Senin, 21 September 2026
02:45 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak
Pembakaran disengaja

Pembakaran disengaja

tindak kejahatan berupa secara sengaja dan dengan niat buruk membakar bangunan, lahan, dan/atau sarana terkaitnya

330px-Kyoto_animation_arson_attack_1_20190721.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Sisa-sisa Studio 1 Kyoto Animation setelah dibakar oleh seorang pelaku pembakaran.
250px-THE_SABOTEUR%27S_FAVORITE_WEAPON_IS_ARSON_-_NARA_-_515637.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Poster pembakaran era perang dunia II Amerika Serikat.

Pembakaran disengaja (bahasa Inggris:arson, bahasa Belanda:brandstichting) adalah tindak kejahatan membakar properti dengan sengaja.[1] Meskipun biasanya melibatkan bangunan, ia juga dapat merujuk pada pembakaran yang disengaja terhadap hal-hal lain, seperti kendaraan bermotor, perahu, hutan atau lahan.[1] Kejahatan ini biasanya dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan contoh yang melibatkan tingkat risiko yang lebih besar terhadap kehidupan manusia atau properti yang membawa hukuman yang lebih ketat.[1] Pembakaran yang mengakibatkan kematian dapat dituntut lebih lanjut sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian atau pembunuhan. Motif umum untuk pembakaran adalah untuk melakukan penipuan asuransi. Dalam kasus seperti itu, seseorang membakar propertinya sendiri dengan sengaja dan kemudian berbohong tentang penyebabnya untuk menagih polis asuransinya.

Seseorang yang melakukan pembakaran disengaja disebut "arsonis". Arsonis biasanya menggunakan akselerator (seperti bensin atau minyak tanah) untuk menyalakan, mendorong dan mengarahkan api, dan pendeteksi api serta identifikasi residu cair yang mudah terbakar (ILRs) adalah bagian penting dari investigasi kebakaran.[2] Piromania adalah gangguan kontrol impuls yang ditandai dengan pembakaran patologis. Sebagian besar tindakan pembakaran tidak dilakukan oleh penyandang piromania.

Di Indonesia, tindak kejahatan ini tercakup dalam pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023, bersamaan dengan perbuatan disengaja yang menyebabkan ledakan dan banjir, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.[3]

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 3 "Arson". FindLaw. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal Januari 4, 2019. Diakses tanggal Januari 4, 2019.{{cite web}}: |archive-date= / |archive-url= stempel waktu tidak cocok; Januari 5, 2019 disarankanPemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. Analysis and interpretation of fire scene evidence. Almirall, José R., Furton, Kenneth G. Boca Raton: CRC Press. 2004. ISBN 978-0849378850. OCLC 53360702.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Lain-lain (link)
  3. Pasal 308 KUHP RI 2023

Bacaan lebih lanjut

Pranala luar

Ikon rintisan

Artikel bertopik kejahatan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan