Undang-Undang Keamanan Nasional (Hangeul: 국가보안법, Hanja: 國家保安法, sering disingkat UUKN atau dalam bahasa Inggris disebut National Security Act atau NSA) adalah undang-undang di Korea Selatan yang mulai berlaku pada 1 Desember 1948, tak lama setelah negara tersebut berdiri di bawah pemerintahan Presiden Syngman Rhee. Undang-undang ini secara resmi bertujuan menjaga keamanan negara serta kelangsungan hidup dan kebebasan warga negara dengan mengatur segala bentuk kegiatan yang dianggap dapat mengancam keselamatan negara.
Latar Belakang
Undang-undang ini lahir dalam suasana Perang Dingin dan perpecahan Semenanjung Korea setelah berakhirnya Perang Dunia II. Polarisasi politik antara kubu kiri dan kanan yang terjadi pada masa itu mendorong terbentuknya dua negara terpisah di semenanjung yang sama, kondisi yang oleh sejumlah pengamat digambarkan sebagai "satu bangsa, dua negara". Ketegangan tersebut memuncak dalam Perang Korea yang berlangsung antara 1950 dan 1953. Sebelumnya, terdapat pula regulasi tentang "organisasi antipemerintah" yang ditujukan untuk membubarkan kelompok, baik dari dalam maupun luar negeri, yang mengaku sebagai pemerintah secara tidak sah atau bertujuan melakukan pemberontakan terhadap negara.
Ketentuan dan Ruang Lingkup
Berdasarkan undang-undang ini, sejumlah tindakan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, antara lain pengakuan terhadap Korea Utara sebagai entitas politik yang sah, keanggotaan dalam organisasi yang menghendaki penggulingan pemerintah, pencetakan maupun penyebaran materi yang dianggap "antipemerintah", serta kelalaian melaporkan pelanggaran semacam itu kepada pihak berwenang. Pasal yang paling sering digunakan dalam penegakan undang-undang ini adalah ketentuan yang menghukum siapa pun yang memuji, menghasut, atau menyebarluaskan kegiatan organisasi antinegara, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun apabila perbuatan tersebut dianggap membahayakan eksistensi dan keamanan negara atau tatanan demokrasi dasar. Sebagai bentuk pengendalian atas potensi penyalahgunaannya, undang-undang ini juga memuat pasal yang menghukum pihak yang membuat tuduhan palsu atau memalsukan bukti dalam penerapannya.
Seiring waktu, undang-undang ini mengalami sejumlah perubahan dan penguatan, termasuk penggabungan dengan Undang-Undang Antikomunisme pada era 1980-an. Sejak 1978, Mahkamah Tinggi Korea Selatan telah mengklasifikasikan lebih dari seribu buku dan bahan cetak lainnya sebagai "ekspresi musuh" berdasarkan preseden hukum, dengan penilaian dilakukan oleh dua lembaga penelitian yang dibentuk negara.
Perkembangan dan Upaya Pencabutan
Pada 2004, anggota parlemen dari Partai Uri yang saat itu menjadi mayoritas sempat berupaya mencabut undang-undang ini, tetapi usaha tersebut gagal karena ditentang oleh Partai Grand National (kini Partai Kekuatan Rakyat). Hasil jajak pendapat pada 2004 dan 2005 menunjukkan bahwa lebih dari separuh masyarakat Korea Selatan pada waktu itu tidak setuju bila undang-undang ini dihapuskan. Survei lain pada 2021 mencatat dukungan terhadap penghapusan salah satu pasalnya berada di angka 45 persen, sementara penolakan sebesar 40 persen. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah tuntutan pidana yang dilayangkan berdasarkan undang-undang ini tercatat semakin jarang dibandingkan periode sebelumnya.
Kasus dan Penerapan yang Kontroversial
Sepanjang sejarah penerapannya, undang-undang ini kerap dikaitkan dengan sejumlah kasus yang menuai kritik luas, di antaranya:
- Kasus Partai Revolusioner Rakyat, ketika delapan warga sipil dijatuhi hukuman mati setelah dituduh secara keliru melakukan aktivitas antinegara.
- Larangan terhadap organisasi mahasiswa Hanchongryun pada 1999.
- Kasus mata-mata terhadap Song Du-yul, seorang warga Korea yang tinggal di Jerman, pada 2003.
- Penuntutan terhadap Park Jung-geun pada 2012 karena menyebarkan ulang materi propaganda Korea Utara yang telah diubah di media sosial sebagai bentuk sindiran, yang berujung pada vonis penjara percobaan selama sepuluh bulan.
- Penangkapan Roh Su-hui pada 2012 setelah kembali dari kunjungan tak resmi ke Korea Utara.
- Penuntutan terhadap seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Hanyang pada 1998 karena mengunggah ringkasan tulisan tokoh sosialis internasional di forum daring nasional.
Organisasi Amnesty International pernah melaporkan bahwa sekitar 90 orang dituntut berdasarkan undang-undang ini pada 2011, meningkat sekitar 95 persen dibandingkan tahun 2008. Amnesty International juga menilai undang-undang ini kerap digunakan untuk menekan dan menuntut secara sewenang-wenang individu maupun organisasi masyarakat sipil yang tengah menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berserikat secara damai.
Selain kasus-kasus di atas, sepanjang dekade 2010-an sejumlah pengadilan Korea Selatan secara resmi meminta maaf kepada beberapa korban yang sebelumnya dituduh secara keliru sebagai mata-mata Korea Utara berdasarkan undang-undang ini, termasuk permintaan maaf pemerintah kepada keluarga Kim Bok-jae pada 2011, permintaan maaf kepada Ku Myeong-u yang sempat dituduh menjadi mata-mata karena bekerja di perusahaan yang berafiliasi dengan Chongryon di Jepang, serta putusan Mahkamah Agung pada 2011 yang memerintahkan kompensasi bagi 33 orang yang terlibat dalam Insiden Osonghoe tahun 1982.
Pada 2026, jaksa penuntut khusus yang menyelidiki kasus dugaan pemberontakan mantan Presiden Yoon Suk Yeol terkait krisis darurat militer Korea Selatan tahun 2024 turut menuduh Yoon melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai kekuatan antinegara, termasuk perintah kepada tentara bersenjata untuk menyerbu Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Nasional, serta upaya memutus aliran listrik dan air ke sejumlah kantor media.
Kritik
Undang-undang ini kerap dianggap sebagai simbol kebijakan antikomunis pada masa Republik Pertama Korea Selatan yang bersifat otoriter, sekaligus dipandang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat karena tidak hanya mengatur aktivitas yang secara langsung mengancam keamanan negara, tetapi juga menghukum pihak yang dianggap memuji atau menghasut kelompok antinegara. Asosiasi Jurnalis Korea pernah menyatakan pada 2007 bahwa keberadaan undang-undang ini menurunkan citra Korea Selatan setara negara dunia ketiga dalam hal penghormatan hak asasi manusia. Sejumlah tokoh politik turut mengkritik undang-undang ini sebagai alat penindasan politik yang telah bertahan puluhan tahun.
Lihat pula
- Korea Selatan
- Perang Korea
- Dinas Intelijen Nasional (Korea Selatan)
- Politik Korea Selatan
- Pembagian Korea
Referensi
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis. |