Kamis, 29 Oktober 2026
18:20 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Sate bekicot

Sate bekicot

Sate yang terbuat dari daging bekicot

Bagikan:
330px-Sate_Siput.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Sate Bekicot merupakan salah satu makanan khas Kabupaten Kediri

Sate bekicot atau biasa disebut Sate Nol Dua (02) adalah produk makanan yang terbuat dari olahan bekicot.[1][2] Sate bekicot merupakan salah satu kuliner khas Kabupaten Kediri.[1] Sentra (pusat) pembuatan sate ini berada di Dusun Djengkol, Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, tepatnya 10 kilometer dari kawasan Monumen Simpang Lima Gumul.[1][2] Selain menyediakan sate bekicot, di daerah tersebut biasanya juga menyajikan makanan olahan dari bekicot lainnya, seperti oseng-oseng bekicot, krengsengan bekicot dan kripik bekicot.[2][3] Sate bekicot dijual di kios dan warung makan, dengan harga 15 ribu rupiah per bungkus atau berisi 50 tusuk.[3][4]

Pembuatan dan penyajian

Teknik pembuatan sate bekicot memerlukan proses yang cukup panjang.[5] Bekicot yang didapat dari peternak bekicot langsung direbus hingga masak agar mudah memisahkan daging dari cangkangnya.[5][6] Proses pemisahan daging dari cangkangnya dilakukan dengan cara dipukul sampai hancur.[5][6] Setelah daging terpisah dari cangkang, daging dicuci sampai bersih sebelum dipotong menjadi dua hingga tiga bagian.[5] Setelah itu, potongan daging bekicot tersebut ditusuk dengan sujen (tusuk sate yang terbuat dari bambu).[6]

Potongan daging bekicot kemudian dimasukkan ke dalam racikan bumbu.[5] Di antara bumbu yang biasa digunakan adalah bawang putih, merica, kecap manis, dan cuka.[5] Proses perendaman daging ini dilakukan cukup lama agar bumbu bisa meresap ke dalam daging.[5] Untuk bumbu penyajian, biasanya menggunakan bumbu kacang yang terbuat dari campuran isi kacang tanah, bawang putih, garam, daun jeruk purut, dan cabai rawit.[5] Kemudian daging sate yang telah lama direndam siap untuk dibakar di atas pemanggang, sebelum ditaburi bumbu kacang dengan tambahan bawang merah mentah dan irisan jeruk nipis.[6][7]

Kontroversi

Pada tahun 2012, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memberi fatwa haram pada bekicot.[8][9] Bagi umat Islam, fatwa ini berlaku dalam hal memakan, mengelola dan membudidayakan bekicot yang kemudian nantinya untuk dikonsumsi juga.[9] Fatwa ini dilandaskan pada qaul (ucapan) dari sebagian besar (jumhur) Ulama, yang meliputi Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, meskipun Imam Malik menyatakan halal jika terdapat manfaat di dalamnya serta tidak membahayakan.[9] Menurut MUI, bekicot termasuk hewan yang merayap (hasyarot), dan hewan yang merayap hukumnya adalah haram.[9] Meskipun demikian, beberapa ulama tetap berpandangan bahwa bekicot tidak diharamkan.[10]

Referensi

  1. 1 2 3 www.kedirikab.go.id: Sate Bekicot. Diakses 15 April 2014
  2. 1 2 3 www.phrikediriraya.com: Sate, Oseng oseng dan Kripik Bekicot. Diakses 15 April 2014
  3. 1 2 www.kampoenginggris.com: Sate dan Kripik Bekicot, Olahan Extrim Kediri. Diakses 15 Mei 2014
  4. ↑ "Sate Bekicot Jadi Andalan Buka Puasa". www.tribunnews.com. 26 Juli 2012. Diakses tanggal 15 April 2014.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. 1 2 3 4 5 6 7 8 "Gurihnya Sate Bekicot Kediri". www.tempo.com. 28 Februari 2013. Diarsipkan dari asli tanggal 2014-01-12. Diakses tanggal 15 Mei 2014.
  6. 1 2 3 4 "Sate Bekicot Bermanfaat Sembuhkan Penyakit". www.indosiar.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 15 Mei 2014.
  7. ↑ www.tipsmemasak.com: Sate Bekicot Diarsipkan 2014-05-17 di Wayback Machine. Diakses 15 Mei 2014
  8. ↑ "Fatwa MUI: Bekicot Haram Dimakan!". detiknews. Diakses tanggal 2022-01-12.
  9. 1 2 3 4 www.eramuslim.com: Fatwa MUI: Bekicot Haram Dimakan. Diakses 15 Mei 2014
  10. ↑ "Hukum Makan Bekicot". islam.nu.or.id. 2019-03-02. Diakses tanggal 2021-04-18.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan