Selasa, 27 Oktober 2026
13:25 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung
Kardinal awam

Kardinal awam

Bagikan:
40px-Emblem_of_the_Papacy_SE.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Bagian dari seri tentang
Hierarki Gereja Katolik
Saint Peter
Gelar Gerejawi (Jenjang Kehormatan)
icon PortalKatolik

Dalam praktik sejarah Gereja Katolik, seorang kardinal awam adalah seorang pria yang diangkat oleh Paus ke dalam Dewan Kardinal saat masih menjadi awam. Penunjukan ini disertai dengan kewajiban untuk ditahbiskan menjadi ordo klerikal,[1] yang berarti bahwa "kardinal awam " bukanlah status permanen, tetapi istilah yang mengacu pada seorang pria yang diangkat sebagai kardinal sebelum mengambil status klerikal sesuai dengan penunjukan itu.[2]

Hukum Gereja Katolik saat ini menyatakan bahwa seorang pria pertama-tama harus ditahbiskan setidaknya menjadi Imam agar dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai kardinal.[3]


Referensi

  1. ↑ Cartwright, William Cornwallis (1868). On Papal Conclaves. Edinburgh: Edmonston and Douglas. hlm. 123. Orang awam diberi nama Card inals hanya untuk dua belas bulan, terikat dalam periode itu untuk mengambil Tahbisan Diakon
  2. ↑ Cartwright, William Cornwallis (1868). On Papal Conclaves. Edinburgh: Edmonston and Douglas. hlm. 121–122. Namun, dalam semua kasus ini, jelas bahwa beberapa tahbisan telah diambil; dan karena itu, dalam arti istilah yang ketat, para Kardinal ini bukan lagi orang awam.
  3. ↑ Code of Canon Law. 1983. #BAB_III. Kanon 351 §1.
Ikon rintisan

Artikel bertopik Katolik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan