Selasa, 03 November 2026
19:01 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Dokumen bersejarah

Dokumen bersejarah

Bagikan:
Artikel ini membutuhkan lebih banyak rujukan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Dokumen bersejarah" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Desember 2017)
250px-Proklamasi_Klad.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia
250px-Gutenberg_Bible.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Alkitab Gutenberg yang dicetak pada 1450-an dipajang di Perpustakaan Kongres AS

Dokumen bersejarah atau dokumen sejarah adalah dokumen asli yang berisi informasi sejarah penting mengenai seseorang, tempat, atau peristiwa. Dengan demikian berfungsi sebagai sumber primer dan menjadi bahan penting di metodologi sejarah.

Dokumen-dokumen bersejarah yang signifikan dapat berupa akta, dalil, catatan pertempuran (sering kali dibuat oleh pemenang atau orang yang bersudut pandang sama), atau perbuatan yang berkuasa. Meskipun dokumen-dokumen ini memiliki kepentingan sejarah, mereka tidak merinci kehidupan sehari-hari orang biasa, atau cara masyarakat berfungsi. Sejarawan, arkeolog, dan antropolog secara umum lebih tertarik pada dokumen yang menjelaskan kehidupan sehari-hari orang biasa, yang menunjukkan apa yang mereka makan, interaksi mereka dengan anggota rumah tangga dan kelompok sosial lainnya, serta kondisi pikiran mereka. Informasi inilah yang memungkinkan mereka untuk mencoba memahami dan menjelaskan cara masyarakat berfungsi pada waktu tertentu dalam sejarah.[1] Ostrakon Yunani memberikan contoh yang baik mengenai dokumen sejarah dari "kalangan masyarakat awam".

Banyak dokumen yang dibuat hari ini, seperti surat pribadi, gambar, kontrak, surat kabar, dan catatan medis, akan dianggap sebagai dokumen sejarah di masa depan. Namun, sebagian besar akan hilang pada masa mendatang karena dicetak di kertas biasa yang memiliki jangka hidup terbatas, atau bahkan ketika disimpan dalam format digital akan kehilangan jejak seiring waktu.

Beberapa perusahaan dan entitas pemerintah berupaya meningkatkan jumlah dokumen yang akan bertahan seiring berjalannya waktu dengan mempertimbangkan masalah pelestarian, baik itu mencetak dokumen dengan cara yang akan meningkatkan kemungkinannya untuk bertahan tanpa batas waktu, atau menyimpan dokumen terpilih di kapsul waktu atau lingkungan penyimpanan lainnya.

Di Indonesia sendiri, lembaga resmi yang menyimpan dokumen bersejarah dan arsip-arsip terdahulu ialah Arsip Nasional Republik Indonesia atau biasa disingkat ANRI

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Sumber sejarah
Jenis
Sumber
Organisasi, Institusi
Konsep (pilihan)
Metodologi, Aliran (pilihan)
Negara
Lainnya
Terkait
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan