Minggu, 08 November 2026
00:18 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Rapat umum pemegang saham

Bagikan:

Rapat umum pemegang saham (RUPS; bahasa Inggris:general meeting of shareholders) adalah rapat para pemegang saham suatu perseroan, yang menjadi forum bagi pemegang saham untuk menjalankan hak-haknya dalam urusan perseroan.[1] Sejumlah sistem hukum, antara lain di Britania Raya dan Indonesia, mewajibkan perseroan, atau jenis perseroan tertentu, menyelenggarakan RUPS tahunan (annual general meeting).[2][3]: Pasal 78 

Pengaturan di beberapa negara

Di Jerman, Undang-Undang Perseroan Saham (Aktiengesetz) menentukan bahwa pemegang saham menjalankan hak-haknya dalam urusan perseroan di rapat umum (Hauptversammlung), sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.[1]: § 118 ayat (1) 

Di Britania Raya, Undang-Undang Perusahaan 2006 (Companies Act 2006) mewajibkan setiap perusahaan publik (public company) menyelenggarakan RUPS tahunan dalam setiap jangka waktu 6 bulan yang dimulai pada hari setelah tanggal acuan akuntansinya (accounting reference date), selain rapat lain yang diadakan dalam jangka waktu itu. Bagi perusahaan privat (private company) yang sahamnya diperdagangkan (traded company), jangka waktunya 9 bulan.[2]: section 336 ayat (1)–(1A) 

Di Uni Eropa, Direktif 2007/36/EC tanggal 11 Juli 2007 mengatur pelaksanaan hak tertentu pemegang saham pada perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar teregulasi (regulated market) di negara anggota.[4]: Pasal 1 ayat (1)  Panggilan rapat umum harus diterbitkan paling lambat pada hari ke-21 sebelum hari rapat. Negara anggota dapat mengizinkan jangka waktu paling lambat hari ke-14 untuk rapat umum selain RUPS tahunan, apabila perusahaan menyediakan pemungutan suara secara elektronik yang dapat diakses semua pemegang saham dan rapat umum memutuskannya dengan paling sedikit dua pertiga suara. Keputusan itu berlaku paling lama sampai RUPS tahunan berikutnya.[4]: Pasal 5 ayat (1) 

Direktif tersebut juga memberi pemegang saham, sendiri atau bersama-sama, hak untuk menambahkan mata acara rapat umum, dan syarat kepemilikan minimum untuk itu tidak boleh melebihi 5 persen dari modal saham.[4]: Pasal 6 ayat (1)–(2)  Negara anggota wajib mengizinkan perusahaan menawarkan bentuk partisipasi apa pun dalam rapat umum secara elektronik.[4]: Pasal 8 ayat (1)  Setiap pemegang saham berhak mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan mata acara rapat umum, dan perusahaan wajib menjawabnya.[4]: Pasal 9 ayat (1) 

Penerapan

Indonesia

Di Indonesia, RUPS adalah organ perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, dalam batas yang ditentukan undang-undang dan/atau anggaran dasar.[5]: Lampiran, Pasal 109 angka 1 (Pasal 1 angka 4)  Bersama direksi dan dewan komisaris, RUPS merupakan salah satu dari tiga organ perseroan.[5]: Lampiran, Pasal 109 angka 1 (Pasal 1 angka 2) 

Ketentuan pokok mengenai RUPS terdapat dalam Pasal 75 sampai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).[3]: Pasal 75–91  Penyelenggaraan RUPS perseroan terbuka tunduk pada UUPT sepanjang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak menentukan lain.[3]: Pasal 79 ayat (10) 

Wewenang

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perseroan dari direksi dan/atau dewan komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan. RUPS tidak berhak mengambil keputusan dalam mata acara lain-lain, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dan menyetujui penambahan mata acara tersebut, dan keputusan atas mata acara tambahan itu disetujui dengan suara bulat.[3]: Pasal 75 

UUPT menyerahkan sejumlah keputusan kepada RUPS.

Contoh wewenang RUPS menurut UUPT[3]: Pasal 19, 41, 44, 69, 71, 89, 94, 102, 104, 105, 111, 119, dan 142 
WewenangPasal
Menetapkan perubahan anggaran dasarPasal 19 ayat (1)
Menyetujui penambahan modal dan memutuskan pengurangan modalPasal 41 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1)
Menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuanganPasal 69 ayat (1)
Memutuskan penggunaan laba bersih, termasuk penyisihan cadangan dan pembagian dividenPasal 71 ayat (1)–(2)
Mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisarisPasal 94 ayat (1), Pasal 105 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 119
Menyetujui pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang lebih dari 50 persen kekayaan bersihPasal 102 ayat (1)
Menyetujui permohonan pailit atas perseroan sendiriPasal 104 ayat (1)
Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroanPasal 89 ayat (1) dan Pasal 142 ayat (1) huruf a

Jenis dan tempat penyelenggaraan

RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, dan di dalamnya harus diajukan semua dokumen laporan tahunan perseroan. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.[3]: Pasal 78  Menurut penjelasan undang-undang, RUPS lainnya dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa,[3]: Penjelasan Pasal 78 ayat (1)  yang juga disingkat RUPSLB.[6]: 35 

RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar, dan RUPS perseroan terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa tempat sahamnya dicatatkan. Tempat tersebut harus terletak di wilayah Indonesia. Apabila semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dan menyetujui RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di mana pun di wilayah Indonesia, dan keputusannya harus disetujui dengan suara bulat.[3]: Pasal 76 

RUPS juga dapat dilakukan melalui telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lain yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Kuorum dan persyaratan pengambilan keputusannya dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta melalui sarana tersebut, dan risalahnya harus disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta.[3]: Pasal 77 

Penyelenggaraan dan pemanggilan

Penyelenggara

Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan. Penyelenggaraan RUPS dapat diminta oleh satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili sepersepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil, atau oleh dewan komisaris. Permintaan itu diajukan kepada direksi dengan surat tercatat disertai alasannya, dan tembusan permintaan pemegang saham disampaikan kepada dewan komisaris.[3]: Pasal 79 ayat (1)–(4) 

Direksi wajib melakukan pemanggilan paling lambat 15 hari sejak permintaan diterima. Jika direksi tidak melakukannya, permintaan pemegang saham diajukan kembali kepada dewan komisaris, yang wajib melakukan pemanggilan dalam jangka waktu yang sama, sedangkan dewan komisaris yang meminta penyelenggaraan melakukan pemanggilan sendiri. RUPS yang diselenggarakan direksi atas permintaan tersebut membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan permintaan dan mata acara lain yang dipandang perlu oleh direksi, sedangkan RUPS yang diselenggarakan dewan komisaris hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan permintaan.[3]: Pasal 79 ayat (5)–(9) 

Pemanggilan

Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS. Dalam hal tertentu, pemanggilan dapat dilakukan oleh dewan komisaris atau oleh pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.[3]: Pasal 81  Penjelasan undang-undang menyebut pemanggilan sebagai kewajiban direksi. Dewan komisaris dapat melakukannya antara lain apabila direksi tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ayat (6), apabila direksi berhalangan, atau apabila ada pertentangan kepentingan antara direksi dan perseroan.[3]: Penjelasan Pasal 81 ayat (2) 

Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS, tanpa memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, dengan surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar. Panggilan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan tersedia di kantor perseroan sejak tanggal pemanggilan sampai tanggal RUPS, dan perseroan wajib memberikan salinannya secara cuma-cuma jika diminta. Mata acara perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan.[3]: Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1)–(4) 

Jangka waktu 14 hari itu adalah jangka waktu minimal. Anggaran dasar tidak dapat menentukan jangka waktu yang lebih singkat, kecuali untuk RUPS kedua atau ketiga sesuai dengan undang-undang.[3]: Penjelasan Pasal 82 ayat (1)  Surat tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan. Surat kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.[5]: Lampiran, Pasal 109 angka 1 (Pasal 1 angka 13–14) 

Apabila pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan jangka waktu dan cara pemanggilan, dan panggilan tidak memuat hal-hal yang diwajibkan, keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan disetujui dengan suara bulat.[3]: Pasal 82 ayat (5) 

Bagi perseroan terbuka, pemanggilan wajib didahului pengumuman paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan.[3]: Pasal 83  Pengumuman itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pemegang saham mengusulkan penambahan mata acara RUPS kepada direksi.[3]: Penjelasan Pasal 83 ayat (1)  Jadwalnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020. Perusahaan terbuka memberitahukan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat lima hari kerja sebelum pengumuman, mengumumkan RUPS paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan, dan memanggil pemegang saham paling lambat 21 hari sebelum tanggal RUPS.[7]: Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan bagian penutup  Satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil, dapat mengusulkan mata acara secara tertulis paling lambat tujuh hari sebelum pemanggilan.[7]: Pasal 16 ayat (1)–(2) 

Penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI, pihak yang menyelenggarakan RUPS tanpa memanggil pemegang saham dan menandatangani notula yang memuat keterangan palsu mengenai kepemilikan saham, sehingga RUPS seolah-olah dihadiri seluruh pemegang saham, dinyatakan bersalah turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berdasarkan Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berlaku saat itu, dan dijatuhi pidana penjara tiga tahun enam bulan.[8]

Penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS

Apabila direksi atau dewan komisaris tidak melakukan pemanggilan dalam jangka waktu yang ditentukan, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan untuk menetapkan izin melakukan sendiri pemanggilan RUPS. Ketua pengadilan negeri, setelah memanggil dan mendengar pemohon, direksi dan/atau dewan komisaris, memberikan izin apabila pemohon secara sumir membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan ia mempunyai kepentingan yang wajar.[3]: Pasal 80 ayat (1)–(2) 

Penetapan itu memuat pula ketentuan mengenai bentuk RUPS, mata acara sesuai permohonan, jangka waktu pemanggilan, kuorum kehadiran, persyaratan pengambilan keputusan, dan penunjukan ketua rapat, dengan atau tanpa terikat pada undang-undang atau anggaran dasar, dan/atau perintah agar direksi dan/atau dewan komisaris hadir. RUPS tersebut hanya boleh membicarakan mata acara yang ditetapkan. Penetapan pemberian izin bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan terhadap penetapan yang menolak permohonan hanya dapat diajukan kasasi.[3]: Pasal 80 ayat (3)–(7) 

Dalam Putusan Nomor 3241 K/Pdt/2022 tanggal 20 September 2022, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan direktur perseroan, sebagai pihak yang berkepentingan, terhadap penetapan pengadilan negeri yang memberi izin penyelenggaraan RUPS kepada pemegang saham yang juga anggota dewan komisaris. Menurut Mahkamah Agung, penetapan itu melanggar Pasal 80 ayat (2) karena hakim tidak memanggil dan mendengar direksi dan/atau dewan komisaris sebelum menetapkan, dan melanggar Pasal 80 ayat (3) karena tidak memuat jangka waktu pemanggilan, kuorum kehadiran, persyaratan pengambilan keputusan, dan penunjukan ketua rapat.[9]

Pemeriksaan yang hanya mendengar pemohon tanpa mendengar pemegang saham lainnya dinilai bertentangan dengan asas audi et alteram partem. Mahkamah Agung juga merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pembatalan penetapan sepihak (ex parte) dapat diupayakan melalui gugatan, perlawanan, atau kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena prematur, sebab pemohon belum lebih dahulu meminta penyelenggaraan RUPS menurut prosedur Pasal 79, dan dalam kedudukannya sebagai salah seorang anggota dewan komisaris ia harus bertindak bersama anggota dewan komisaris lainnya sebagaimana diatur Pasal 108 ayat (4).[9]

Permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut ditolak dalam Putusan Nomor 212 PK/Pdt/2024 tanggal 18 April 2024, yang menilai bahwa bukti baru yang diajukan tidak bersifat menentukan.[10] Young dan Dewanto berpendapat bahwa pembatalan penetapan semacam itu berlaku surut, sehingga keputusan RUPS yang diambil berdasarkan penetapan tersebut batal sejak semula. Akibatnya, risalah atau pernyataan keputusan rapat yang dituangkan dalam akta notaris kehilangan kekuatan eksekutorialnya dan tidak dapat menjadi dasar perbuatan hukum perseroan selanjutnya, termasuk pendaftarannya kepada Menteri.[11]: 5163, 5172 

Kuorum, hak suara, dan pengambilan keputusan

Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara menurut kuorum dan jumlah suara setuju berikut, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan persyaratan yang lebih besar.[3]: Pasal 86–89 

Kuorum dan keputusan RUPS menurut UUPT
Mata acaraKuorum RUPS pertamaKuorum RUPS keduaSuara setuju
Umumlebih dari 1/2paling sedikit 1/3lebih dari 1/2 suara yang dikeluarkan
Perubahan anggaran dasarpaling sedikit 2/3paling sedikit 3/5paling sedikit 2/3 suara yang dikeluarkan
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, permohonan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroanpaling sedikit 3/4paling sedikit 2/3paling sedikit 3/4 suara yang dikeluarkan

Kuorum dihitung dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Panggilan RUPS kedua harus menyebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. Jika kuorum RUPS kedua tidak tercapai, perseroan dapat memohon ketua pengadilan negeri menetapkan kuorum RUPS ketiga, dan penetapan tersebut bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.[3]: Pasal 86 ayat (3)–(7), Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 89 ayat (4)  Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum rapat, dan rapat itu dilangsungkan paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS sebelumnya.[3]: Pasal 86 ayat (8)–(9) 

Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain. Hak suara tidak berlaku untuk saham yang dikuasai perseroan sendiri, saham induk perseroan yang dikuasai anak perusahaannya, dan saham yang dikuasai perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki perseroan.[3]: Pasal 84 

Pemegang saham dapat hadir sendiri atau diwakili berdasarkan surat kuasa. Pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian sahamnya dengan suara yang berbeda, dan surat kuasa tidak berlaku apabila pemegang saham hadir sendiri. Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan karyawan perseroan dilarang bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam pemungutan suara. Ketua rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir dengan memperhatikan undang-undang dan anggaran dasar.[3]: Pasal 85 

Keputusan di luar RUPS

Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS apabila semua pemegang saham dengan hak suara menyetujuinya secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.[3]: Pasal 91  Apabila keputusan di luar RUPS itu berupa pemberhentian anggota direksi, anggota direksi yang bersangkutan harus diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberi kesempatan untuk membela diri.[3]: Pasal 105 ayat (3) 

Menurut penjelasan Pasal 91, pengambilan keputusan di luar RUPS dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution). Keputusan itu diambil tanpa RUPS secara fisik. Usul yang akan diputuskan dikirimkan secara tertulis kepada semua pemegang saham, lalu disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham. Yang dimaksud dengan keputusan yang mengikat adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.[3]: Penjelasan Pasal 91  Keputusan semacam ini juga disebut keputusan sirkuler.[12]

Perubahan anggaran dasar dan sebagian perubahan data perseroan dapat ditetapkan melalui RUPS atau melalui keputusan pemegang saham di luar RUPS yang mengikat. Perubahan itu dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.[13]: Pasal 9 ayat (1)–(2)  Untuk perubahan anggaran dasar, kewajiban yang sama juga ditentukan dalam UUPT.[3]: Pasal 21 ayat (4)  Dalam pemeriksaan permohonan perubahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, isian formulir dicocokkan dengan akta perubahan dan notula RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang diunggah, serta dengan data terakhir yang tercatat.[13]: Pasal 13 ayat (2) 

Risalah dan akta pernyataan keputusan rapat

Artikel utama: Akta notaris

Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan risalah yang ditandatangani ketua rapat dan paling sedikit satu pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta rapat. Tanda tangan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah dibuat dengan akta notaris.[3]: Pasal 90 

Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS, dan tidak boleh lagi dinyatakan setelah batas waktu itu lewat.[3]: Pasal 21 ayat (4)–(6)  Fadhila dan Wardhana berpendapat bahwa akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat setelah batas waktu itu lewat menjadi tidak sah.[14]: 59 

Permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan tersebut, dan setelah batas waktu itu lewat permohonan atau pemberitahuan tidak dapat lagi diajukan.[3]: Pasal 21 ayat (7)–(9)  Angeline dan Djajaputra berpendapat bahwa akta pernyataan keputusan rapat yang wajib didaftarkan kepada Menteri tetapi tidak didaftarkan dalam batas waktu tersebut terdegradasi dari akta autentik menjadi akta di bawah tangan.[15]: 664, 668 

Sengketa mengenai keabsahan RUPS

Setiap pemegang saham berhak menggugat perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, direksi, dan/atau dewan komisaris.[3]: Pasal 61 ayat (1)  Gugatan itu diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.[3]: Pasal 61 ayat (2)  Menurut penjelasannya, gugatan tersebut pada dasarnya memuat permohonan agar perseroan menghentikan tindakan yang merugikan dan mengambil langkah tertentu, baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari.[3]: Penjelasan Pasal 61 ayat (1) 

Keabsahan RUPS juga dapat dipersoalkan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.[6]: 36–37  Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain melalui perbuatan yang melanggar hukum untuk mengganti kerugian tersebut.[16]: Pasal 1365  Dalam kajian atas sebuah putusan pengadilan negeri, Simanjuntak dan Hadiati memandang anggaran dasar sebagai dasar formal dan substantif keabsahan RUPS. Menurut mereka, pelanggaran syarat dalam anggaran dasar, misalnya mengenai pemanggilan, kuorum kehadiran, atau penunjukan ketua rapat, dapat membuat keputusan RUPS kehilangan kekuatan mengikatnya atau dibatalkan oleh pengadilan.[6]: 30, 34–36  Cacat semacam itu, menurut mereka, juga berisiko membuat pelaporan perubahan data perseroan ditolak oleh Menteri.[6]: 31 

Mengenai kewenangan mengadili, rumusan hukum kamar tata usaha negara hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 membedakan dua jenis sengketa. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan anggaran dasar dan RUPS perseroan yang berkaitan dengan norma hukum publik merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara, sedangkan sengketa tentang sah atau tidaknya anggaran dasar dan RUPS yang bersifat privat merupakan kewenangan peradilan umum.[17]: hlm. 4  Rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020 itu diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020.[18]: hlm. 3 

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1580 K/Pdt/2018, penyelenggaraan RUPS luar biasa yang mengalihkan saham yang sedang digadaikan, padahal wanprestasi pemberi gadai belum terbukti, dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut kajian Wibowo, pembatalan RUPS tersebut membuat RUPS-RUPS berikutnya ikut tidak berlaku, dan susunan kepemilikan saham dikembalikan ke keadaan sebelum RUPS yang dibatalkan.[19]

Dalam perkara yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2630 K/Pdt/2022, RUPS luar biasa diselenggarakan atas dasar jabatan dewan komisaris yang masa jabatannya telah berakhir, tanpa penetapan pengadilan negeri. Gugatan untuk membatalkan akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat berdasarkan RUPS tersebut tidak dikabulkan karena dinilai kabur dan kurang pihak. Ananda dan Nefi berpendapat bahwa RUPS itu tidak sah dan akta yang didasarkan padanya seharusnya batal demi hukum, serta bahwa notaris wajib memeriksa anggaran dasar perseroan sebelum membuat akta semacam itu.[20]

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 "Aktiengesetz, § 118 Allgemeines". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
  2. 1 2 "Companies Act 2006, section 336". legislation.gov.uk (dalam bahasa Inggris). The National Archives. Diakses tanggal 2026-10-25.
  3. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 "Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  4. 1 2 3 4 5 "Directive 2007/36/EC of the European Parliament and of the Council of 11 July 2007 on the exercise of certain rights of shareholders in listed companies". EUR-Lex (dalam bahasa Inggris). Uni Eropa. 2007-07-11. Diakses tanggal 2026-10-25.
  5. 1 2 3 "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  6. 1 2 3 4 Simanjuntak, Esther Louisa Angelia; Hadiati, Mia (2026). "Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham: Implikasi Pelanggaran Syarat AD/ART Perusahaan". SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. 5 (3): 30–39. doi:10.55681/seikat.v5i3.2216.
  7. 1 2 "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka" (PDF). peraturan.go.id. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-11-04.
  8. ↑ Saputri, Intan (2022). "Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tanpa Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI)". Indonesian Notary. 4 (1). Artikel 17.
  9. 1 2 "Putusan Mahkamah Agung Nomor 3241 K/Pdt/2022". Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022-09-20. Diakses tanggal 2026-10-24.
  10. ↑ Putusan Mahkamah Agung Nomor 212 PK/Pdt/2024, (Mahkamah Agung Republik Indonesia18 April 2024).
  11. ↑ Young, James Tirtowijoyo; Dewanto, Wisnu Aryo (2025). "The Legal Validity of the General Meeting of Shareholders Convened Pursuant to a District Court Order Subsequently Annulled by the Supreme Court". Journal of Law, Politic and Humanities (dalam bahasa Inggris). 5 (6): 5163–5177. doi:10.38035/jlph.v5i6.2440.
  12. ↑ Nugraha, Muhammad Raihan (2025-07-28). "RUPS Fisik, RUPS Elektronik, dan Circular Resolution: Ini Bedanya!". Hukumonline. Diakses tanggal 2026-11-04.
  13. 1 2 "Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas" (PDF). peraturan.go.id. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-11-04.
  14. ↑ Fadhila, Reisa Ibtida I; Wardhana, Mahendra (2020). "Keabsahan Risala Rapat Umum Pemegang Saham yang Dituangkan dalam Akta Notaris Melebihi Jangka Waktu 30 Hari". Novum: Jurnal Hukum. 7 (4): 56–61.
  15. ↑ Angeline; Djajaputra, Gunawan (2024). "Implikasi Akta Pernyataan Keputusan Rapat berdasarkan RUPS yang tidak didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Studi Kasus Putusan No 1056/Pdt.G2020/PN.Jak.Sel)". Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 5 (1): 663–669.
  16. ↑ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië), Staatsblad 1847 Nomor 23 (terjemahan tidak resmi).
  17. ↑ Sahbani, Agus (2021-01-05). "Mengintip Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2020". Hukumonline. Diakses tanggal 2026-11-04.
  18. ↑ Sahbani, Agus (2020-12-30). "Sepanjang 2020, MA 'Cetak' Empat Kebijakan Terkait Penanganan Perkara". Hukumonline. Diakses tanggal 2026-11-04.
  19. ↑ Wibowo, Sofen Evin Roeshadi (2021). "Analisis Yuridis Pembatalan Peralihan Saham Suatu Perusahaan yang Disebabkan oleh Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang Cacat Hukum (Studi Kasus: Putusan Kasasi Nomor 1580 K/Pdt/2018)". Visi Sosial Humaniora. 2 (2): 305–319. ISSN 2723-1275.
  20. ↑ Ananda, Fauzan Rahmat; Nefi, Arman (2024). "Akibat Hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang Diselenggarakan oleh Dewan Komisaris yang Telah Berakhir Masa Jabatannya (Studi Putusan Nomor 2630 K/PDT/2022)". Indonesian Notary. 5 (1). Artikel 6.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan