Bagian ini kemungkinan memuat masalah hak cipta. Teks yang dicurigai saat ini telah disembunyikan dari publik, tetapi masih dapat diakses melalui riwayat halaman. Jangan menghapus peringatan ini atau mengembalikan konten yang dikosongkan sampai masalah diselesaikan oleh pengurus atau agen VRT.
Informasi lebih lanjut dapat melihat utas pada permintaan perhatian masalah hak cipta. Kecuali jika status hak cipta teks ini terbukti kompatibel dengan lisensi yang digunakan di Wikipedia, teks yang bermasalah hak cipta tersebut dapat dihapus sekurang-kurangnya satu minggu setelah diajukan. Bagaimana saya bisa membantu menyelesaikan masalah ini?
Langkah-langkah untuk mencatatkan artikel di Wikipedia:Masalah hak cipta:
|
[[Category:Wikipedia pages tagged for copyright problems|]]
Said Didu | |
|---|---|
| Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia | |
| Masa jabatan 2005–2010 | |
| Menteri | Soegiharto Sofyan Djalil Mustafa Abubakar |
| Pendahulu | Bacelius Ruru |
| Pengganti | Mahmuddin Yasin |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 2 Mei 1962 (umur 64) Pinrang, Sulawesi Selatan, Indonesia |
| Almamater | Institut Pertanian Bogor |
Muhammad Said Didu (lahir 2 Mei 1962
) adalah seorang birokrat dan insinyur Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai menjadi Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara.[1]
Latar belakang pendidikan
Said Didu menempuh pendidikan tinggi Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam jurusan Teknik Industri. Pada tahun 1985 ia memperoleh gelar insinyur, kemudian melanjutkan studi di perguruan tinggi yang sama hingga menyelesaikan program doktor.
Karier
Said Didu memulai kariernya pada tahun 1987 dalam lingkungan sebagai peneliti birokrat pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Selama bertugas dalam lembaga tersebut, ia meniti berbagai jenjang jabatan, termasuk menjadi staf dan juga peneliti, serta pimpinan proyek. Didu pernah ditugaskan sebagai serta Direktur Teknologi Agroindustri, sebelum kemudian ditugaskan sebagai Tim Ahli untuk Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT pada tahun 2004.
Pada tahun 2005, Said Didu ditunjuk sebagai Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia mengemban jabatan tersebut hingga tahun 2010. Selama masa tersebut, ia juga menduduki sejumlah posisi lain, antara lain sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) pada periode 2006–2008, kemudian sebagai Komisaris Utama pada perusahaan yang sama pada tahun 2008, serta Komisaris pada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada 2015.
Dalam dalam Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Said Didu pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sejak 2014 hingga kemudian digantikan pada 2016.
Pasca karier birokrat
Setelah tidak lagi menjabat sebagai birokrat, Didu mulai aktif menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah melalui media sosial. Pandangannya mencakup isu-isu dalam sektor energi, termasuk pengelolaan Freeport Indonesia, serta beberapa kebijakan publik dan politik lainnya.
Pada 2018, ia tidak lagi menjabat sebagai Komisaris pada Bukit Asam. Selanjutnya, untuk lebih leluasa menyampaikan pandangan dan kritiknya dalam ruang publik, Didu mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil yang telah dijalaninya selama hampir 33 tahun. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif pada 13 Mei 2019.[2]
Referensi
- ↑ "Alumni IPB: Said Didu". Direktorat Pengembangan Karir, Kewirausahaan dan Hubungan Alumni Institut Pertanian Bogor. Diakses tanggal 15 Juni 2026.
- ↑ "Siapa Said Didu". Viva.co.id. Diakses tanggal 15 Juni 2026.