Syahri Mulyo | |
|---|---|
| Bupati Tulungagungke-30 | |
| Masa jabatan 25 September 2018 –25 September 2018[a] | |
| Wakil | Maryoto Birowo |
| Pendahulu | Jarianto |
| Pengganti | Maryoto Birowo |
| Masa jabatan 30 April 2013 –30 April 2018 | |
| Wakil | Maryoto Birowo |
| Pendahulu | Heru Tjahjono |
| Pengganti | Indra Fauzi (Plh.) |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 1 Mei 1968 (umur 58) |
| Anak | 4 |
| Pendidikan | Universitas Merdeka Malang |
| Pekerjaan | |
Syahri Mulyo (lahir 1 Mei 1968) adalah pengusaha, politisi dari PDI-P dan Bupati Tulungagung periode 2013-2018. Ia bersama pasangannya Drs. Maryoto Birowo, M.M. berhasil memenangkan Pilkada Tulungagung 2013 dengan perolehan suara 48 persen. Pasangan ini mengalahkan dua pasangan lainnya yakni, Bambang Adyaksa dan Anna Luthfie (adik kandung Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum) dan pasangan Isman-Tatang. [2] Sebelum menjadi Bupati ia pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 1999-2004 dan DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Kontroversi
Pada 8 Juni 2018, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan hadiah atas pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan fee proyek pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.[3] Penetapan tersebut diumumkan bersamaan dengan penetapan Wali Kota Blitar periode 2010-2019, Samanhudi Anwar juga sebagai tersangka atas dugaan kasus ijon proyek pembangunan sekolah di Kota Blitar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.[4] Syahri Mulyo yang tengah mengikuti Pemilihan umum Bupati Tulungagung, menyerahkan diri ke KPK pada 9 Juni 2018. Ia diduga menerima suap dengan total penerimaan sebesar Rp2,5 miliar.[3][5] Meskipun berstatus sebagai tersangka korupsi, Syahri Mulyo memenangkan pemilihan umum Bupati Tulungagung dengan meraih 60,1 persen suara. Meskipun demikian, Syahri Mulyo sempat dilantik sebagai Bupati Tulungagung pada 25 September 2018 dan dinonaktifkan tidak lama kemudian, karena ia tengah menjalani proses hukum dan ditahan di rumah tahanan KPK.[6]
Pada 14 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta kepada Syahri Mulyo.[7] Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp28,8 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Atas vonis tersebut, Syahri Mulyo tidak mengajukan banding.[8] Pascavonis tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung mempersiapkan sidang paripurna pada Mei 2019 untuk pemberhentian Syahri Mulyo dan mengusulkan Maryoto Birowo sebagai pengganti jabatan bupati periode 2018-2023, karena amar putusan terhadap Syahri Mulyo telah berkekuatan hukum tetap.[9]
Catatan
Referensi
- ↑ Yoga Sukmana (25 September 2019). Sandro Gatra (ed.). "Tiga Menit Setelah Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan". Kompas.com. Diakses tanggal 14 Juli 2026.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Syahri Mulyo Resmi Bupati Tulungagung". Metrotvnews.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2 Desember 2013. Diakses tanggal 12 November 2013.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - 1 2 Nur Indah Fatmawati (9 Juni 2018). "Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Menyerahkan Diri ke KPK". DetikNews. Detik.com. Diakses tanggal 14 Juli 2026.
- ↑ Dylan Aprialdo Rachman (8 Juni 2018). Bayu Galih (ed.). "Kronologi OTT KPK di Tulungagung dan Blitar..." Kompas.com. Diakses tanggal 14 Juli 2026.
- ↑ Robertus Belarminus (9 Juni 2018). "KPK Sebut Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Telah Menyerahkan Diri". Kompas.com. Diakses tanggal 14 Juli 2026.
- ↑ "Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun". Antara. Tempo.co. 14 Februari 2019. Diakses tanggal 14 Juli 2026.
- ↑ Runik Sri Astuti (14 Februari 2019). "Bupati Tulungagung Nonaktif Dihukum 10 Tahun". Kompas.id. Diakses tanggal 14 Juli 2026.
- ↑ Adhar Muttaqin (26 Februari 2019). "Divonis 10 Tahun, Bupati Tulungagung Nonaktif Tak Ajukan Banding". DetikNews. Detik.com. Diakses tanggal 14 Juli 2026.
- ↑ Destyan H. Sujarwoko (23 Mei 2019). Kunto Wibisono (ed.). "DPRD Tulungagung siapkan paripurna pemberhentian Bupati Syahri Mulyo". Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Diakses tanggal 14 Juli 2019.
| Jabatan politik | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: Heru Tjahjono |
Bupati Tulungagung 2013–2018 |
Diteruskan oleh: Indra Fauzi |
| Didahului oleh: Jarianto |
Bupati Tulungagung 2018–2019 |
Diteruskan oleh: Maryoto Birowo |
Koruptor Indonesia tahun 2015–2019 | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Anggota DPR & DPRD | |||||
| Menteri | |||||
| Pemimpin daerah |
| ||||
| Penegak hukum | |||||
◀ 2010-2014 2020-2024 ▶ Catatan : Berdasarkan jabatan mengenai kasus korupsinya, termasuk wakil bagi pejabat daerah | |||||
Artikel bertopik biografi politikus Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |