Selasa, 20 Oktober 2026
10:27 WIB
TERKINI
Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau

Biro administrasi efek

Bagikan:

Biro administrasi efek adalah salah satu lembaga penunjang pasar modal, yang berada di dalam pasar modal Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, biro administrasi efek termasuk sebagai pihak. biro administrasi efek sendiri adalah pihak yang ada bedasarkan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek, sebagai lembaga penunjang efek.[1] Kedudukan lembaga ini juga sangat penting dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi dalam pasar modal, baik yang ada di pasar perdana maupun pasar sekunder.[2] Terkait izin, biro administrasi efek dan wakilnya ini memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, dan harus berbentuk badan usaha perseroan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007.

Pada saat perusahaan masih tertutup, jarang terjadi adanya perubahan pemegang saham, sehingga administrasinya cukup mudah untuk dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. biro administrasi efek ini bekerja saat proses dan setelah perusahaan go public, yang mungkin tidak mudah administrasinya adalah pembagian dividen yang begitu banyak jumlahnya. Pemegang saham dalam hal ini sangat tidak menutup kemungkinan dimiliki di luar negeri, sehingga perusahaan memerlukan unit khusus.[3]

Disamping memiliki tugas pencatatan mencatat administrasi efek, biro administrasi efek ini harus menyampaikan laporan tahunan tentang posisi efek-efek yang ditangani oleh perusahaan biro administrasi efek ini, biro administrasi efek ini secara lebih luasnya membantu pengadministrasian efek yang ditawarkan oleh emiten kepada masyarakat dengan biaya yang ekonomis, dibandingkan dengan biaya yang dilakukan oleh emiten.[4]

Kemudian bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Undang-Undang Pasar Modal pasal 49, 50, dan 51 Biro Administrasi harus memiliki modal disetor minimal 500 juta, dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Izin ini perlu melampirkan empat dokumen pendukung, yang mana di antaranya adalah sebagai berikut.[5]

  1. Akta pendirian yang telah disahkan oleh menteri kehakiman.
  2. nomor pokok wajib pajak perseroan.
  3. Buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan
  4. Dokumen dan keterangan lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha biro administrasi efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Referensi

  1. ↑ Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ↑ Wijaya, Wida. P, Andika, Wida. IPO, Right Issue, dan Penawaran Umum Obligasi. Jakarta Timur: Sinar Grafika. hlm. 23.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ↑ Qamariyanti, Yulia (2009). Hukum Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 30.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ↑ Mandagi, Vicky, R. S. "Peranan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai Lembaga Keuangan menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal". Lex Privatum. 5 (3): 113.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  5. ↑ Usman, Marzuki, dkk (1997). Pengetahuan Dasar Pasar Modal, Institut bankir bekerja sama dengan jurnal Keuangan dan Moneter. Jakarta. hlm. 56.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Lokasi tanpa penerbit (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan