Dilusi adalah berkurangnya persentase kepemilikan saham seorang investor akibat bertambahnya jumlah seluruh saham perusahaan, sementara investor itu tidak ikut membeli saham baru yang diterbitkan.[1][2] Jumlah lembar saham milik investor tidak berubah; yang turun adalah porsinya terhadap seluruh saham perusahaan.[1]
Penyebab
Dilusi terutama timbul karena perusahaan menerbitkan saham baru yang menambah jumlah saham yang beredar.[2] Hal itu dapat menimpa pemegang saham yang tidak menebus haknya dalam penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), yang dikenal sebagai rights issue.[1] Hal serupa dapat terjadi dalam penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (private placement), karena saham baru dalam aksi itu tidak ditawarkan lebih dahulu kepada pemegang saham lama.[3]
Dalam tulisan di situs Business Law Binus University, Agus Riyanto menjelaskan bahwa saham baru yang tidak diambil pemegang saham lama dapat dibeli oleh pemegang saham baru, sehingga satu-satunya cara bagi pemegang saham lama untuk mencegah dilusi adalah memakai haknya untuk membeli.[4]
Perlindungan terhadap dilusi
Perseroan terbatas pada umumnya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mewajibkan agar seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.[5]: Pasal 43 ayat (1) Penawaran itu tidak wajib apabila pengeluaran saham ditujukan kepada karyawan perseroan, kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham yang telah dikeluarkan dengan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), atau dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui RUPS.[5]: Pasal 43 ayat (3) Saham yang tidak diambil dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran dapat ditawarkan kepada pihak ketiga.[5]: Pasal 43 ayat (4)
Perusahaan terbuka
Perusahaan terbuka yang menambah modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya wajib memberikan HMETD kepada setiap pemegang saham sesuai dengan rasio tertentu terhadap persentase kepemilikan sahamnya. HMETD itu dapat dialihkan.[6]: Pasal 2 dan Pasal 4
Menurut konsiderannya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 (POJK 14/2019) dibuat antara lain untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham minoritas, khususnya terkait penambahan modal dengan HMETD, melalui ketentuan khusus tentang penyelenggaraan RUPS.[7]: Menimbang huruf a Peraturan itu juga mewajibkan persetujuan RUPS terlebih dahulu untuk penambahan modal tanpa HMETD.[7]: Pasal I angka 3 (Pasal 8A ayat (1))
Penambahan modal tanpa HMETD selain untuk perbaikan posisi keuangan dibatasi paling banyak 10 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Perhitungan batas itu wajib didasarkan pada perhitungan yang mengakibatkan dilusi yang lebih kecil bagi pemegang saham, khususnya pemegang saham minoritas.[7]: Pasal I angka 3 (Pasal 8C ayat (1)–(2)) Perusahaan terbuka yang menambah modal tanpa HMETD, baik untuk perbaikan posisi keuangan maupun untuk tujuan lain, wajib mengumumkan informasi tentang penambahan modal itu bersamaan dengan pengumuman RUPS. Informasi itu antara lain memuat risiko atau dampak penambahan modal kepada pemegang saham, termasuk dilusi.[7]: Pasal I angka 7 (Pasal 15 ayat (1a) huruf e)
Lihat pula
- Hak memesan efek terlebih dahulu
- Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Pemegang saham
Referensi
- 1 2 3 "Rights issue". Saham Indonesia. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2018-05-20. Diakses tanggal 2026-11-03.
- 1 2 Pawestri, Widhayani Dian (2023-02-14). "Apa itu Dilusi Saham?". Hukumonline. Diakses tanggal 2026-11-03.
- ↑ "Private placement". Saham Indonesia. Diakses tanggal 2026-11-03.
- ↑ Riyanto, Agus (2018-01-25). "Dilusi Saham dan Akibat Kepemilikan Sahamnya". Business Law Binus University. Diakses tanggal 2026-11-03.
- 1 2 3 "Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- ↑ "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu" (PDF). peraturan.go.id. Diakses tanggal 2026-11-03.
- 1 2 3 4 "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu" (PDF). peraturan.go.id. Diakses tanggal 2026-11-03.