Rabu, 07 Oktober 2026
20:44 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Apresiasi Peran Vital Kader, Pemkot Bandar Lampung Beri Insentif Rp500 Ribu Lampung Barat Emosi Memuncak, Penagih Utang Tewas di Tangan Debitur di Lampung Barat Bandar Lampung Buruh Lampung Berunjuk Rasa, Pertanyakan Pengesahan Dini UU Perlindungan Ketenagakerjaan Cuaca Ratusan Titik Panas Terpantau di Lampung, Tulang Bawang dan Mesuji Teratas Nasional MK Soroti Syarat Pendidikan Gibran, KPU Didesak Diperiksa DPR dan DKPP Bandar Lampung Polisi Bandar Lampung Amankan Lima Remaja Bersenjata Tajam, Kedepankan Edukasi Bandar Lampung Misteri Antrean Panjang Solar di Lampung Meski Pasokan Berlimpah Bandar Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Pembuktian, Hakim Tetapkan Vonis 20 Januari 2027 Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya Bandar Lampung Apresiasi Peran Vital Kader, Pemkot Bandar Lampung Beri Insentif Rp500 Ribu Lampung Barat Emosi Memuncak, Penagih Utang Tewas di Tangan Debitur di Lampung Barat Bandar Lampung Buruh Lampung Berunjuk Rasa, Pertanyakan Pengesahan Dini UU Perlindungan Ketenagakerjaan Cuaca Ratusan Titik Panas Terpantau di Lampung, Tulang Bawang dan Mesuji Teratas Nasional MK Soroti Syarat Pendidikan Gibran, KPU Didesak Diperiksa DPR dan DKPP Bandar Lampung Polisi Bandar Lampung Amankan Lima Remaja Bersenjata Tajam, Kedepankan Edukasi Bandar Lampung Misteri Antrean Panjang Solar di Lampung Meski Pasokan Berlimpah Bandar Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Pembuktian, Hakim Tetapkan Vonis 20 Januari 2027 Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya
Masud Yunus

Masud Yunus

Bagikan:
Masud Yunus
Wali_Kota_Mojokerto_Mas%27ud_Yunus.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail_unscaled
Wali Kota Mojokerto17
Masa jabatan
8 Desember 2013 –8 Desember 2018
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurSoekarwo
WakilSuyitno
PendahuluAbdul Gani Soehartono
PenggantiIka Puspitasari
Wakil Wali Kota Mojokerto
Masa jabatan
5 Desember 2008 –5 Desember 2013
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
GubernurImam Utomo
Setia Purwaka
Soekarwo
Wali KotaAbdul Gani Soehartono
PenggantiSuyitno
Informasi pribadi
Lahir(1952-01-01)1 Januari 1952
Meninggal27 Agustus 2020(2020-08-27) (umur 68)
Partai politikPDI Perjuangan

Mas’ud Yunus (1 Januari 1952 – 27 Agustus 2020) adalah wali kota Mojokerto antara 8 Desember 2013 dan 8 Desember 2018. Ia terpilih pada pilkada Kota Mojokerto tahun 2013.

Sebelumnya ia menjabat sebagai wakil wali kota pada masa kepemimpinan wali kota Abdul Gani Soehartono. Ia bersama wakilnya Suyitno memenangkan pilkada dengan perolehan suara sebesar 43 persen suara mengalahkan 5 pasangan lainnya.[1] Ia juga merupakan Ketua badan perkumpulan dan pendidikan al-amin dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Amin Mojokerto [2]

Karier

Dalam masa kepemimpinannya, dia membuat perda mengenai wajib belajar untuk siswa di malam hari, menerapkan kewajiban zakat bagi PNS Pemkot dan tetap mengisi kegiatan kerohanian sebagai Ulama' di Mojokerto.[butuh rujukan]

Kontroversi

Wali Kota Mojokerto, Jatim, Masud Yunus ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2017. "Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti atas dugaan turut serta cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kemarin di Jakarta. KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017. Masud Yunus diduga bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.[3]

Pada 4 Oktober 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun terhadap Masud Yunus. Ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam perkara suap dan janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto, terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bertujuan untuk memuluskan APBD Kota Mojokerto.[4][5]

Meninggal dunia

Setelah menjalani proses hukum selama 2 tahun 3 bulan, Masud Yunus meninggal dunia pada 27 Agustus 2020, karena Penyakit koronavirus 2019.[6][7]

Referensi

  1. ↑ Hasil Quick Count Pilkada Mojokerto 2013
  2. ↑ "website resmi pondok pesantren al-amin". Diarsipkan dari asli tanggal 2020-02-03. Diakses tanggal 2021-05-13.
  3. ↑ "Jejak Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dalam kasus suap APBD | merdeka.com". m.merdeka.com. Diakses tanggal 2017-11-28.
  4. ↑ "Wali Kota Mojokerto Nonaktif Masud Yunus divonis 3,5 tahun penjara". Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. 4 Oktober 2018. Diakses tanggal 15 Juli 2026.
  5. ↑ Enggran Eko Budianto (27 Agustus 2018). "Perjalanan Eks Walkot Mojokerto Hingga Berakhir di Penjara Gegara Kasus Suap". DetikNews. Detik.com. Diakses tanggal 15 Juli 2026.
  6. ↑ Kurniawan, Dian (27 Agustus 2020). "Kronologi Meninggalnya Mantan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus karena COVID-19". Liputan 6. Diakses tanggal 28 Agustus 2020.
  7. ↑ Enggran Eko Budianto (27 Agustus 2020). "Eks Wali Kota Mojokerto Meninggal Saat Jalani Hukuman di Lapas Porong". DetikNews. Detik.com. Diakses tanggal 15 Juli 2026.
Jabatan politik
Didahului oleh:
Abdul Gani Soehartono
Wali Kota Mojokerto
2013–2018
Diteruskan oleh:
Ika Puspitasari
Didahului oleh:
tidak diketahui
Wakil Wali Kota Mojokerto
2008–2013
Diteruskan oleh:
Suyitno
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan