 10 ayat (1) 

  • pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
  • perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
  • pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  • tindak lanjut atas putusan MK; dan/atau
  • pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatannya sama dengan materi muatan undang-undang.[1]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 4) [2]: Pasal 11  Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, dan jika tidak mendapat persetujuan harus dicabut.[11]: Pasal 22 

"Persidangan yang berikut" adalah masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan. Perpu diajukan dalam bentuk rancangan undang-undang tentang penetapan Perpu menjadi undang-undang. DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan. Perpu yang tidak disetujui harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui undang-undang tentang pencabutan Perpu, yang mengatur segala akibat hukum pencabutannya.[2]: Pasal 52 beserta penjelasannya 

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, yang diucapkan tanggal 8 Februari 2010, MK merumuskan tiga syarat kegentingan yang memaksa. Syarat itu adalah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, belum adanya undang-undang yang dibutuhkan atau adanya undang-undang yang tidak memadai, dan kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan prosedur biasa karena memerlukan waktu yang cukup lama. Menurut MK, kegentingan yang memaksa tidak sebatas keadaan bahaya. MK juga menyatakan berwenang menguji Perpu terhadap UUD 1945.[12]: paragraf [3.10]–[3.13] 

Peraturan Pemerintah

Artikel utama: Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.[1]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 5)  Penjelasannya mengartikan frasa itu sebagai penetapan PP untuk melaksanakan perintah undang-undang, atau untuk menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang bersangkutan.[2]: Pasal 12 beserta penjelasannya 

Peraturan Presiden

Artikel utama: Peraturan Presiden

Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.[1]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 6)  Materi muatannya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan PP, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.[2]: Pasal 13 

Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Artikel utama: Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah, yaitu gubernur atau bupati/wali kota.[1]: Pasal I angka 1 (Pasal 1 angka 7 dan 8)  Materi muatannya berisi materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan yang lebih tinggi.[2]: Pasal 14 

Ketentuan pidana

Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang, Perda Provinsi, atau Perda Kabupaten/Kota.[2]: Pasal 15 ayat (1)  Semula Perda dapat mengancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), atau ancaman lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan lain.[2]: Pasal 15 ayat (2)–(3)  Sejak tanggal 2 Januari 2026, ketentuan pidana yang dimuat dalam Perda hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ancaman pidana kurungan dalam Perda yang sudah ada diubah menjadi pidana denda, dengan pengecualian tertentu bagi Perda mengenai tindak pidana adat.[3]: Pasal IV, Pasal V, dan Pasal VI 

Tahapan pembentukan

Perencanaan

Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.[2]: Pasal 16 dan Pasal 17  Prolegnas disusun oleh DPR, DPD, dan Pemerintah, serta ditetapkan untuk jangka menengah lima tahun dan prioritas tahunan.[1]: Pasal I angka 2 (Pasal 20)  Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas, misalnya untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam.[1]: Pasal I angka 4 (Pasal 23 ayat (2)) 

Penyusunan

Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR atau Presiden, dan rancangan dari DPR dapat berasal dari DPD. Rancangan itu harus disertai Naskah Akademik, kecuali rancangan tentang anggaran pendapatan dan belanja negara, penetapan Perpu menjadi undang-undang, atau pencabutan undang-undang atau Perpu.[2]: Pasal 43  Sejak tahun 2022, penyusunan rancangan dapat menggunakan metode omnibus, yaitu memuat materi baru, mengubah materi yang terkait dalam berbagai peraturan yang setingkat, dan/atau mencabut peraturan yang setingkat dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan.[4]: Pasal 64 ayat (1a)–(1b) 

Pembahasan

Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, melalui dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat I berlangsung dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus, sedangkan pembicaraan tingkat II berlangsung dalam rapat paripurna.[2]: Pasal 65–67  Rancangan yang tidak mendapat persetujuan bersama tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.[2]: Pasal 69 ayat (3) 

Pengesahan

Rancangan yang telah disetujui bersama disampaikan pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) hari sejak persetujuan bersama. Presiden mengesahkannya dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan bersama. Apabila tidak ditandatangani dalam waktu itu, rancangan tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.[4]: Pasal 72 dan Pasal 73 [11]: Pasal 20 ayat (5) 

Pengundangan

Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Dengan pengundangan itu, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.[2]: Pasal 81 beserta penjelasannya  Pengundangan undang-undang, Perpu, PP, dan Perpres dilaksanakan oleh menteri di bidang kesekretariatan negara.[4]: Pasal 85  Peraturan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain.[2]: Pasal 87 

Partisipasi masyarakat dan pemantauan

Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan, secara daring dan/atau luring. Untuk memudahkan masyarakat memberi masukan, setiap Naskah Akademik dan/atau rancangan peraturan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.[4]: Pasal 96  Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyebut tiga prasyarat partisipasi yang bermakna, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.[4]: Penjelasan Umum  Setelah undang-undang berlaku, DPR, DPD, dan Pemerintah melakukan pemantauan dan peninjauan, yang hasilnya dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.[4]: Pasal 95A 

Pengujian

Undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 diuji oleh MK, sedangkan peraturan di bawah undang-undang yang diduga bertentangan dengan undang-undang diuji oleh MA.[2]: Pasal 9 ayat (1)–(2) [11]: Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semula memberi Menteri dan gubernur kewenangan membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.[13]: Pasal 251  MK menyatakan kewenangan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, untuk Perda Kabupaten/Kota dalam Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 tanggal 5 April 2017 dan untuk Perda Provinsi dalam Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tanggal 14 Juni 2017. Menurut MK, pengujian norma yang berbentuk peraturan di bawah undang-undang hanya dapat dilakukan oleh MA.[14]: 204 dan 211 [15]: 101–102 

Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sekali lagi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sehingga tidak lagi mengatur pembatalan Perda maupun peraturan kepala daerah oleh Menteri atau gubernur, tetapi mewajibkan penyusunan Perda dan peraturan kepala daerah berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.[16]: Pasal 176 angka 3 [17]: Lampiran, Pasal 176 angka 3 

Riwayat hierarki

Dasar hukumSusunan hierarki
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966UUD 1945; Ketetapan MPRS; Undang-Undang atau Perpu; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; peraturan pelaksanaan lain seperti Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri[18]: 146 
Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000UUD 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang; Perpu; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan Daerah[19]: Pasal 2 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004UUD 1945; Undang-Undang/Perpu; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah, termasuk Peraturan Desa[20]: Pasal 7 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011UUD 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/Perpu; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Perda Provinsi; Perda Kabupaten/Kota[2]: Pasal 7 ayat (1) 

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebut materi baru yang ditambahkan, antara lain penempatan TAP MPR setelah UUD 1945 dalam hierarki, perluasan cakupan perencanaan, mekanisme pembahasan rancangan undang-undang tentang pencabutan Perpu, dan Naskah Akademik sebagai persyaratan penyusunan rancangan undang-undang dan Perda.[2]: Penjelasan Umum 

Penggunaan bahasa

Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Bahasa itu mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.[2]: Lampiran II angka 242 

Kata, frasa, atau istilah bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia dapat digunakan jika mempunyai konotasi yang cocok, lebih singkat daripada padanannya, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya.[2]: Lampiran II angka 253  Istilah bahasa asing hanya digunakan dalam penjelasan, didahului padanannya dalam bahasa Indonesia, ditulis miring, dan diletakkan di antara tanda kurung.[2]: Lampiran II angka 254 

Lihat pula

Catatan

  1. ↑ Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh, serta Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.[2]: Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf f 
  2. ↑ Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Qanun yang berlaku di kabupaten/kota di Provinsi Aceh.[2]: Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g 

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 "Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". JDIH BPK. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2019-10-04. Diakses tanggal 2026-10-27.
  2. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 "Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". JDIH BPK. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2011-08-12. Diakses tanggal 2026-10-27.
  3. 1 2 "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana". JDIH BPK. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2026-01-02. Diakses tanggal 2026-10-27.
  4. 1 2 3 4 5 6 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143. 2022-06-16.
  5. ↑ Muhammad Raihan Nugraha (2025-02-06). "Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior". Hukumonline. Diakses tanggal 2026-10-27.
  6. ↑ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". JDIH BPK. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2023-01-02. Diakses tanggal 2026-10-27.
  7. 1 2 3 Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2002-08-10.
  8. ↑ Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 1999-10-19.
  9. ↑ Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2000-08-18.
  10. ↑ Wulandari, Trisna (2021-09-14). "Amandemen UUD 1945: Kapan, Jumlah, dan Hasil Amandemen". detikEdu. Diakses tanggal 2026-10-28.
  11. 1 2 3 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  12. ↑ "Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2010-02-08. Diakses tanggal 2026-10-27.
  13. ↑ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. 2014.
  14. ↑ "Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2017-04-05. Diakses tanggal 2026-10-27.
  15. ↑ "Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2017-06-14. Diakses tanggal 2026-10-27.
  16. ↑ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. 2020-11-02.
  17. ↑ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. 2023-03-31.
  18. ↑ Wicaksono, Dian Agung (2013). "Implikasi Re-Eksistensi Tap MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesia". Jurnal Konstitusi. 10 (1): 144–175.
  19. ↑ Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2000-08-18.
  20. ↑ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. 2004-06-22.

Pranala luar

Undang-Undang Dasar
Undang-Undang
Rancangan
Peraturan Pemerintah
Peraturan atau Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Peraturan lain
Penerbitan
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
Peraturan
perundang-undangan
Peraturan lainnya
Jenis hukum
Materiel
Formal
Agama dan adat
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
Peradilan umum
Khusus
Peradilan agama
Khusus
Peradilan tata
usaha negara
Khusus
Peradilan militer
Aparatur
penegak hukum
Pemilihan umum
Sejarah dan
perkembangan
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan