Rabu, 04 November 2026
07:30 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Kuorum

Bagikan:

Kuorum (bentuk tidak baku korum; bahasa Latin:quorum) adalah jumlah paling sedikit anggota yang harus hadir dalam suatu rapat atau majelis, umumnya lebih dari separuh anggotanya, agar rapat itu dapat mengambil keputusan yang sah.[1] Kata Inggris quorum berasal dari kata bahasa Latin yang berarti "dari siapa", bentuk genitif jamak dari qui ("siapa"). Kata itu diambil dari rumusan surat pengangkatan yang dahulu diberikan kepada hakim perdamaian (justice of the peace).[2]

Di Indonesia, persyaratan kuorum antara lain diatur untuk rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan terbatas, untuk rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan untuk sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Undang-undang tentang perseroan terbatas, misalnya, membedakan persyaratan kuorum dari jumlah suara setuju yang diperlukan agar suatu keputusan sah.[3]: Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 88 ayat (1) 

Rapat umum pemegang saham

Kuorum kehadiran

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), RUPS dapat dilangsungkan jika lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan kuorum yang lebih besar.[3]: Pasal 86 ayat (1)  Anggaran dasar tidak boleh menentukan kuorum yang lebih kecil daripada kuorum menurut undang-undang.[3]: Penjelasan Pasal 86 ayat (1) 

Jika kuorum RUPS pertama tidak tercapai, rapat tetap dibuka lalu ditutup dengan notulen yang menerangkan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai, dan kemudian dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.[3]: Pasal 86 ayat (2) dan penjelasannya  RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum yang lebih besar.[3]: Pasal 86 ayat (4) 

Jika kuorum RUPS kedua juga tidak tercapai, perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga. Penetapan itu bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.[3]: Pasal 86 ayat (5) dan ayat (7) beserta penjelasannya 

Keputusan dan mata acara khusus

Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, keputusan sah jika disetujui lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah suara setuju yang lebih besar.[3]: Pasal 87 

RUPS untuk mengubah anggaran dasar memerlukan kuorum paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dan persetujuan paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Pada RUPS kedua, kuorumnya paling sedikit 3/5 bagian dengan persetujuan tetap paling sedikit 2/3 bagian.[3]: Pasal 88 ayat (1)–(3)  Persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar itu berlaku juga bagi keputusan penambahan modal dasar dan pengurangan modal.[3]: Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) 

RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan memerlukan kuorum paling sedikit 3/4 bagian dan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Pada RUPS kedua, kuorumnya paling sedikit 2/3 bagian dengan persetujuan tetap paling sedikit 3/4 bagian.[3]: Pasal 89 ayat (1)–(3)  Persyaratan yang sama berlaku bagi persetujuan RUPS atas pengalihan atau penjaminan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dan atas pengambilalihan yang dilakukan oleh perseroan.[3]: Pasal 102 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 125 ayat (4) 

Ketentuan RUPS ketiga dengan penetapan ketua pengadilan negeri berlaku juga, secara mutatis mutandis, bagi RUPS perubahan anggaran dasar dan RUPS mata acara khusus tersebut.[3]: Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (4)  Bagi perseroan terbuka, ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan itu berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[3]: Pasal 88 ayat (5) dan Pasal 89 ayat (5) 

Saham yang tidak dihitung

Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain. Hak suara tidak berlaku untuk saham perseroan yang dikuasai sendiri oleh perseroan, saham induk perseroan yang dikuasai anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung, dan saham perseroan yang dikuasai perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan.[3]: Pasal 84  Saham-saham itu tidak dihitung dalam penentuan kuorum.[3]: Penjelasan Pasal 84 ayat (2)  Saham yang dikuasai perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat juga tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dan tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum.[3]: Pasal 40 ayat (1) 

Anggaran dasar dapat menetapkan klasifikasi saham tanpa hak suara, dan hak pemegang saham untuk menghadiri RUPS serta menggunakan hak suaranya tidak berlaku bagi pemegang saham dari saham tanpa hak suara.[3]: Pasal 53 ayat (4) huruf a dan Pasal 85 ayat (1)–(2)  Sebaliknya, saham pemegang saham yang diwakili oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau karyawan perseroan sebagai kuasa ikut dihitung dalam kuorum, tetapi kuasa itu tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara.[3]: Pasal 85 ayat (4) dan penjelasannya 

RUPS elektronik dan keputusan di luar rapat

RUPS dapat juga diselenggarakan melalui telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lain. Persyaratan kuorum dan pengambilan keputusannya dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta melalui sarana tersebut.[3]: Pasal 77 ayat (1)–(3) 

Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.[3]: Pasal 91  Dalam praktik, cara ini dikenal sebagai usul keputusan yang diedarkan (circular resolution). Keputusan itu diambil tanpa RUPS secara fisik dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.[3]: Penjelasan Pasal 91 

Rapat direksi dan dewan komisaris

UUPT mewajibkan direksi membuat risalah rapat direksi dan dewan komisaris membuat risalah rapat dewan komisaris, tetapi tidak memuat ketentuan kuorum untuk rapat-rapat tersebut.[3]: Pasal 100 ayat (1) huruf a dan Pasal 116 huruf a 

Bagi emiten atau perusahaan publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 mewajibkan direksi mengadakan rapat paling kurang satu kali setiap bulan, dan rapat itu dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota direksi. Dewan komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang satu kali dalam dua bulan, dengan syarat kehadiran mayoritas yang sama.[4]: Pasal 16 ayat (1)–(2) dan Pasal 31 ayat (1)–(2)  Keputusan kedua rapat itu diambil berdasarkan musyawarah mufakat, atau berdasarkan suara terbanyak bila mufakat tidak tercapai, dan kehadiran anggota dalam rapat wajib diungkapkan dalam laporan tahunan.[4]: Pasal 16 ayat (4), Pasal 18, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 

Lembaga perwakilan

Indonesia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) menentukan bahwa setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. Kuorum terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat. Apabila kuorum tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Jika setelah dua kali penundaan kuorum belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPR.[5]: Pasal 232 

Usul hak menyatakan pendapat menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPR, dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.[5]: Pasal 210 ayat (3) 

Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang diubah dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 hanya dengan menyisipkan Pasal 228A, mengatur lebih lanjut tata cara rapat.[6][7]: Pasal I  Ketua rapat membuka rapat apabila telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi. Jika belum, pembukaan rapat ditunda paling lama 30 menit, dan setelah itu ketua rapat dapat membuka rapat meskipun kehadiran tersebut belum terpenuhi. Rapat itu dapat mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan kuorum yang diatur dalam bagian tentang tata cara pengambilan keputusan.[6]: Pasal 281 

Menurut tata tertib itu, keputusan berdasarkan mufakat sah jika diambil dalam rapat yang dihadiri anggota dan unsur fraksi sebanyak tersebut dan disetujui oleh semua yang hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak sah jika diambil dalam rapat yang sama kehadirannya dan disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota yang hadir.[6]: Pasal 308 ayat (1), Pasal 310, dan Pasal 313 ayat (1) 

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusannya dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.[8]: Pasal 37 ayat (3)–(4)  Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.[8]: Pasal 7B ayat (7) 

Amerika Serikat

Konstitusi Amerika Serikat menentukan bahwa mayoritas anggota masing-masing kamar Kongres merupakan kuorum untuk menjalankan urusan. Jumlah yang lebih kecil dapat menunda rapat dari hari ke hari dan dapat diberi wewenang untuk memaksa kehadiran anggota yang absen, dengan cara dan sanksi yang ditentukan oleh masing-masing kamar.[9]: Pasal I bagian 5 

Pasal 1 bagian 5 ayat 1 Konstitusi Amerika Serikat berbunyi berikut:

"Setiap Majelis berwenang menjadi hakim atas pemilihan, hasil pemilihan, dan kualifikasi para anggotanya sendiri, dan mayoritas dari setiap Majelis merupakan kuorum untuk melaksanakan tugas..."

Sesuai dengan pasal tersebut, jumlah kuorum di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat dan Senat Amerika Serikat berdasarkan mayoritas sederhana (saat ini 218 anggota DPR dan 51 senator).

Walkout

Walkout adalah sebuah taktik politik yang menghalang sebuah badan legislatif untuk mencapai kuorum dan dapat digunakan oleh kelompok minoritas yang berupaya menghalangi pengesahan suatu kebijakan yang mereka tentang. Hal ini biasanya hanya terjadi jika kuorum yang disyaratkan berupa mayoritas mutlak (super-mayoritas), karena jika kuorum ditetapkan sebesar mayoritas sederhana atau kurang dari itu, maka dukungan dari mayoritas anggota akan selalu mencukupi untuk memenuhi kuorum (sekaligus untuk mengesahkan kebijakan tersebut). Berbagai aturan telah diadopsi oleh badan legislatif untuk mencegah upaya penggagalan kuorum, seperti mekanisme call of the house (pemanggilan anggota dewan) yang telah dijelaskan sebelumnya.

Walkout sudah dipakai selama beberapa abad. Contohnya, pada 1840 selama masanya di Badan Legislatif Illinois, Abraham Lincoln meloncat keluar gedung dari jendela lantai satu (karena pintu Kapitol telah dikunci rapat untuk menghalau para legislator dari melarikan diri) dalam upaya yang gagal untuk mencegah tercapainya kuorum.[10]

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "kuorum". KBBI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diakses tanggal 2026-10-29.
  2. ↑ "Quorum". Merriam-Webster.com Dictionary (dalam bahasa Inggris). Merriam-Webster. Diakses tanggal 2026-10-29.
  3. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 "Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  4. 1 2 "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-29.
  5. 1 2 "Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-29.
  6. 1 2 3 "Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-29.
  7. ↑ "Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-29.
  8. 1 2 "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" (PDF). JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-29.
  9. ↑ "The Constitution of the United States: A Transcription". National Archives (dalam bahasa Inggris). National Archives and Records Administration. Diakses tanggal 2026-10-29.
  10. ↑ Donald, David Herbert (1995). Lincoln. Random House. hlm. 77.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan