Minggu, 20 September 2026
12:26 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak

Pemulihan

Pemulihan (bahasa Inggris:legal remedy) adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pengadilan untuk menegakkan suatu hak, memberlakukan sanksi, atau membuat perintah pengadilan. Di Inggris dan Amerika Serikat, terdapat pepatah hukum yang menyatakan bahwa "dalam setiap hak, terdapat pemulihan; jika tidak ada pemulihan, maka tidak ada hak".[1][2] Dalam kata lain, jika suatu hak tidak dapat ditegakkan secara hukum oleh pemilik hak tersebut, maka hak itu sama sekali tidak berarti.

Dalam hukum hak asasi manusia internasional, Pasal 2(3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pemulihan yang efektif tanpa memandang apakah pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan atau tidak. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa permohonan pemulihan seseorang ditinjau oleh badan peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh badan berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara, dan negara juga harus mengembangkan kemungkinan-kemungkinan pemulihan secara hukum. Selain itu, negara wajib memastikan bahwa pihak yang berwenang akan memberlakukan pemulihan tersebut jika permohonannya diterima.

Catatan kaki

  1. 1 William Blackstone, Commentaries on the Laws of England 23
  2. 'Lihat pulaMarbury v. Madison, 5 U.S. (1 Cranch) 137, 162–163 (1803).


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan