Bagian ini kemungkinan memuat masalah hak cipta. Teks yang dicurigai saat ini telah disembunyikan dari publik, tetapi masih dapat diakses melalui riwayat halaman. Jangan menghapus peringatan ini atau mengembalikan konten yang dikosongkan sampai masalah diselesaikan oleh pengurus atau agen VRT.
Informasi lebih lanjut dapat melihat utas pada permintaan perhatian masalah hak cipta. Kecuali jika status hak cipta teks ini terbukti kompatibel dengan lisensi yang digunakan di Wikipedia, teks yang bermasalah hak cipta tersebut dapat dihapus sekurang-kurangnya satu minggu setelah diajukan. Bagaimana saya bisa membantu menyelesaikan masalah ini?
Langkah-langkah untuk mencatatkan artikel di Wikipedia:Masalah hak cipta:
|
[[Category:Wikipedia pages tagged for copyright problems|]] Sri Kayati adalah seorang bangsawati Indonesia berdarah Kasunanan Surakarta yang menjadi anggota Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) dan Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) Surakarta. Ia adalah istri dari Rewang adalah anggota Central Comite Partai Komunis Indonesia (CC PKI).
Sri Kayati ditangkap saat mencari suaminya di Surabaya. Pada saat penangkapan, petugas mengatakan bahwa Kayati hanya ditangkap sementara dan bila Rewang sudah tertangkap dia akan dibebaskan. Pada kenyataannya, hal itu tidak terjadi. Kayati dipenjara selama 14 tahun tanpa pernah diadili. Selama tiga tahun ditahan di Undaan, Surabaya, dia menyaksikan bagaimana tahanan perempuan disiksa dan menerima beragam pelecehan seksual. Dia dipindahkan ke Kamp Plantungan pada 1971.[1]