Selasa, 20 Oktober 2026
14:33 WIB
TERKINI
Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari

Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

Bagikan:
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
Gambaran umum
Didirikan4 September 1991
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991[1]
Dibubarkan20 Juli 2020
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian

Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri adalah lembaga komersial bidang keuangan. Lembaga ini bertugas untuk mengkoordinasi pengelolaan, menetapkan jumlah keseluruhan, dan menetapkan urutan prioritas semua pinjaman komersial luar negeri.

Jenis pinjaman

Jenis pinjaman yang dikoordinasi pengelolaannya oleh Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

  • Pinjaman yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan yang pembiayaannya bersifat "nonrecourse", "limited-recourse" "advenced payment", "trustee borrowing", dan "leasing"
  • Pinjaman yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan yang pembiayaannya didasarkan kepada "BOT", "B&T" dan sebagainya.

Kepengurusan

Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri terdiri dari:

Referensi

  1. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 September 1991. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
Bekas Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Maritim
Bidang Energi
Bidang Pembangunan
Bidang Ekonomi &
Perdagangan
Keuangan
Bidang Teknologi
Bidang Pendidikan
Bidang Pertanian & Pangan
Bidang Tenaga Kerja & Sosial
Bidang Kehutanan &
Lingkungan Hidup
Bidang Kesehatan
Unit Kepresidenan
Lain-lain
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan