Kamis, 22 Oktober 2026
12:40 WIB
TERKINI
Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal
Hukum nilai

Hukum nilai

Bagikan:
Bagian dari seri tentang
Marxisme
Karl Marx and Friedrich Engels
lossy-page1-250px-Marx_-_Theorien_%C3%BCber_den_Mehrwert%2C_1956_-_5708926.tif.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Halaman judul buku Theorien über den Mehrwert karya Karl Marx.

Hukum nilai (Jerman: Wertgesetz) adalah sebuah konsep utama dalam kritikan Karl Marx terhadap ekonomi politik yang pertama kali disampaikan dalam Kemiskinan Filsafat (1847), yang menentang Pierre-Joseph Proudhon dengan rujukan kepada gagasan-gagasan ekonomi David Ricardo.[1][note 1] Secara umum, istilah tersebut merujuk kepada sebuah prinsip regulatif dari pertukaran produk-produk hasil kerja manusia secara ekonomi, yaitu nilai-nilai tukar relatif dari produk-produk tersebut dalam perdagangan, yang biasanya diungkapkan dalam bentuk harga-harga uang, yang proporsional dengan jumlah rata-rata jam kerja manusia yang saat itu dibutuhkan secara sosial untuk menghasilkannya.[2][note 2]

Maka dari itu, nilai pertukaran komoditas yang berubah-ubah diatur oleh nilainya, sementara besaran nilai ini ditentukan oleh rata-rata kuantitas tenaga kerja manusia yang diperlukan secara sosial pada saat itu untuk menghasilkannya. Teorema ini terkesan sederhana dan intuitif, tetapi analisis implikasinya merupakan hal yang rumit dan Marx disibukkan dengannya selama lebih dari dua dasawarsa.

Catatan

  1. ↑ Lihat Marx, Kemiskinan Filsafat, bab 1 bagian 2 dimana Marx merujuk kepada "hukum nilai" menurut Proudhon dan bab 3, yang berjudul "Aplikasi Hukum Proporsionalitas Nilai".
  2. ↑ Karl Marx, Capital, Volume I, Penguin, hlm. 676–77; Marx, Capital, Volume III, Penguin ed., hlm. 522.

Referensi

  1. ↑ Takahisi Oishi, The unknown Marx: reconstructing a unified perspective. Foreword by Terrell Carver. London: Pluto Press, 2001
  2. ↑ John Eaton, Political Economy: A Marxist Textbook. Rev ed. 1963 reprinted 1970. hlm. 29.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan