Muhammad Tamzil | |
|---|---|
| Bupati Kuduske-35 dan ke-37 | |
| Masa jabatan 24 September 2018 –26 Juli 2019 | |
| Presiden | Joko Widodo |
| Gubernur | Ganjar Pranowo |
| Wakil | Hartopo |
| Pendahulu | Musthofa Sam’ani Intakoris (Plt.) Riena Retnaningrum (Pj.) |
| Pengganti | Hartopo |
| Masa jabatan 14 Agustus 2003 –14 Agustus 2008 | |
| Presiden | |
| Gubernur | |
| Wakil | Noor Haniah |
| Pendahulu | Amin Munadjat |
| Pengganti | Musthofa |
| Wakil Bupati Semarangke-1 | |
| Masa jabatan 2000–2003 | |
| Presiden | |
| Gubernur | Mardiyanto |
| Bupati | Bambang Guritno |
| Pendahulu | Tidak ada, Jabatan baru |
| Pengganti | Siti Ambar Fathonah |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 16 Agustus 1961 (umur 65) |
| Partai politik | Partai Persatuan Pembangunan |
| Pendidikan | Universitas Diponegoro |
Muhammad Tamzil (lahir 16 Agustus 1961) adalah Bupati Kudus 2 periode yakni 2003—2008 dan 2018—2023.[1]
Tamzil pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Semarang periode 2000—2003. Selain itu, pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah tahun 2008, ia pernah mengajukan diri sebagai calon Gubernur berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais yang merupakan adik kandung Amien Rais (pasangan ini diusung PPP dan PAN).[2][3] Kemudian ia mengajukan diri kembali pada Pemilihan Bupati Kudus tahun 2018 dan menang kembali sebelum akhirnya ditangkap KPK akibat kasus korupsi.[4][5]
Kontroversi
Korupsi
Muhammad Tamzil pertama kali terjerat kasus korupsi pada 2014 ketika Kejaksaan Negeri Kudus mengendus korupsi yang dilakukannya saat menjabat bupati Kudus. Tamzil dijerat sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan dan sarana pendidikan Tahun Anggaran 2004—2005. Pada Februari 2015, Ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan pada juli 2019 lalu ketika masih nenjabat sebagai bupati ia juga kembali di tetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap jual beli jabatan.[6] Desember 2015, Tamzil mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang.[7][8]
Gratifikasi
Pada 26 Juli 2019, Tamzil kembali ditangkap oleh KPK di ruang dinasnya atas dugaan kasus jual beli jabatan. Tamzil disangka menerima suap dari pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan sebesar Rp250 juta.[9] Esoknya, Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka. Membayar cicilan mobil pribadi diduga menjadi motif Tamzil melakukan korupsi.[10]
Pada April 2020, Muhammad Tamzil dijatuhi pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp2,125 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Muhammad Tamzil terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Pengadilan juga membatasi hak terdakwa untuk turut serta dalam jabatan publik selama 3 tahun.[11][12] Muhammad Tamzil terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan, untuk memuluskan promosi jabatannya setingkat eselon III. Muhammad Tamzil mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.[13]
Referensi
- ↑ http://kuduskab.go.id/p/108/bupati
- ↑ "Tamzil-Rozaq, Pendaftar Pertama Pilgub Jateng". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-07-27.
- ↑ Liputan6.com (2008-06-10). "Rozaq Rais Diusir Mahasiswa yang Berdemonstrasi". Liputan6.com. Diakses tanggal 2019-07-27.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Nama numerik: daftar penulis (link) - ↑ Putri, Virgina Maulita. "5 Fakta Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang Kena OTT KPK". detikcom. Diakses tanggal 2019-07-27.
- ↑ Novianto, Hedi (2019-07-27). "Ketika Bupati Kudus tersangkut korupsi untuk kedua kali". https://beritagar.id/. Diarsipkan dari asli tanggal 2019-07-27. Diakses tanggal 2019-07-27.
{{cite web}}: Tautan eksternal dalam|website= - ↑ Alaidrus, Fadiyah. "Korupsi Bupati Kudus dan Mendesaknya Sanksi Pencabutan Hak Politik". Tirto.id. Diakses tanggal 2019-07-29.
- ↑ Putri, Virgina Maulita. "5 Fakta Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang Kena OTT KPK". detikcom. Diakses tanggal 2019-07-29.
- ↑ Prawira, Aditya Eka ([publishdate]). Prawira, Aditya Eka (ed.). "FOTO: Potret Paskibraka Kabupaten Sumbawa Putri Bercelana Panjang". Liputan6.com. Diakses tanggal 2019-07-29.
{{cite news}}: Periksa nilai tanggal dalam:|date= - ↑ Aji, M Rosseno (2019-07-27). Hantoro, Juli (ed.). "Begini Kronologi Penangkapan Bupati Kudus M Tamzil". Tempo.co. Diakses tanggal 2019-08-01.
- ↑ "Bupati Kudus Korupsi untuk Bayar Cicilan Mobil". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2019-08-01.
- ↑ Angling Adhitya Purbaya (6 April 2020). "Bupati Kudus Tamzil Divonis 8 Tahun Bui dan Ganti Rugi Negara Rp 2 M". DetikNews. Detik.com. Diakses tanggal 14 Juli 2026.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Immanuel Citra Senjaya (6 April 2020). Chandra Hamdani Noor (ed.). "Bupati Kudus dijatuhi hukuman 8 tahun penjara". Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Diakses tanggal 14 Juli 2026.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Nugroho (6 April 2020). "Divonis Delapan Tahun, Tamzil Upayakan Banding". Suara Merdeka. Diakses tanggal 14 Juli 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
| Jabatan politik | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: Musthofa Sam’ani Intakoris (Plt.) Riena Retnaningrum (Pj.) |
Bupati Kudus 2018—2019 |
Diteruskan oleh: Hartopo |
| Didahului oleh: Amin Munadjat |
Bupati Kudus 2003—2008 |
Diteruskan oleh: Musthofa |
Koruptor Indonesia tahun 2015–2019 | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Anggota DPR & DPRD | |||||
| Menteri | |||||
| Pemimpin daerah |
| ||||
| Penegak hukum | |||||
◀ 2010-2014 2020-2024 ▶ Catatan : Berdasarkan jabatan mengenai kasus korupsinya, termasuk wakil bagi pejabat daerah | |||||