Kamis, 22 Oktober 2026
20:59 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal

Suara terbuang

Bagikan:
Bagian Seri politik
Sistem pemilihan
Ballot box
icon PortalPolitik
Bagian dari seri Politik
Pemilihan
Kotak suara
icon PortalPolitik

Dalam sistem pemilihan umum, istilah suara terbuang (bahasa Inggris:wasted vote) memiliki cakupan yang luas maupun sempit. Secara lebih luas, istilah ini mengacu kepada suara yang dianggap telah "terbuang" karena diberikan kepada calon yang bukan unggulan. Secara lebih sempit, istilah ini hanya mengacu kepada suara yang diberikan kepada calon atau partai yang kalah. Contohnya adalah ketika ada tiga calon dan hanya dua calon yang menjadi unggulan, maka suara untuk calon ketiga yang tidak unggul dianggap telah "terbuang". Walaupun begitu, masih diperdebatkan apakah suara semacam ini benar-benar telah terbuang.

Contoh suara terbuang di Indonesia

DPR-RI

Pada Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen 2,5% di DPR, dari 38 partai politik peserta pemilu sebanyak 29 partai politik tidak lolos ambang batas, dengan total suara terbuang sebanyak 19.047.481 atau 18% dari total suara sah di Pemilu DPR. Sedangkan pada Pemilu 2014 dengan ambang batas parlemen sebesar 3,5%, dari 12 partai politik peserta pemilu terdapat 2 partai politik yang tidak lolos ambang batas dengan total suara yang tidak ikut diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi sebanyak 2.964.975 atau 2,8% dari total suara sah di Pemilu DPR. Sedangkan pada pemilu terakhir di 2019, dari 16 partai politik peserta pemilu sebanyak 7 partai yang tidak lolos ambang batas dengan jumlah suara yang terbuang sebanyak 13.595.842 atau 9,7% dari total suara sah di DPR.[1] Adanya ambang batas parlemen, membuat suara yang masuk kepada partai yang tidak masuk parlemen tidak diikutkan dalam penghitungan kursi di parlemen.[2]

Jumlah Suara Terbuang Dalam Pemilu Legislatif di Indonesia
Tahun

Pemilu

Ambang batas Suara Terbuang %suara
2009 2,5% 19.047.481[1] 18%
2014 3,5% 2.964.975[1] 2,5%
2019 4% 13.595.842[1] 9,7%
2024 4% 16.105.152[3] 11,4%

Lihat pula

Bacaan lanjut

  • Stephanopoulos, Nicholas; McGhee, Eric (2014). "Partisan Gerrymandering and the Efficiency Gap". University of Chicago Law Review. 82: 831–900. SSRN 2457468.

Referensi

  1. 1 2 3 4 "Batasan Ambang Batas Parlemen". rumahpemilu.org.
  2. ↑ Gitiyarko, Vincentius (2024-02-14). "Parpol Peserta Pemilu, Ambang Batas, dan Suara Terbuang". kompas.id. Diakses tanggal 2024-02-19.
  3. ↑ WAHYU, YOHAN (2024-03-22). "Suara Terbuang di Pemilu 2024 Makin Meningkat". kompas.id. Diakses tanggal 2025-03-18.


Ikon rintisan

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan