Senin, 21 September 2026
05:47 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak
Amrozi bin Nurhasyim

Amrozi bin Nurhasyim

Teroris Asal Indonesia

Amrozi
250px-Amrozi_bin_Nurhasyim.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lahir
Ali Amrozi bin Nurhasyim

(1962-07-05)5 Juli 1962
Lamongan, Jawa Timur, Indonesia
Meninggal9 November 2008(2008-11-09) (umur 46)
Penyebab kematian
Eksekusi oleh regu tembak
Dikenal karenaPengeboman Malam Natal Indonesia 2000 dan Bom Bali 2002
Status pidana
Dilaksanakan
Afiliasi
VonisMelakukan aksi terorisme
Hukuman pidana
Hukuman mati
Rekan
Tanggal penangkapan
5 November 2002 (2002-11-05)

Ali Amrozi bin Nurhasyim (bahasa Arab:علي عمرازي بن حجي نورهاشم, translit. ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim; 5 Juli 1962  9 November 2008) adalah seorang terpidana yang dihukum mati karena menjadi penggerak utama dalam peristiwa Bom Bali 2002 (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus Bom Malam Natal 2000).

Amrozi disebut-sebut bermanhaj khawarij dan anti-Barat yang didukung organisasi bawah tanah Jemaah Islamiyah.Kakek Amrozi mendirikan pesantren pertama di Tenggulun. Ayahnya Nur Hasyim mengajari anak-anaknya bahwa adat Jawa dianggap bid'ah di bawah hukum Syariah dan karena itu harus diberantas. Nur Hasyim terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan Belanda, sering menghibur putra-putranya dengan kisah-kisah kepahlawanan oleh sesama Muslim. Pada 7 Agustus 2003, Amrozi dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung pada Juli 2004. Awalnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan di Badung, lalu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 11 Oktober 2005 bersama dengan Imam Samudera dan Mukhlas, dua pelaku Bom Bali lainnya.

Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki media massa The Smiling Assassin (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.

Pelaksanaan hukuman mati

Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan. Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Setelah ditolak pada tahun 2008 awal, kembali tim pengacara mengajukan uji terhadap keputusan Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Usaha terakhir adalah dengan mengajukan uji terhadap pelaksanaan hukuman mati, karena ketiga terpidana tidak menginginkan dihukum mati dengan ditembak, melainkan dengan dihukum pancung sesuai syariat Islam.[1] Usaha ini ditolak kembali oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Semula dinyatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun 2008, tetapi kemudian ditunda, diduga dengan alasan belas kasihan. Pelaksanaan menjadi jelas sejak tanggal 5 November 2008 setelah ketiganya dipindah ke ruang pengamanan maksimum dan diberitahu bahwa paling lama dalam 3 kali 24 jam akan segera dieksekusi.

Dalam seluruh proses mereka meminta agar mata mereka tidak ditutup. Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. Iring-iringan mobil mulai berangkat dari LP Batu, Nusakambangan sejak pukul 23.15 WIB menuju lokasi eksekusi di bekas LP Nirbaya, sekitar 6 km ke arah selatan Lapas Batu. Ketiganya dinyatakan meninggal sekitar pukul 00.15 WIB.[2]

Referensi

  1. "Keinginan Amrozi Cs untuk Dihukum Pancung Kecil Dikabulkan". detik.com. 2006-09-24. Diakses tanggal 2009-01-22.{{cite news}}: Periksa nilai tanggal dalam: |year= / |date= mismatch
  2. "Kejagung: Amrozi Cs Telah Dieksekusi Pukul 00.15 WIB". detik.com. 2008-11-09. Diakses tanggal 2009-01-22.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)

Pranala luar

20px-Soekarno.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Artikel bertopik biografi Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan