| Inspektorat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dibentuk | 5 November 2024 |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Farid Junaedi |
| Kantor pusat | |
| Gedung Hak Asasi Manusia, Jl. HR. Rasuna Said, Kav – 4 -5, Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| kemenham.go.id | |
Inspektorat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (disingkat Itjen KemenHAM) merupakan unsur pelaksana Kementerian Hak Asasi Manusia. Ditjen ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ditjen ini dipimpin oleh Direktur Jenderal.[1]
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Inspektorat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan pengawasan intern. Fungsi yang dilaksanakan meliputi:[2]
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern
- Pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan lain
- Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri
- Penyusunan laporan hasil pengawasan
- Penyelenggaraan administrasi Inspektorat Jenderal.
- Fungsi lain sesuai penugasan Menteri Menteri
Struktur organisasi
Susunan organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, terdiri atas:[2]
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat Wilayah I
- Inspektorat Wilayah II
- Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana
Referensi
- ↑ "Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia". HukumOnline. 5 November 2024. Diakses tanggal 27 Agustus 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - 1 2 "Unit Utama". Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diakses tanggal 27 Agustus 2026.
| Unsur pembantu pimpinan | ||
|---|---|---|
| Unsur pelaksana | ||
| Unsur pengawas | ||