Hak memesan efek terlebih dahulu (disingkat HMETD) dalam pasar modal Indonesia adalah hak yang melekat pada saham dan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk membeli saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya, baik yang dapat dikonversikan menjadi saham maupun yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.[1]: Pasal 1 angka 1 Penambahan modal dengan HMETD dikenal dalam praktik dengan istilah bahasa Inggris rights issue, dan hak untuk membeli saham baru dalam aksi itu disebut HMETD.[2]
HMETD diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham perusahaan terbuka pada tanggal tertentu. HMETD dapat dialihkan dan dapat diperdagangkan di bursa efek dalam periode tertentu.[1]: Pasal 4, Pasal 26–29, Pasal 31, dan Pasal 34 Di bursa, HMETD diperdagangkan dengan kode tersendiri yang berakhiran "-R". Sebagai contoh, HMETD atas saham Telkom yang berkode TLKM diperdagangkan dengan kode TLKM-R,[2] dan Kustodian Sentral Efek Indonesia mengumumkan kode HMETD IMAS-R untuk penawaran umum terbatas III PT Indomobil Sukses Internasional Tbk pada tahun 2020.[3]
HMETD memiliki batas waktu pelaksanaan, dan HMETD yang tidak ditebus sampai batas waktu itu hangus.[2][1]: Pasal 36 ayat (1) Pemegang saham yang tidak menebus HMETD dapat mengalami dilusi,[2] yaitu penurunan persentase kepemilikan saham.[4]
Hak memesan terlebih dahulu menurut UUPT
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur hak memesan terlebih dahulu bagi perseroan terbatas pada umumnya. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan sahamnya untuk klasifikasi saham yang sama. Apabila saham yang akan dikeluarkan merupakan klasifikasi yang belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.[5]: Pasal 43 ayat (1)–(2)
Penawaran itu tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:[5]: Pasal 43 ayat (3)
- ditujukan kepada karyawan perseroan, yang menurut penjelasannya antara lain saham yang dikeluarkan dalam rangka program opsi saham karyawan (employee stock option program);
- ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS); atau
- dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui RUPS, yang menurut penjelasannya antara lain penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kompensasi piutang, atau pemisahan.
Apabila pemegang saham tidak menggunakan haknya untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran, perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian itu kepada pihak ketiga. Menurut penjelasannya, jangka waktu 14 hari itu termasuk batas waktu bagi pemegang saham untuk mengambil bagian dari pemegang saham lain yang tidak menggunakan haknya.[5]: Pasal 43 ayat (4) dan penjelasannya
HMETD pada perusahaan terbuka
Pengaturan
HMETD pada perusahaan terbuka diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 32/2015), yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2015 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 22 Desember 2015. Peraturan itu mencabut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-26/PM/2003 beserta lampirannya.[1]: Pasal 49 dan Pasal 51
POJK 32/2015 diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 (POJK 14/2019), yang diundangkan pada tanggal 30 April 2019. Perubahan itu memasukkan pengaturan penambahan modal tanpa HMETD ke dalam POJK 32/2015 dan mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.[6]: Pasal I dan Pasal II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik kemudian mencabut Pasal 24 POJK 32/2015 tentang saat efektifnya pernyataan pendaftaran.[7][1]: Pasal 24
Kewajiban memberikan HMETD
Perusahaan terbuka yang bermaksud menambah modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya wajib memberikan HMETD kepada setiap pemegang saham sesuai dengan rasio tertentu terhadap persentase kepemilikan sahamnya.[1]: Pasal 2 Kewajiban itu tidak berlaku apabila penambahan modal dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan, dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan, atau untuk penerbitan saham bonus tertentu.[6]: Pasal I angka 2 (Pasal 3)
Bukti dan perdagangan HMETD
HMETD merupakan hak yang dapat dialihkan. HMETD dibuktikan antara lain dengan catatan pemilikan dalam daftar pemegang saham perusahaan terbuka atau biro administrasi efek, atau dengan sertifikat HMETD yang dikeluarkan untuk pemegang saham yang terdaftar pada tanggal tertentu.[1]: Pasal 4 Bukti HMETD wajib tersedia dan didistribusikan paling lambat satu hari kerja setelah tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas HMETD.[1]: Pasal 31
Apabila saham perusahaan terbuka tercatat di bursa efek, HMETD wajib dicatatkan di bursa efek yang sama, dan HMETD yang tercatat di bursa efek dapat juga diperdagangkan di luar bursa.[1]: Pasal 26 dan Pasal 29 Perdagangan HMETD dimulai setelah distribusi HMETD berakhir dan berlangsung paling singkat lima hari kerja dan paling lama sepuluh hari kerja. HMETD dapat dilaksanakan selama periode perdagangan.[1]: Pasal 34 dan Pasal 36 ayat (1)
Pemesanan tambahan dan pembeli siaga
Perusahaan terbuka wajib mengalokasikan saham yang tidak dipesan, pada harga pemesanan yang sama, kepada semua pemegang saham yang menyatakan berminat membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan HMETD. Apabila pemesanan melebihi jumlah yang tersedia, saham dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan.[1]: Pasal 38 ayat (1)–(2)
Pembeli siaga adalah pihak yang akan membeli sebagian atau seluruh sisa saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang tidak diambil oleh pemegang HMETD.[1]: Pasal 1 angka 3 Apabila dana hasil penambahan modal digunakan untuk transaksi dengan nilai tertentu yang telah ditetapkan, wajib ada pembeli siaga yang menjamin membeli sisa saham paling rendah pada harga penawaran.[1]: Pasal 12 [6]: Pasal I angka 6 (Pasal 12) POJK 32/2015 juga mensyaratkan surat pernyataan dari pembeli siaga yang menyatakan bahwa pembeli siaga memiliki dana yang cukup.[1]: Pasal 19 huruf a
Lihat pula
Referensi
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu" (PDF). peraturan.go.id. Diakses tanggal 2026-11-03.
- 1 2 3 4 "Rights issue". Saham Indonesia. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2018-05-20. Diakses tanggal 2026-11-03.
- ↑ "Jadwal Kegiatan Penawaran Umum Terbatas III dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atas Saham Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT (IMAS)" (PDF). PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. 2020-07-27. KSEI-15494/JKU/0720. Diakses tanggal 2026-11-03.
- ↑ Pawestri, Widhayani Dian (2023-02-14). "Apa itu Dilusi Saham?". Hukumonline. Diakses tanggal 2026-11-03.
- 1 2 3 "Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- 1 2 3 "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu" (PDF). peraturan.go.id. Diakses tanggal 2026-11-03.
- ↑ "Abstrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik" (PDF). Otoritas Jasa Keuangan. Diakses tanggal 2026-11-03.
Pranala luar
- Pengertian dan Mekanisme Rights Issue Diarsipkan 2018-05-20 di Wayback Machine