Selasa, 22 September 2026
23:33 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara
Lembaran Negara Republik Indonesia

Lembaran Negara Republik Indonesia

page1-250px-UU13-2018.pdf.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Contoh UU yang telah diundangkan ke dalam LNRI.

Lembaran Negara Republik Indonesia (disingkat LNRI) adalah salah satu tempat pengundangan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tempat pengundangan lain yang digunakan di Indonesia adalah Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan yang dapat diundangkan dalam LNRI adalah Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan peraturan perundang-undangan lainnya yang harus diundangkan ke dalam LNRI menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu yang berlaku. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) juga ditempatkan ke dalam LNRI, meskipun penempatan tersebut tidak menjadi dasar pemberlakuan UUD 1945.[1]

Bagi peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam LNRI, penjelasan atas peraturan tersebut dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI).[1]

Menteri yang menangani urusan hukum beserta instansi yang terkait bertugas untuk memproses pengundangan peraturan perundang-undangan beserta penjelasannya yang perlu dimasukkan ke dalam LNRI dan TLNRI.[2]

LNRI merupakan kelanjutan dari lembaran negara yang diterbitkan pada masa Hindia Belanda, yang kemudian digantikan oleh lembaran negara kini setelah kemerdekaan Indonesia. Lembaran negara sebelumnya, yang bernama Staatsblad van Nederlandsch-Indië atau Staatsblad menyebarluaskan berbagai pengumuman resmi negara serta mengundangkan ordonnantie (ordonansi) dan reglement (reglemen) yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial.[3] Pada masa Revolusi, istilah Het Staatsblad van Indonesië ("Lembaran Negara Indonesia") juga dipergunakan. Sewaktu menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), lembaran negara tersebut diberi nama Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat (LNRIS),[4] tetapi diubah kembali menjadi LNRI setelah Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.

LNRI dan TLNRI dicetak dan diterbitkan oleh Perusahan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).[5] Pada masa lampau, LNRI sempat menjadi satu-satunya media publikasi bagi peraturan perundang-undangan yang diundangkan ke dalamnya. Pesatnya perkembangan teknologi internet membuat metode penyebarluasan peraturan perundang-undangan di Indonesia dewasa ini cenderung beralih menggunakan sistem pangkalan data terpadu, yang disebut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).[6]

Contoh

  • LNRI Tahun 1974 Nomor 53 Tambahan LNRI Nomor 3039 (Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial).
  • LNRI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LNRI Nomor 3209 (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).
  • LNRI Tahun 1983 No 36 (Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP).

Masa kolonial

Referensi

  1. 1 2 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan". Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.
  2. "Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014.
  3. "Het Staatsblad van Nederlandsch-Indie". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-03-06. Diakses tanggal 2019-11-24.
  4. "Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah". Undang-Undang Republik Indonesia Serikat No. 2 Tahun 1950.
  5. "Perusahaan Umum Perum Percetakan Negara Republik Indonesia". Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012.
  6. "Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum". Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 8 Tahun 2019.

Pustaka

Lihat pula

Pranala luar

Undang-Undang Dasar
Undang-Undang
Rancangan
Peraturan Pemerintah
Peraturan atau Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Peraturan lain
Penerbitan
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan