Artikel ini membutuhkan lebih banyak rujukan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus. Cari sumber: "Rakyat" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR |
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu. Cari sumber: "Rakyat" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR |
Rakyat (bahasa Inggris:people) adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan menentukan arah administrasi serta kesetaraan di mata hukum. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.
Kewajiban rakyat dalam politik
Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.
- Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan.
- Menjadi elemen penting dalam aspek politik.
- Berkewajiban mengikuti politik praktis.
- Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar.
Kewajiban rakyat dalam ekonomi dan sosial
Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan.
- Menjadi fundamental sosial kenegaraan.
- Berkewajiban membayar pajak.
- Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di Undang-Undang Dasar.
Hak-hak rakyat
Adapun hak-hak rakyat adalah:
- Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945).
- Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945).
- Rakyat berhak meminta layanan kesehatan, pendidikan, dan hiburan kepada negaranya.
- Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal.
- Rakyat berhak untuk membela dan menjaga stabilitas negara.
Lihat pula
Referensi
| Internasional | |
|---|---|
| Lain-lain | |